UNDANG-UNDANG
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS LAMPUNG
NOMOR I TAHUN 2012
TENTANG
PEMILIHAN RAYA MAHASISWA PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN BEM UNIVERSITAS, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS, ANGGOTA
DEWAN MAHASISWA PERWAKILAN FAKULTAS, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BEM FAKULTAS, DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS LAMPUNG
Menimbang :a. bahwa
dalam rangka mewujudkan kedaulatan mahasiswa dalam pemerintahan Keluarga Besar Mahasiswa
Universitas Lampung yang demokratis, pemilihan raya mahasiswa Presiden dan
Wakil Presiden BEM U, anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa Universitas, Dewan Mahasiswa
Perwakilan Fakultas, Gubernur dan Wakil Gubernur BEMF, dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas dilaksanakan secara
langsung oleh mahasiswa;
b. bahwa
pemilihan raya mahasiswa Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas, Dewan Mahasiswa
Perwakilan Fakultas, Gubernur dan Wakil Gubernur BEMF, dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas diselenggarakan secara
demokratis dan beradab dengan partisipasi mahasiswa seluas-luasnya yang
dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan
huruf b di atas perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Raya Mahasiswa
Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa Universitas, Dewan Mahasiswa
Perwakilan Fakultas, Gubernur dan Wakil Gubernur BEMF, dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.
Mengingat : 1. SK MenDikBud No. 155
tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan diPerguruan tinggi;
2.
Statuta Unila
Pasal Tahun 2009 pasal 61;
3.
Konstitusi Keluarga
Besar Mahasiswa Universitas Lampung Tahun 2006 Pasal
46.
4.
Hasil uji publik RUU Pemira Tahun 2012
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS
KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS
LAMPUNG
dan
PRESIDEN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS
KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS
LAMPUNG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN
RAYA MAHASISWA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BEM UNIVERSITAS, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS, ANGGOTA
DEWAN MAHASISWA PERWAKILAN FAKULTAS, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BEM FAKULTAS,
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1)
Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung,
selanjutnya disebut Konstitusi KBM Unila, adalah peraturan perundang-undangan
tertinggi KBM Unila.
(2)
Pemilihan Raya Mahasiswa, selanjutnya
disebut Pemira, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung berdasarkan Konstitusi dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM Universitas,
anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas, Dewan Mahasiswa Perwakilan
Fakultas, Gubernur dan Wakil Gubernur BEM Fakultas, dan Anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas adalah Pemira untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota Dewan Perwakilan
Mahasiswa Universitas, Dewan Mahasiswa Perwakilan Fakultas, Gubernur dan Wakil
GubernurBEM fakultas, dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung.
(4)
Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif
Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung adalah Presiden dan Wakil Presiden BEM U sebagaimana dimaksud dalam Konstitusi KBM Unila
yang selanjutnya disebut Presiden dan Wakil Presiden BEM U.
(5)
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Besar Mahasiswa Universitas Lampungadalah lembaga permusyawaratan tertinggi
mahasiswa yang dimaksud dalam Konstitusi KBM Unila yang selanjutnya disebut MPM.
(6)
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Keluarga
Besar Mahasiswa Universitas Lampung adalah lembaga legislatif mahasiswa tingkat
universitas yang dimaksud dalam konstitusi KBM selanjutnya disebut DPM U.
(7)
Dewan Perwakilan Mahasiswa Perwakilan Fakultas
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung adalah mahasiswa perwakilan
fakultas yang dimaksud dalam konstitusi KBM Unila yang selanjutnya disebut DMPF.
(8)
Gubernur dan Wakil Gubernur Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung adalah Gubernur dan Wakil Gubernur BEM F sebagaimana dimaksud dalam Konstitusi
KBM Unila yang selanjutnya disebut Gubernur dan wakil gubernur BEM F.
(9)
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas adalah
lembaga legislatif mahasiswa tingkat fakultas
sebagaimana yng dimaksud dalam konstitusi KBM Unila yang selanjutnya
disebut DPM F.
(10) Panitia Khusus Pemilihan Raya Universitas adalah lembaga penyelenggara Pemira
ditingkat universitas yang bersifat universal, ad hoc, dan mandiri yang selanjutnya
disebut PANSUS UNIVERSITAS
(11) Panitia Khusus Fakultas adalah
lembaga penyelenggara Pemira ditingkat fakultas yang bersifat universal,
ad hoc dan mandiri yang disebut PANSUS FAKULTAS.
(12) Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat
dilaksanakannya pemungutan suara.
(13) Pemilih adalah mahasiswa Universitas Lampung yang terdaftar di akademik dan
sedang menempuh jenjang diploma dan/atau S1 yang dibuktikan dengan kartu
identitas mahasiswa.
(14) Kartu identitas mahasiswa adalah kartu yang menjadi bukti bagi pemilih
untuk dapat memberikan hak pilihnya dengan menyertakan KTM atau slip SPP
semester terakhir.
(15)
Calon perseorangan peserta pemira adalah perseorangan
yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemira
(16)
Peserta Pemira adalah calon independen.
(17)
Tim sukses adalah mahasiswa yang
ditunjuk oleh peserta pemira untuk membantu dalam pelaksanaan Pemira.
(18) Kampanye Pemira adalah kegiatan Peserta Pemira untuk meyakinkan para
pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemira.
(19) Masa reses
adalah masa penghentian kampanye, masa pencabutan dan pembersihan seluruh
atribut kampanye.
BAB II
ASAS, PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMIRA
Pasal 2
Pemira dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3
Pemira diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil presiden BEM U,
anggota DPM U, anggota DMPF, Gubernur dan Wakil gubernur BEM F, dan anggota DPM
F.
Pasal 4
(1)
Tahapan penyelenggaraan Pemira meliputi:
a. pemutakhiran daftar pemilih;
b. pendaftaran Peserta Pemira;
c. penetapan Peserta Pemira;
d. penetapan TPS;
e. penetapan nomor urut;
f. masa kampanye;
g. masa reses;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil Pemira; dan
j. pelantikan.
(2) Jadwal penyelenggaraan Pemira
diatur oleh PANSUS Universitas dan PANSUS Fakultas.
Pasal 5
(1)
Pemira untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden BEM U dan
Gubernur dan Wakil Gubernur fakultas dilaksanakan dengan sistem suara terbanyak.
(2)
Pemira untuk memilih anggota DPM U, DMPF dan DPM F
dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Pasal 6
(1)
Pemira untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden BEM U, anggota DPM U dan DMPF
diselenggarakan oleh PANSUS Universitas.
(2)
Pemira untuk memilih Gubernur dan Wagub BEM
F dan anggota DPM F diselenggarakan oleh PANSUS Fakultas.
BAB III
PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMIRA
Bagian Kesatu
Peserta Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U serta Gubernur
dan Wakil GubernurFakultas
Pasal 7
Peserta Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U serta Gubernur dan Wakil
Gubernur Fakultas adalah calon perseorangan.
Pasal 8
Calon Perseorangan dapat menjadi peserta Pemira
setelah memenuhi persayaratan:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Warga Negara Indonesia;
c.
mahasiswa UNILA yang sedang menempuh
minimal semester 2 (dua); dan
d.
memiliki hak untuk memilih
dan dipilih.
Bagian Kedua
Peserta Pemira Anggota DPM U, DMPF, dan DPM F
Pasal 9
Peserta Pemira untuk anggota DPM U, DMPF, dan DPM F adalah peserta
perseorangan.
Pasal 10
Calon Perseorangan dapat menjadi peserta
Pemira seteleh memenuhi persayaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. mahasiswa Unila yang sedang menempuh minimal semester 2 (dua); dan
d. memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
BAB IV
HAK MEMILIH
Pasal 11
Mahasiswa Universitas
Lampung yang menempuh jenjang pendidikan Diploma dan/atau S1 yang pada hari
pemungutan suara masih terdata secara akademik sebagai mahasiswa, mempunyai hak
memilih dibuktikan dengan kartu identitas mahasiswa.
BAB V
JUMLAH KURSI
Bagian Kesatu
Jumlah Kursi dan Fakultas Pemilihan Anggota
DPM U
Pasal 12
Jumlah
kursi untuk anggota DPM U ditentukan berdasarkan jumlah mahasiswa masing-masing
fakultas dengan memperhatikan perimbangan yang wajar, dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1)
Fakultas dengan jumlah
mahasiswa kurang dari 1500 (seribu lima
ratus) orang mendapat kuota 3 (tiga) orang.
(2)
Fakultas dengan jumlah
mahasiswa 1500 (seribu lima ratus) orang sampai 2499 (dua ribu lima ratus) orang mendapat kuota 5 (lima)
orang.
(3)
Fakultas dengan jumlah
mahasiswa 2500 (dua ribu lima ratus) orang sampai 3499 (tiga ribu lima ratus) orang mendapat kuota 7 (tujuh)
orang.
(4)
Fakultas dengan jumlah
mahasiswa 3500 (tiga ribu lima ratus) orang sampai 4499 (empat ribu lima ratus) orang mendapat kuota 9
(sembilan) orang.
(5)
Fakultas dengan jumlah
mahasiswa 4500 (empat ribu lima ratus) orang sampai 5500 (lima ribu lima ratus) orang mendapat kuota 11
(sebelas) orang.
(6)
Fakultas dengan jumlah
mahasiswa lebih dari 5500 (lima ribu lima
ratus) orang mendapat kuota 13 (tiga belas) orang.
Bagian Kedua
Jumlah Kursi Anggota DPM F
Pasal 13
Jumlah kursi
untuk anggota DPM F diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Mahasiswa Fakultas
berdasarkan atas pertimbangan yang wajar dengan tidak bertentangan terhadap undang-undang
ini.
Bagian Ketiga
Jumlah Kursi dan Fakultas Pemilihan Anggota
DMPF
Pasal 14
Jumlah kursi
anggota DMPF untuk setiap fakultas ditetapkan 3 (tiga) kursi.
BAB VI
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
Pemutakhiran Daftar Pemilih
Pasal 15
(1)
PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas mendapatkan
data daftar pemilih yang diperoleh dari data akademik mahasiswa Unila.
(2)
Data akademik mahasiswa Unila sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia oleh PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS
Fakultas paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
BAB VII
PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BEM U SERTA GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNURFAKULTAS
Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U,
Gubernur dan Wakil GubernurFakultas
Pasal 16
(1)
Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden BEM
U, Gubernur dan Wakil GubernurFakultas harus memenuhi persyaratan:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
mahasiswa Universitas Lampung minimal duduk
di semester 2 (dua);
c.
IPK minimal 2,50;
d.
memahami dan sanggup melaksanakan
konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang ada di Unila;
e.
tidak terkena sanksi akademik;
f.
pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan
tingkat dasar/sejenisnya yang diselenggarakan oleh
lembaga kemahasiswaan KBM
Unila;
g.
terdaftar sebagai pemilih;
h.
bersedia untuk tidak merangkap jabatan di organisasi lain dalam lingkup KBM Unila;
i.
bersedia untuk tidak melaksanakan wisuda dan mengajukan
cuti akademik sebelum masa kepengurusan selesai; diganti bersedia untuk tidak
mendaftarkan diri sebagai wisudawan
j.
tidak menjadi pengurus partai
politik;dan
k.
mendapatkan dukungan minimal:
(a) 150 (seratus lima puluh) yang berasal minimal dari 3 (tiga) fakultas yang
dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas mahasiswa (masing – masing 50 KTM)
untuk calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U Mahasiswa;
(b) 75 (tujuh puluh lima) mahasiswa yang berasal dari fakultas tersebut yang dibuktikan
dengan fotokopi kartu identitas mahasiswa untuk calon Gubernur dan Wakil
GubernurFakultas;
(2)
Kelengkapan administrasi bakal calon Presiden
dan Wakil Presiden BEM U, Gubernur dan Wakil GubernurFakultas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a.
fotokopi Kartu identitas mahasiswa;
b.
pas foto berwarna yang terbaru dengan
ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
c.
menyertakan sertifikat asli dan fotocopy
sertifikat pelatihan kepemimpinan tingkat
dasar/sejenisnya
yang diselenggarakan oleh lembaga kemahasiswaan KBM Unila
d.
transkip akademik semester terakhir yang di
tandatangani Pembantu Dekan I dan di cap;
e.
surat tidak terkena sanksi akademik terbaru
yang di tandatangani Pembantu Dekan I dan di cap;
f.
pada ayat (1) huruf a, d, e, h, i dan j dibuktikan dalam satu
surat pernyataan bermatrai 6000
ditandatangani; dan
g.
bukti dukungan sebagaimana ayat 1 huruf k.
Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Presiden
dan Wakil Presiden BEM U serta Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 17
(1)
Bakal calon yang memenuhi persyaratan dapat
mendaftarkan diri sebagai Pasangan
Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U kepada PANSUS UNIVERSITAS serta Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil
Gubernurkepada PANSUS Fakultas.
(2)
Bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai
bakal calon wajib menyertakan Kelengkapan administrasi bakal calon sebagaimana
dimaksud pasal 16.
(3)
Pansus universitas dan pansus fakultas
harus memberikan tanda bukti kelengkapan administrasi yang telah ditandatangani
dan dicap oleh pansus (sebagaimana yang dimaksud dalama pasal 16) kepada bakal
calon.
Bagian Ketiga
Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U dan Gub dan WaGub
Pasal 18
(1).
PANSUS UNIVERSITAS melakukan verifikasi
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U sebagaimana
dimaksud pasal 16.
(2).
PANSUS Fakultas melakukan verifikasi kelengkapan
dan kebenaran dokumen persyaratan Pasangan
Bakal Gubernur dan Wakil Gubernursebagaimana dimaksud pasal 18.
Pasal 19
(1)
Persyaratan dukungan minimal pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas mahasiswa setiap
pendukung.
(2)
Seorang pemilih tidak diperbolehkan
memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U atau Gub dan Wagub
(3)
apabila ditemukan bukti adanya data palsu
atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon terkait dengan dokumen
persyaratan dukungan minimal pemilih, maka dukungan tersebut dianggap tidak
sah.
Bagian Keempat
Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM U dan Gub dan Wagub
Pasal 20
(1)
Daftar calon tetap Pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM U ditetapkan oleh PANSUS
Universitas dan Pasangan Gubernur dan
Wakil Gubernurdi tetapkan oleh PANSUS Fakultas.
(2)
Daftar calon tetap Pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM U dan Gubernur dan Wakil
Gubernursebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan
dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
(3)
Daftar calon tetap Pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM U diumumkan oleh PANSUS
UNIVERSITAS dan Pasangan Gubernur dan
Wakil Gubernurdiumumkan oleh PANSUS Fakultas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
teknis pencalonan Pasangan Presiden dan
Wakil Presiden BEM U ditetapkan oleh PANSUS UNIVERSITAS dan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernurditetapkan
oleh PANSUS Fakultas yang tidak bertentangan dengan konstitusi dan UU Pemira.
Pasal 21
(1)
Pemira Presiden
dan Wakil Presiden BEM U serta Gubernur dan Wakil Gubernur sekurang-kurangnya
diikuti oleh 2 (dua) paket kandidat.
(2)
Jika jumlah
Kandidat Presiden dan Wakil Presiden BEM U serta Gubernur dan Wakil Gubernur kurang
dari 2 (dua) paket, maka waktu pendaftaran di tambah 1 (satu) hari.
(3)
Apabila
setelah penambahan waktu 1 (satu)
hari jumlah kandidat Presiden dan Wakil
Presiden BEM U serta Gubernur dan Wakil Gubernurhanya terdapat 1 (satu) paket
maka paket tersebut terpilih secara aklamasi.
BAB VIII
PENCALONAN ANGGOTA DPM U, DMPF, DAN DPM F
Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPM U, DMPF, dan DPM F
Pasal 22
(1)
Bakal calon anggota DPM U, DMPF, dan DPM F
harus memenuhi persyaratan:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
mahasiswa Universitas Lampung minimal duduk
di semester 2 (dua);
c.
IPK minimal 2,50;
d.
memahami dan sanggup melaksanakan
konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang ada di Unila;
e.
pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan
tingkat dasar/sejenisnya yang diselenggarakan oleh lembaga kemahasiswaan KBM
Unila;
f.
tidak terkena sanksi akademik;
g.
terdaftar sebagai pemilih;
h.
bersedia untuk tidak merangkap jabatan di organisasi lain
dalam lingkup KBM Unila;
i.
bersedia untuk tidak melaksanakan ujian skripsi dan
mengajukan cuti akademik sebelum masa kepengurusan selesai;
j.
tidak menjadi pengurus partai
politik;dan
k.
mendapatkan dukungan minimal
a)
50 (lima puluh) mahasiswa yang berasal dari
fakultas yang bersangkutan dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas mahasiswa
untuk calon anggota DPM U;
b)
40 (empat puluh) mahasiswa yang berasal
dari jurusan yang bersangkutan dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas
mahasiswa untuk calon anggota DPM F;
c)
45 (empat puluh lima) mahasiswa yang
berasal dari fakultas yang bersangkutan
yang dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas mahasiswa untuk calon
anggota DMPF;
(2)
Kelengkapan administrasi bakal calon
anggota anggota DPM U, DMPF, dan DPM F sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan:
a.
fotokopi Kartu identitas mahasiswa;
b.
pas foto berwarna yang terbaru dengan
ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
c.
transkip akademik semester terakhir yang di
tandatangani Pembantu Dekan I dan di cap;
d.
surat tidak terkena sanksi akademik terbaru yang di
tandatangani Pembantu Dekan I dan di cap;
e.
pada ayat (1) huruf a, d, f, h,i dan j dibuktikan dalam
satu surat pernyataan bermatrai 6000; dan
f.
menyertakan sertifikat asli dan fotocopy
sertifikat pelatihan kepemimpinan tingkat dasar/sejenisnya yang diselenggarakan
oleh lembaga kemahasiswaan KBM Unila;
g.
bukti dukungan sebagaimana ayat 1 huruf k.
Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPM
U, DMPF, dan DPM UF
Pasal 23
(1)
Bakal calon yang memenuhi persyaratan dapat
mendaftarkan diri sebagai anggota DPM U
dan DMPF kepada PANSUS Universitas dan DPM F kepada PANSUS Fakultas.
(2)
Bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai
bakal calon wajib menyertakan kelengkapan administrasi bakal calon sebagaimana
dimaksud pasal 22.
(3)
Pansus universitas dan pansus fakultas
harus memberikan tanda bukti kelengkapan administrasi sebagaimana yang dimaksud
dalama pasal 22 kepada bakal calon.
Bagian Ketiga
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal
Calon Anggota DPM U, DMPF, dan DPM UF
Pasal 24
(1).
PANSUS UNIVERSITAS melakukan verifikasi
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Pasangan bakal calon anggota DPM U dan DMPF sebagaimana dimaksud pasal 22.
(2).
PANSUS Fakultas melakukan verifikasi
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Pasangan bakal calon anggota DPM F sebagaimana dimaksud pasal 22.
Bagian Keempat
Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap
Anggota DPM U, DMPF dan DPM F
Pasal 25
(1)
Daftar calon tetap anggota DPM U dan DMPF
ditetapkan oleh PANSUS UNIVERSITAS dan DPM F ditetapkan oleh PANSUS Fakultas.
(2)
Daftar calon tetap anggota DPM U, DMPF, dan
DPM F sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan
dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
(3)
Daftar calon tetap anggota DPM U dan DMPF
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh PANSUS UNIVERSITAS dan DPM F diumumkan
oleh PANSUS Fakultas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
teknis pencalonan DPM U dan DMPF ditetapkan oleh PANSUS UNIVERSITAS dan DPM F ditetapkan
oleh PANSUS Fakultas.
Pasal 26
(1)
Jika jumlah calon
kurang/tidak memenuhi kuota maka waktu pendaftaran di tambah 1 (satu) hari.
(2)
Apabila setelah penambahan waktu 1 (satu) hari jumlah kandidat kurang/tidak memenuhi atau sama dengan kuota maka calon tersebut terpilih secara
aklamasi.
(3)
Jika jumlah
kandidat lebih besar dari kuota maka dilakukan pemungutan suara.
BAB IX
KAMPANYE
Bagian Kesatu
Kampanye Pemira
Pasal 27
Kampanye Pemira dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan
bagian dari pendidikan politik mahasiswa.
Pasal 28
(1)
Kampanye Pemira dilaksanakan oleh pelaksana
kampanye.
(2)
Kampanye Pemira diikuti oleh peserta
kampanye.
Pasal 29
(1)
Pelaksana kampanye Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM
U serta Gubernur dan Wakil Gubernurfakultas
terdiri atas Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U, serta Gubernur
dan Wakil GubernurFakultas, tim sukses, yang ditunjuk oleh Peserta Pemira yang
bersangkutan.
(2)
Pelaksana kampanye Pemira anggota DPM U, DMPF, dan DPM F terdiri atas calon anggota DPM U, DMPF, dan DPM
UF, tim sukses, yang ditunjuk oleh Peserta Pemira yang bersangkutan.
(3)
Peserta kampanye terdiri atas mahasiswa Unila.
Bagian Kedua
Materi Kampanye
Pasal 30
Materi kampanye
Peserta Pemira meliputi pengenalan calon, visi, misi, dan program yang
bersangkutan.
Bagian Ketiga
Metode Kampanye
Pasal 31
Kampanye Pemira dapat dilakukan melalui:
a.
pertemuan terbatas;
b.
debat kandidat;
c.
media cetak dan media elektronik;
d.
penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e.
pemasangan atribut di tempat umum;
f.
pawai; dan
g.
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
kampanye dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di KBM Unila.
Pasal 32
(1)
Kampanye Pemira sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 dilaksanakan sejak dimulainya masa
kampanye sampai dengan dimulainya masa reses.
(2)
Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlangsung selama 2 (dua) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
Pasal 33
(1)
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan
kampanye Pemira diatur dalam peraturan PANSUS Universitas atau PANSUS Fakultas.
(2)
Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan
kampanye Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, dan anggota DMPF
ditetapkan dengan keputusan PANSUS UNIVERSITAS.
(3)
Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan
kampanye Pemira Gubernur dan Wakil Gubernurdan DPM F ditetapkan dengan
keputusan PANSUS Fakultas.
Bagian Keempat
Larangan dalam Kampanye
Pasal 34
Pelaksana dan peserta dilarang:
(1)
menghina seseorang, agama, suku, ras,
golongan, calon dan/atau Peserta Pemira yang lain;
(2)
menghasut dan mengadu domba mahasiswa;
(3)
mengganggu ketertiban umum;
(4)
mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada mahasiswa dan/atau Peserta Pemira yang
lain;
(5)
merusak dan/atau menghilangkan atribut kampanye
Peserta Pemira lainnya;
(6)
menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada peserta kampanye; dan
(7)
Menuduh tanpa bukti (memfitnah) peserta pemira.
Bagian Kelima
Pelanggaran Larangan Kampanye
Pasal 35
Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran
larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 oleh pelaksana, dan peserta, maka PANSUS Universitas dan PANSUS fakultas
menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 36
Apabila terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun
tidak langsung agar:
a.
tidak menggunakan hak pilihnya;
b.
menggunakan hak pilihnya dengan memilih
Peserta Pemira dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c.
memilih Presiden dan Wakil Presiden BEM U, Gubernur
dan Wakil Gubernurfakultas tertentu;
d.
memilih calon anggota DPM U, DPM F tertentu;
atau
e.
memilih calon anggota DMPF tertentu,
dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Bagian Keenam
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Paragraf 1
Umum
Pasal 37
(1)
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye
dapat dilakukan melalui media cetak dan media elektronik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan intelektualitas, pembelajaran
politik, dan etika.
(2)
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan
kampanye Pemira oleh Peserta Pemira kepada mahasiswa.
(3)
Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara
dan gambar.
(4)
Media cetak dan media elektronik dalam
memberitakan, menyiarkan,dan mengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34.
Paragraf 2
Sanksi
Pasal 38
Apabila
terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan 36, maka PANSUS
UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas menjatuhkan sanksi berupa:
a.
jika melakukan pelanggaran pertama mendapatkan sanksi
teguran tertulis;
b.
jika melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya
mendapatkan pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan
kampanye Pemira;
c.
jika masih melakukan pelanggaran yang ketiga kalinya maka
dikurangi suara yang diperoleh sebanyak (10) sepuluh suara.
Bagian Ketujuh
Pemasangan Atribut Kampanye
Pasal 39
(1)
PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas
menetapkan lokasi pemasangan atribut untuk keperluan kampanye Pemira.
(2)
Pemasangan atribut kampanye Pemira oleh
pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan lingkungan kampus
atau kawasan setempat.
(3)
Pemasangan atribut kampanye Pemira pada
tempat yang menjadi milik perseorangan atau kelompok harus dengan izin pemilik
tempat tersebut.
(4)
Segala bentuk kampanye Pemira harus sudah
dibersihkan oleh Peserta Pemira paling lambat saat telah memasuki masa reses 2
(dua) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan
dan pembersihan atribut kampanye diatur dalam peraturan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS
Fakultas.
Bagian Kedelapan
Dana Kampanye Pemira
Pasal 40
(1)
Kegiatan kampanye Pemira menjadi tanggung
jawab calon perseorangan Peserta Pemira masing-masing.
(2)
Dana kampanye Pemira sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari:
a.
Peserta Pemira yang bersangkutan; dan
b.
Sumbangan pihak lain tidak mengikat.
(3)
Dana kampanye Pemira sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa uang
(4)
Dana kampanye Pemira sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana
kampanye Pemira.
(5)
Pembukuan dana kampanye Pemira sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak setelah calon peserta ditetapkan sebagai
peserta Pemira dan ditutup saat memasuki masa reses 2 (dua) hari sebelum
penghitungan suara.
(6)
Pembukuan dana kampanye Pemira dilaporkan oleh
tim sukses ke publik melalui PANSUS Universitas atau PANSUS Fakultas
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemilihan.
Pasal 41
(1)
Dana kampanye Pemira yang bersumber dari
sumbangan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) poin b bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari
perseorangan, kelompok dan/atau badan usaha.
(2)
Sumber dana kampanye sebagaimana dimaksud
ayat 1(satu) tidak berasal dari Partai Politik.
(3)
Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
(4)
Jika terbukti menggunakan dana kampanye pemira yang
berasal dari partai politik maka akan dilakukan pengurangan jumlah suara sebanyak
30 suara.
BAB X
TIM SUKSES
Pasal
42
1.
Tim
sukses terdiri dari tim sukses pemira universitas dan tim sukses pemira
fakultas
2.
Tim sukses harus didaftarkan kepada PANSUS UNIVERSITAS
dan PANSUS Fakultas oleh peserta pemira.
3.
Tim
sukses pemira universitas ditujukan untuk pasangan presiden dan wakil presiden
BEM U, DPM U dan DMPF.
4.
Tim
sukses pemira fakultas ditujukan untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur
BEMF serta DPMF.
Pasal
43
1.
Tim
sukses Bertanggung jawab penuh terhadap jalannya kampanye
2.
Tim sukses universitas melaporkan perincian dana
kampanye kepada publik melalui pansus universitas dan Tim sukses fakultas melaporkan perincian dana
kampanye kepada publik melalui pansus fakultas
Pasal
44
Tim sukses universitas berjumlah
3 orang yang ditunjuk oleh peserta pemira, dan jumlah tim sukses fakultas
disesuaikan dengan peraturan mahasiswa fakultas yang berlaku
BAB XI
PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 45
(1)
PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas
bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan
pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
(2)
PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 46
(1)
Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri
atas:
a.
kotak suara;
b.
surat suara;
c.
tinta;
d.
bilik pemungutan suara;
e.
segel;
f.
alat untuk memberi tanda pilihan; dan
g.
tempat pemungutan suara.
(2)
Selain perlengkapan pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan
kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan
dukungan perlengkapan lainnya.
(3)
Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan
pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS
Fakultas.
Pasal 47
(1)
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) poin b untuk calon Presiden dan Wakil
Presiden BEM U dan Gubernur dan Wakil Gubernurfakultas berisi pas foto diri
terbaru, nomor urut calon, dan nama calon;
(2)
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) poin b untuk calon anggota DPM U
dan DPM F memuat nama Fakultas pemilihan, nama calon anggota DPM U dan DPM F,
pas foto terbaru, nomor urut, dan nama calon;
(3)
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) poin b untuk calon anggota DMPF
berisi pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DMPF untuk setiap fakultas;
(4)
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) dibubuhi cap PANSUS UNIVERSITAS
untuk Pemira tingkat Universitas, dan PANSUS Fakultas untuk Pemira tingkat
Fakultas;
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur PANSUS.
Pasal 48
(1)
Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan
spesifikasi teknis lain surat suara ditetapkan dalam peraturan PANSUS
UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.
(2)
Nomor urut calon Presiden dan Wakil
Presiden BEM U, Gubernur dan Wakil Gubernurfakultas, calon anggota DPM U, calon
anggota DMPF, dan calon anggota DPM F sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditetapkan dengan keputusan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.
Pasal 49
(1)
Pengadaan surat suara dilakukan PANSUS
UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai
dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik; dan
(2)
Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan
35% (tiga puluh lima perseratus) dari jumlah pemilih tetap atau sesuai
kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.
BAB XII
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 50
(1)
Pemungutan suara Pemira Presiden dan Wakil
Presiden BEM U, anggota DPM U, anggota DMPF, Gub dan Wagub, dan anggota DPM F
dapat diselenggarakan secara serentak;
(2)
Penyelenggara Pemungutan Suara di tingkat
Universitas dilaksanakan oleh PANSUS UNIVERSITAS.
(3)
Penyelenggara Pemungutan Suara di tingkat
Fakultas dilaksanakan oleh PANSUS Fakultas.
(4)
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, anggota DMPF
ditetapkan dengan keputusan PANSUS UNIVERSITAS.
(5)
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara
Gub dan Wagub, dan anggota DPM F ditetapkan dengan keputusan PANSUS Fakultas.
Pasal 51
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS yaitu pemilih yang
terdaftar secara akademik pada data akademik mahasiswa Unila.
Pasal 52
(1)
Jumlah surat suara di setiap TPS disesuaikan dengan
kebutuhan ditambah 2% (dua perseratus) dari jumlah kebutuhan sebagai
cadangan;
(2)
Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuatkan berita acara; dan
(3)
Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan peraturan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS FAKULTAS.
Pasal 53
(1)
Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh
PANSUS.
(2)
Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.
(3)
Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan
oleh 2 (dua) orang saksi yang ditunjuk dari masing-masing Peserta Pemira.
Pasal 54
(1)
Dalam rangka persiapan pemungutan suara, PANSUS
UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas melakukan kegiatan yang meliputi:
a.
penyiapan TPS;
b.
pengumuman dengan menempelkan daftar calon
tetap Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, anggota DMPF, Gubernur
dan Wakil Gubernurfakultas, dan anggota DPM F di TPS; dan
(2)
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, PANSUS
UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas melakukan kegiatan yang meliputi:
a.
pemeriksaan persiapan akhir pemungutan
suara;
b.
penjelasan kepada pemilih tentang tata cara
pemungutan suara; dan
c.
pelaksanaan pemungutan suara.
Pasal 55
(1)
Pemberian suara untuk Pemira Presiden dan Wakil
Presiden BEM U, anggota DPM U, DMPF, Gub dan Wagub, dan DPM U dilakukan dengan
memberikan tanda contreng satu kali pada surat suara.
(2)
Memberikan tanda satu kali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih,
akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan Pemira.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
memberikan tanda diatur dengan peraturan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.
Pasal 56
(1)
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, PANSUS
UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas:
a.
membuka kotak suara;
b.
mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c.
memeriksa keadaan seluruh surat suara;
d.
membuat berita acara pembukaan kotak suara; dan
e.
surat suara yang akan digunakan oleh pemilih harus dicap
oleh pansus.
(2)
Saksi Peserta Pemira dan mahasiswa berhak
menghadiri kegiatan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3)
Ketua PANSUS UNIVERSITAS wajib membuat dan
menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
berita acara tersebut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi dari masing – masing Peserta Pemira yang hadir.
(4)
Ketua PANSUS Fakultas wajib membuat dan menandatangani
berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara
tersebut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi Peserta Pemira yang hadir.
Pasal 57
(1)
Dalam memberikan suara, pemilih diberi
kesempatan untuk memilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(2)
Apabila pemilih menerima surat suara yang
ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada PANSUS
UNIVERSITAS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan
mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
(3)
Apabila pemilih menerima surat suara yang
ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada PANSUS
Fakultas wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan
mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
Pasal 58
(1)
Surat suara sah apabila terdapat tanda contreng (√) pada salah satu foto atau kolom nomor calon.
(2)
Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain
dinyatakan tidak sah.
Pasal 50
(1)
Pemilih yang telah memberikan suara, diberi
tanda khusus oleh PANSUS.
(2)
Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam peraturan PANSUS UNIVERSITAS.
Pasal 60
(1)
Pemungutan suara dilaksanakan pada pukul
09.00 sd. 16.00 pada waktu, hari, tanggal, bulan, tahun yang sama.
(2)
PANSUS dilarang mengadakan penghitungan
suara sebelum pemungutan suara berakhir.
Pasal 61
(1)
PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS fakultas
bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
(2)
Pemilih melakukan pemberian suara dengan
tertib dan bertanggung jawab.
(3)
Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan
bertanggung jawab.
Pasal 62
(1)
Mahasiswa yang tidak memiliki hak pilih
atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam
TPS
(2)
Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.
Pasal 63
(1)
Apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan
pemungutan suara oleh PANSUS, saksi yang hadir memberikan saran perbaikan
kepada pansus.
(2)
PANSUS seketika itu juga
menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh saksi yang hadir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 64
(1)
Setelah waktu pemungutan suara berakhir,
PANSUS merapikan dan menyegel kotak suara.
(2)
PANSUS membuat berita acara perhitungan
suara dengan mencantumkan:
a.
jumlah surat suara yang disediakan Pansus;
b.
jumlah suara terpakai;
c.
jumlah surat suara yang tersisa;
d.
jumlah pemilih dan daftar hadir pemilih;
dan
e.
berita kejadian atau peristiwa yang menjadi
keberatan PANSUS ataupun Saksi
(3)
Berita acara pemungutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua PANSUS dan saksi Peserta Pemira yang hadir.
(4)
Apabila saksi Peserta Pemira yang hadir
tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara
pemungutan suara ditandatangani oleh ketua PANSUS, dan saksi Peserta Pemira
yang hadir yang bersedia menandatangani.
Pasal 65
(1)
PANSUS membuat berita acara dan mengumumkan
jumlah isi suara di TPS.
(2)
PANSUS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar
berita acara pemungutan kepada setiap saksi pada hari
yang sama.
(3)
Seluruh berkas pemilihan dimasukkan kedalam
kotak suara.
(4)
PANSUS wajib menyegel, menjaga, dan
mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
(5)
PANSUS UNIVERSITAS atau PANSUS Fakultas
membuat berita acara serah terima kotak suara Pemira Universitas.
BAB XIII
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu
Penghitungan Suara
Pasal 66
(1)
Penghitungan suara calon Presiden dan Wakil Presiden BEM
U, anggota DPM U, dan anggota DMPF dilaksanakan terpusat di Pusat Perhitungan
oleh PANSUS UNIVERSITAS.
(2)
Penghitungan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernurdan
anggota DPM F dilaksanakan di Fakultas oleh PANSUS Fakultas.
(3)
Penghitungan suara disaksikan dan diawsi oleh saksi
Peserta Pemira.
Pasal 67
(1)
Penghitungan suara calon Presiden dan Wakil Presiden BEM
U, anggota DPM U, anggota DMPF, Gubernur dan Wakil GubernurBEM F, dan anggota DPM
F dilaksanakan setelah 15 menit waktu pemungutan suara berakhir.
(2)
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai paling lambat 1x24 jam setelah
pemungutan suara berakhir.
Pasal 68
(1)
PANSUS UNIVERSITAS atau PANSUS Fakultas
melakukan penghitungan suara calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM
U, DMPF, Gub dan Wagub, dan DPM F di dalam lokasi yang telah ditetapkan PANSUS
UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.
(2)
Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan
penghitungan suara di tempat perhitungan.
(3)
Mahasiswa menyaksikan pelaksanaan
penghitungan suara di tempat perhitungan.
Pasal 69
Sebelum melaksanakan penghitungan suara, PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS
Fakultas menghitung:
a.
jumlah pemilih yang memberikan suara;
b.
jumlah surat suara yang tidak terpakai;
c.
jumlah surat suara yang dikembalikan oleh
pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan
d.
sisa surat suara.
Pasal 70
(1)
Suara untuk Pemira calon Presiden dan Wakil
Presiden BEM U, DPM U, dan DMPF dinyatakan sah
apabila:
a.
surat suara di cap oleh PANSUS UNIVERSITAS
b.
pemberian tanda pada foto salah satu calon
atau kolom nomor calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U, DPM U, dan DMPF.
(2)
Suara untuk Pemira anggota Gubernur dan
Wakil Gubernurfakultas dan DPM F dinyatakan sah
apabila:
a.
surat suara di Cap oleh PANSUS Fakultas;
dan
b.
pemberian tanda pada kolom nomor calon atau
kolom nama calon anggota Gubernur dan Wakil Gubernurfakultas dan DPM F.
(3)
Ketentuan mengenai pedoman teknis
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan peraturan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.
Pasal 71
(1)
PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas
melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan
memperlihatkan surat suara yang dihitung.
(2)
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka
dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.
(3)
Penghitungan suara dicatat pada
lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
(4)
Format penulisan penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan PANSUS
UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.
Pasal 72
(1)
Peserta Pemira, saksi dan mahasiswa dapat
menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS
Fakultas.
(2)
Peserta Pemira dan mahasiswa melalui saksi
Peserta Pemira yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya
penghitungan suara oleh PANSUS UNIVERSITAS atau PANSUS fakultas apabila
ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Apabila keberatan yang diajukan melalui
saksi Peserta Pemira sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, PANSUS
UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 73
(1)
Hasil penghitungan suara dituangkan ke
dalam berita acara penghitungan suara Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U,
anggota DPM U, DMPF, Gub dan Wagub, dan DPM F dengan menggunakan format yang
ditetapkan dalam peraturan PANSUS.
(2)
Berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Ketua PANSUS UNIVERSITAS atau ketua PANSUS Fakultas dan
saksi Peserta Pemira yang hadir.
Bagian Kedua
Saksi dalam Penghitungan Suara
dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 74
(1)
Saksi Peserta Pemira melakukan pengawasan atas rekapitulasi
penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS
Fakultas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan oleh
anggota PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas dalam melakukan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara.
(3)
Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup
adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi
penghitungan perolehan suara, Saksi Peserta Pemira melaporkan adanya
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada kepada MPM.
(4)
Anggota PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS
Fakultas yang melakukan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dikenai
tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemira.
BAB XIV
PENETAPAN HASIL PEMIRA
Bagian Kesatu
Hasil Pemira
Pasal 75
Hasil Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, Anggota DMPF,
Gub dan Wagub, dan DPM F terdiri atas perolehan suara calon Presiden dan Wakil
Presiden BEM U, dan perolehan suara calon anggota DPM U, DMPF, Gubernur dan Wakil Gubernurserta DPM F.
Bagian Kedua
Penetapan Perolehan Suara
Pasal 76
(1)
Perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden
BEM U, calon anggota DPM U, calon anggota DMPF ditetapkan oleh PANSUS
UNIVERSITAS dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta
Pemira.
(2)
Perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernurdan
anggota DPM F ditetapkan oleh PANSUS Fakultas dalam sidang pleno terbuka yang
dihadiri oleh para saksi Peserta Pemira.
Pasal 77
(1)
PANSUS UNIVERSITAS menetapkan hasil
perolehan suara calon Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U, perolehan suara
calon anggota DPM U, dan perolehan suara untuk calon anggota DMPF paling lambat
1x24 jam setelah pemungutan suara berakhir.
(2)
PANSUS Fakultas menetapkan hasil perolehan
calon Gubernur dan Wakil Gubernurdan perolehan suara calon anggota DPM F paling
lambat 1x24 jam setelah pemungutan suara berakhir.
BAB XV
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
Bagian Kesatu
Penetapan Perolehan Kursi
Pasal 78
(1)
Perolehan kursi anggota DPM U dan DMPF
ditetapkan oleh PANSUS UNIVERSITAS.
(2)
Perolehan kursi anggota DPM F ditetapkan
oleh PANSUS Fakultas.
Pasal 79
(1)
Penetapan calon terpilih anggota DPM U didasarkan pada
nama calon yang memperoleh suara terbanyak di Fakultas Pemilihan yang
bersangkutan.
(2)
Penetapan calon terpilih anggota DPM F didasarkan
pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak di Jurusan yang bersangkutan.
(3)
Penetapan calon terpilih anggota DMPF
didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak di fakultas yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Penetapan Calon Terpilih
Pasal 80
(1)
Calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden
BEM U, anggota DPM U dan anggota DMPF ditetapkan oleh Pansus Universitas.
(2)
Calon terpilih Gubernur dan Wakil GubernurFakultas
dan anggota DPM F ditetapkan oleh PANSUS Fakultas.
Pasal 81
(1)
Penetapan calon terpilih Presiden dan Wakil
Presiden BEM U dan Gubernur dan Wakil GubernurFakultas didasarkan pada nama
calon yang memperoleh suara terbanyak.
(2)
Apabila perolehan suara calon terdapat jumlah suara
terbanyak yang sama, dilakukan Pemira pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden BEM U atau Gubernur dan Wakil GubernurFakultas putaran kedua yang
diikuti oleh kedua calon tersebut.
(3)
Ketentuan tentang Pemira Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden BEM U Putaran Kedua ditetapkan oleh PANSUS UNIVERSITAS yang
diikuti oleh kedua calon tersebut.
(4)
ketentuan tentang Pemira Pemilihan Gubernur
dan Wakil GubernurFakultas Putaran Kedua ditetapkan oleh PANSUS PEMIRA Fakultas yang diikuti oleh kedua calon
tersebut.
Pasal 82
(1)
Penetapan calon terpilih anggota DPM U, DMP F, dan DPM F didasarkan
pada nama calon yang
memperoleh
suara terbanyak.
(2)
Apabila perolehan suara calon anggota DPM U, DMP F, dan
DPM F terdapat jumlah suara
terbanyak
yang sama, dilakukan putaran kedua yang diikuti oleh para calon .
(3)
Ketentuan tentang Pemira Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden BEM U Putaran Kedua ditetapkan
oleh PANSUS UNIVERSITAS yang diikuti oleh kedua calon
tersebut.
(4)
ketentuan tentang Pemira Pemilihan Gubernur dan Wakil
GubernurFakultas Putaran Kedua ditetapkan
oleh PANSUS PEMIRA
Fakultas yang diikuti oleh kedua calon tersebut.
BAB XVI
PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
Pasal 83
(1)
Pemberitahuan calon terpilih Presiden dan Wakil
Presiden BEM U, anggota DPM U, dan anggota DMPF dilakukan oleh Pansus
Universitas paling lambat 1x24 jam setelah ditetapkan
(2)
Pemberitahuan calon terpilih Gub dan Wagub,
dan anggota DPM F dilakukan oleh Pansus Universitas Fakultas paling lambat 1x24
jam setelah ditetapkan.
(3)
Pemberitahuan disampaikan secara tertulis
kepada Peserta Pemira.
BAB XVII
PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Bagian Kesatu
Pemungutan Suara Ulang
Pasal 84
(1)
Pemungutan suara di TPS dapat diulang
apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil
pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan.
(2)
Pemungutan suara di TPS wajib diulang
apabila dari hasil laporan saksi peserta pemira terdapat keadaan sebagai berikut:
a.
pembukaan kotak suara dan/atau berkas
pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b.
petugas PANSUS memberikan lebih dari satu
paket kertas suara sehingga terjadi penggelembungan suara;
c.
petugas PANSUS meminta pemilih memberikan
tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat
suara yang sudah digunakan; dan/atau
d.
petugas PANSUS merusak lebih dari satu
surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut
menjadi tidak sah.
(3)
Pemilihan dianggap sah apabila selisih
antara jumlah kertas suara yang digunakan dan jumlah pemilih yang menggunakan
hak suaranya tidak lebih dari standar eror 5%.
(4)
Apabila standar eror lebih dari 5% maka
pemungutan suara tidak sah dan harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Pasal 85
(1)
Pemungutan suara ulang diputuskan oleh
PANSUS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara
ulang.
(2)
Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan
paling lama 7 (tujuh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan
keputusan PANSUS.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang
Pasal 86
(1)
Penghitungan suara ulang berupa
penghitungan ulang surat suara di tempat perhitungan suara Fakultas oleh PANSUS
Fakultas dan di pusat perhitungannya oleh Pansus Universitas.
(2)
Penghitungan suara dapat diulang apabila
terjadi hal sebagai berikut:
a.
kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan
suara tidak dapat dilanjutkan;
b.
penghitungan suara dilakukan secara
tertutup;
c.
saksi Peserta Pemira dan mahasiswa tidak
dapat menyaksikan proses penghitungan suara;
d.
penghitungan suara dilakukan di tempat lain
di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan tanpa ketetapan PANSUS
UNIVERSITAS; dan/atau
e.
terjadi ketidak konsistenan dalam
menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
Pasal 87
(1)
Apabila terjadi keadaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2), saksi Peserta Pemira dapat
mengusulkan penghitungan ulang surat suara di lokasi yang bersangkutan.
(2)
Penghitungan ulang surat suara harus
dilaksanakan selambat-lambatnya 1x24 jam setelah pemungutan suara berakhir.
BAB XVIII
PARTISIPASI MAHASISWA DALAM PENYELENGGARAAN PEMIRA
Pasal 88
(1)
Pemira diselenggarakan dengan partisipasi
Mahasiswa.
(2)
Partisipasi Mahasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemira, pendidikan
politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemira, dan
penghitungan cepat hasil Pemira, dengan ketentuan:
a.
tidak melakukan keberpihakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemira.
b.
tidak mengganggu proses penyelenggaraan
tahapan Pemira.
c.
bertujuan meningkatkan partisipasi poiitik
Mahasiswa secara luas.
d.
mendorong terwujudnya suasana yang kondusif
bagi penyelenggaraan Pemira yang aman,
damai, tertib, dan lancar.
Pasal 89
(1)
Partisipasi Mahasiswa dalam bentuk
sosialisasi Pemira, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat
tentang Pemira, dan penghitungan cepat hasil Pemira wajib mengikuti ketentuan
yang diatur oleh PANSUS.
(2)
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat
tidak boleh dilakukan pada masa reses.
(3)
Pengumuman hasil penghitungan cepat hanya
boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan
suara.
(4)
Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib
memberitahukan metodologi yang digunakannya dan hasil penghitungan cepat yang
dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemira.
(5)
Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) merupakan tindak pidana.
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi Mahasiswa dalam
penyelenggaraan Pemira diatur dalam peraturan Pansus Universitas dan PANSUS
Fakultas.
BAB XIX
PERSELISIHAN HASIL PEMIRA
Pasal 91
(1)
Perselisihan hasil Pemira adalah
perselisihan antara PANSUS dan Peserta Pemira mengenai penetapan:
a.
Perolehan suara hasil Pemira universitas
untuk Pemira tingkat Universitas
b.
Perolehan suara hasil Pemira fakultas untuk
Pemira tingkat fakultas
(2)
Perselisihan penetapan perolehan suara
hasil Pemira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perselisihan penetapan
perolehan suara yang dapat memengaruhi calon terpilih atau perolehan kursi
Peserta Pemira.
Pasal 92
(1)
Apabila terjadi perselisihan penetapan
perolehan suara hasil Pemira universitas, Peserta Pemira dapat mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Pansus
Universitas dan PANSUS Fakultas kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(2)
Peserta Pemira mengajukan permohonan kepada
MPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 2 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemira
oleh Pansus Universitas dan PANSUS Fakultas.
(3)
MPM berkewajiban menindaklanjuti dan
menyelesaikan perselisihan hasil pemira.
(4)
Pansus Universitas dan PANSUS Fakultas
wajib menindaklanjuti putusan MPM.
BAB XX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 93
Khusus untuk persyaratan IPK calon Gubernur dan Wakil Gubernurserta DPM F
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahasiswa Fakultas
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 94
Penyelengaraan Pemira pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM
U dan anggota DMPF yang tidak bersamaan dengan Pemira Pemilihan Gub dan Wagub,
anggota DPM UF, tetap dilaksankan di fakultas terkait menurut ketetapan PANSUS
UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 95
(1)
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, maka
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pemilihan Raya Mahasiswa dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Segala aturan yang berada di bawah
Undang-Undang ini wajib mengikuti Undang-Undang ini terhitung sejak tanggal
ditetapkan.
Pasal 96
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan Presiden mahasiswa KBM Unila untuk melakukan
publikasi di seluruh fakultas.
UU KBM UNILA Nomor 1Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Raya
Disahkan di Universitas
Lampung
Pada
Tanggal, ..... Mei 2012
Presiden BEM KBM Unila
Eko Primananda
NPM.
Diundangkan di Bandar Lampung
Pada Tanggal, …
Mei 2012
Menteri
Sekretaris Kabinet
Dian
Baiduri Oktibella
NPM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar