UU PT Gerbang Awal Menuju
Liberalisasi Pendidikan
Kontroversi Rancangan Undang-Undang Perguruan
Tinggi yang sudah disahkan pada 13 Juli 2012 lalu, seperti bola panas yang
terus bergulir. UU PT yang disahkan minggu lalu di DPR RI banyak mendatangkan
keresahan dari berbagai stake holder terutama mahasiswa sebagai bagian yang
terkena dampak secara langsung walaupun dalam pembahasan UU PT ini mahasiswa
sudah dilibatkan tetapi masih saja ada beberapa point yang akan merugikan
Keberlanjutan Pendidikan di Indonesia mendatang. Ada point penting yang harus
dicermati dalam UU PT yaitu LIBERALISASI PENDIDIKAN dengan berkedok Sekolah
Standar Internasional, Semenjak Indonesia bergabungpada WTO dan diwajibkan
untuk menandatangani GETS Indonesia semakin membuka akses untuk kerjasama
dengan Negara lain, diantaranya adalah dalam bidang pendididkan.
Dijelaskan dalam pasal 90 UU PT tersurat, perguruan tinggi negara lain dapat
menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Yakni prosesnya dilakukan
melalui kerjasama dengan perguruan tinggi Indonesia dan mengangkat dosen
serta tenaga kependidikan dari warganegara Indonesia. Jadi, jangan heran
jika nanti akan ada Universitas Harvard cabang Indonesia, Universitas Oxford
cabang Yogyakarta, dan lain sebagainya. Sementara mahasiswanya adalah pelajar
Indonesia.Bisa kita bayangkan nantinya potensi-potensi nasional akan kalah
saing dengan potensi luar, sekaligus akan mematikan potensi pasar di Indonesia.
Selain itu ada beberapa pasal dalam UU PT yang
masih mengadopsi UU BHP yang telah ditolak MK melalui mekanisme Judicial
Review yaitu tentang permasalahan Otonomi Kampus, didalam pasal 62-65 UU
PT yang memperbolehkan perguruan tinggi otonom mendirikan badanusaha dan
mengembangkan dana abadi. Dengan demikian, kampus akan berubah menjadi
perusahaan yang mencari dana operasional sendiri karena Negara mengurangi
subsidi. Dalam praktek otonomi Perguruan Tinggi akan menghasilkan dampak
buruk diantaranya perguruan tinggi menafsirka notonomi sesuai dengan apa yang
mereka inginkan dengan tujuan dapat memenuhi dana kegiatan operasional kampus,
dan kampus menjual-belikan apa yang bisa di jadikan uang kepada pihak swasta.
Dan yang lebih parahnya lagi tidak ada akuntabilitas serta transparansi yang
jelas dari pihak kampus, padahal sudah jelas dalam UU No. 14 tahun 2008
mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Point yang juga menjadi Kritikan keras bagi DPR
RI adalah point tentang pengaturan Organisasi Mahasiswa pada pasal 14 dan
15 dimana pada pasal pada pasal 14 mengatur posisi ormawa sebagai civitas
akademika, dan pada pasal 15 menjelaskan bahwa kegiatan kampus diatur dalam
peraturan menteri. Dari 2 pasal ini potensi mahasiswa untuk mengutarakan
pendapat akan dikekang, seperti kembali ke zaman NKK/BKK. Pada UU
ini juga tersurat pada pasal mahasiswa yang tidak mampu akan disuruh
"berutang" kepada pemerintah, dan membayar utangnya setelah lulus
kuliah. Pada pasal 76 ayat 2 huruf c tercantum, pemerintah akan
memberikan dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa. Pinjaman ini,
pada ayat 3 dijelaskan, diberikan tanpa atau dengan bunga, dan dilunasi selepas
lulus kuliah atau mendapatkan pekerjaan. Pada Poin ini bisa kita ambil
kesimpulan bahwa pemerintah tidak berupaya menuntaskan kemiskinan tetapi
mengajarkan masyarakat untuk berhutang. Negara mengajari rakyatnya berutang,
serta merupakan usaha salah satu bentuk upaya pemerintah untuk lepas tangan dan
tanggung jawab dalam penyelengaraan pendidikan.
Bisa kita ambil kesimpulan dengan kecacatan
dan keanehan pasal-pasal yang terkandung dalam UU PT tersebut yang akan
memberikan potensi besar untuk DPR dan pemerintah membuat aturan-aturan turunan
yang tidak jelas. Maka FL2MI dengan ini MENOLAK!! Disahkannya UU PT ini.
(Syafaat Fahmi, Korpus I FL2MI)
Viva Legeslativa!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar