Rabu, 15 Agustus 2012

UNDANG-UNDANG KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS LAMPUNG PEMILIHAN RAYA MAHASISWA



UNDANG-UNDANG
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS LAMPUNG

NOMOR I TAHUN 2012

TENTANG
PEMILIHAN RAYA MAHASISWA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BEM UNIVERSITAS, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS, ANGGOTA DEWAN MAHASISWA PERWAKILAN FAKULTAS, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BEM FAKULTAS, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS LAMPUNG

Menimbang :a. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan mahasiswa dalam pemerintahan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung yang demokratis, pemilihan raya mahasiswa Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas, Dewan Mahasiswa Perwakilan Fakultas, Gubernur dan Wakil Gubernur BEMF, dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas dilaksanakan secara langsung oleh mahasiswa;
b.     bahwa pemilihan raya mahasiswa Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas, Dewan Mahasiswa Perwakilan Fakultas, Gubernur dan Wakil Gubernur BEMF, dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi mahasiswa seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Raya Mahasiswa Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas, Dewan Mahasiswa Perwakilan Fakultas, Gubernur dan Wakil Gubernur BEMF, dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.

Mengingat :    1.     SK MenDikBud No. 155 tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan diPerguruan tinggi;
2.           Statuta Unila Pasal  Tahun 2009 pasal 61;
3.           Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung Tahun 2006 Pasal 46.
4.           Hasil uji publik RUU Pemira Tahun 2012


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS
KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS LAMPUNG
dan
PRESIDEN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS
KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS LAMPUNG

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN RAYA MAHASISWA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BEM UNIVERSITAS, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS, ANGGOTA DEWAN MAHASISWA PERWAKILAN FAKULTAS, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BEM FAKULTAS, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1)         Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, selanjutnya disebut Konstitusi KBM Unila, adalah peraturan perundang-undangan tertinggi KBM Unila.
(2)         Pemilihan Raya Mahasiswa, selanjutnya disebut Pemira, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung berdasarkan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)         Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM Universitas, anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas, Dewan Mahasiswa Perwakilan Fakultas, Gubernur dan Wakil Gubernur BEM Fakultas, dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas adalah Pemira untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas, Dewan Mahasiswa Perwakilan Fakultas, Gubernur dan Wakil GubernurBEM fakultas, dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung.
(4)         Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung  adalah Presiden dan Wakil Presiden BEM U  sebagaimana dimaksud dalam Konstitusi KBM Unila yang selanjutnya disebut Presiden dan Wakil Presiden BEM U.
(5)         Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampungadalah lembaga permusyawaratan tertinggi mahasiswa yang dimaksud dalam Konstitusi KBM Unila yang selanjutnya disebut MPM.
(6)         Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung adalah lembaga legislatif mahasiswa tingkat universitas yang dimaksud dalam konstitusi KBM selanjutnya disebut DPM U.
(7)         Dewan Perwakilan Mahasiswa Perwakilan Fakultas Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung adalah mahasiswa perwakilan fakultas yang dimaksud dalam konstitusi KBM Unila yang selanjutnya disebut DMPF.
(8)         Gubernur dan Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung  adalah Gubernur dan Wakil Gubernur  BEM F sebagaimana dimaksud dalam Konstitusi KBM Unila yang selanjutnya disebut Gubernur dan wakil gubernur BEM F.
(9)         Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas adalah lembaga legislatif mahasiswa tingkat fakultas  sebagaimana yng dimaksud dalam konstitusi KBM Unila yang selanjutnya disebut DPM F.
(10)     Panitia Khusus Pemilihan Raya Universitas adalah lembaga penyelenggara Pemira ditingkat universitas yang bersifat universal, ad hoc, dan mandiri yang selanjutnya disebut PANSUS UNIVERSITAS
(11)     Panitia Khusus Fakultas adalah  lembaga penyelenggara Pemira ditingkat fakultas yang bersifat universal, ad hoc dan mandiri yang disebut PANSUS FAKULTAS.
(12)     Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
(13)     Pemilih adalah mahasiswa Universitas Lampung yang terdaftar di akademik dan sedang menempuh jenjang diploma dan/atau S1 yang dibuktikan dengan kartu identitas mahasiswa.
(14)     Kartu identitas mahasiswa adalah kartu yang menjadi bukti bagi pemilih untuk dapat memberikan hak pilihnya dengan menyertakan KTM atau slip SPP semester terakhir.
(15)     Calon perseorangan peserta pemira adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemira
(16)     Peserta Pemira adalah calon independen.
(17)     Tim sukses adalah mahasiswa yang ditunjuk oleh peserta pemira untuk membantu dalam pelaksanaan Pemira.
(18)     Kampanye Pemira adalah kegiatan Peserta Pemira untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemira.
(19)     Masa reses adalah masa penghentian kampanye, masa pencabutan dan pembersihan seluruh atribut kampanye.


BAB II
ASAS, PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMIRA

Pasal 2
Pemira dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pasal 3
Pemira diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil presiden BEM U, anggota DPM U, anggota DMPF, Gubernur dan Wakil gubernur BEM F, dan anggota DPM F.

Pasal 4
(1)         Tahapan penyelenggaraan Pemira meliputi:
a. pemutakhiran daftar pemilih;
b. pendaftaran Peserta Pemira;
c. penetapan Peserta Pemira;
d. penetapan TPS;
e. penetapan nomor urut;
f. masa kampanye;
g. masa reses;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil Pemira; dan
j. pelantikan.
(2)    Jadwal penyelenggaraan Pemira diatur oleh PANSUS Universitas dan PANSUS Fakultas.

Pasal 5
(1)         Pemira untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden BEM U dan Gubernur dan Wakil Gubernur fakultas dilaksanakan dengan sistem suara terbanyak.
(2)         Pemira untuk memilih anggota DPM U, DMPF dan DPM F dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Pasal 6
(1)         Pemira untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden BEM U,  anggota DPM U dan DMPF diselenggarakan oleh PANSUS Universitas.
(2)         Pemira untuk memilih Gubernur dan Wagub BEM F dan anggota DPM F diselenggarakan oleh PANSUS Fakultas.
BAB III
PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMIRA

Bagian Kesatu
Peserta Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U serta Gubernur dan Wakil GubernurFakultas

Pasal 7
Peserta Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U serta Gubernur dan Wakil Gubernur Fakultas adalah calon perseorangan.

Pasal 8
Calon Perseorangan dapat menjadi peserta Pemira setelah memenuhi persayaratan:
a.       bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Warga Negara Indonesia;
c.       mahasiswa UNILA yang sedang menempuh minimal  semester 2 (dua); dan
d.      memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
Bagian Kedua
Peserta Pemira Anggota DPM U, DMPF, dan DPM F
Pasal 9
Peserta Pemira untuk anggota DPM U, DMPF, dan DPM F adalah peserta perseorangan.
Pasal 10
Calon Perseorangan dapat menjadi peserta Pemira seteleh memenuhi persayaratan:
a.       bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      warga negara Indonesia;
c.       mahasiswa Unila yang sedang menempuh minimal semester 2 (dua); dan
d.      memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
BAB IV
HAK MEMILIH

Pasal 11
Mahasiswa Universitas Lampung yang menempuh jenjang pendidikan Diploma dan/atau S1 yang pada hari pemungutan suara masih terdata secara akademik sebagai mahasiswa, mempunyai hak memilih dibuktikan dengan kartu identitas mahasiswa.
BAB V
JUMLAH KURSI
Bagian Kesatu
Jumlah Kursi dan Fakultas Pemilihan Anggota DPM U

Pasal 12
Jumlah kursi untuk anggota DPM U ditentukan berdasarkan jumlah mahasiswa masing-masing fakultas dengan memperhatikan perimbangan yang wajar, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)           Fakultas dengan jumlah mahasiswa kurang dari 1500 (seribu lima ratus) orang mendapat kuota 3 (tiga) orang.
(2)           Fakultas dengan jumlah mahasiswa 1500 (seribu lima ratus) orang sampai 2499 (dua ribu lima ratus) orang mendapat kuota 5 (lima) orang.
(3)           Fakultas dengan jumlah mahasiswa 2500 (dua ribu lima ratus) orang sampai 3499 (tiga ribu lima ratus) orang mendapat kuota 7 (tujuh) orang.
(4)           Fakultas dengan jumlah mahasiswa 3500 (tiga ribu lima ratus) orang sampai 4499 (empat ribu lima ratus) orang mendapat kuota 9 (sembilan) orang.
(5)           Fakultas dengan jumlah mahasiswa 4500 (empat ribu lima ratus) orang sampai 5500 (lima ribu lima ratus) orang mendapat kuota 11 (sebelas) orang.
(6)           Fakultas dengan jumlah mahasiswa lebih dari 5500 (lima ribu lima ratus) orang mendapat kuota 13 (tiga belas) orang.

Bagian Kedua
Jumlah Kursi Anggota DPM F

Pasal 13
Jumlah kursi untuk anggota DPM F diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Mahasiswa Fakultas berdasarkan atas pertimbangan yang wajar dengan tidak bertentangan terhadap undang-undang ini.
                                                                                                                     
Bagian Ketiga
Jumlah Kursi dan Fakultas Pemilihan Anggota DMPF

Pasal 14
Jumlah kursi anggota DMPF untuk setiap fakultas ditetapkan 3 (tiga) kursi.

BAB VI
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
Pemutakhiran Daftar Pemilih
Pasal 15
(1)         PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas mendapatkan data daftar pemilih yang diperoleh dari data akademik mahasiswa Unila.
(2)         Data akademik mahasiswa Unila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia oleh PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

BAB VII
PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BEM U SERTA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNURFAKULTAS
Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U, Gubernur dan Wakil GubernurFakultas

Pasal 16
(1)         Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U, Gubernur dan Wakil GubernurFakultas harus memenuhi persyaratan:
a.          bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.         mahasiswa Universitas Lampung minimal duduk di semester 2 (dua);
c.          IPK minimal 2,50;
d.         memahami dan sanggup melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang ada di Unila;
e.          tidak terkena sanksi akademik;
f.          pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan tingkat dasar/sejenisnya yang diselenggarakan oleh
        lembaga kemahasiswaan KBM Unila;
g.          terdaftar sebagai pemilih;
h.         bersedia untuk tidak merangkap jabatan di organisasi lain dalam lingkup KBM Unila;
i.           bersedia untuk tidak melaksanakan wisuda dan mengajukan cuti akademik sebelum masa kepengurusan selesai; diganti bersedia untuk tidak mendaftarkan diri sebagai wisudawan
j.           tidak menjadi pengurus partai politik;dan
k.         mendapatkan dukungan minimal:
(a)       150 (seratus lima puluh) yang berasal minimal dari 3 (tiga) fakultas yang dibuktikan dengan fotokopi kartu  identitas mahasiswa (masing – masing 50 KTM) untuk calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U Mahasiswa;
(b)      75 (tujuh puluh lima) mahasiswa yang berasal dari fakultas tersebut yang dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas mahasiswa untuk calon Gubernur dan Wakil GubernurFakultas;
(2)         Kelengkapan administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U, Gubernur dan Wakil GubernurFakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a.          fotokopi Kartu identitas mahasiswa;
b.         pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
c.          menyertakan sertifikat asli dan fotocopy sertifikat pelatihan kepemimpinan tingkat
        dasar/sejenisnya yang diselenggarakan oleh lembaga kemahasiswaan KBM Unila
d.         transkip akademik semester terakhir yang di tandatangani Pembantu Dekan I dan di cap;
e.          surat tidak terkena sanksi akademik terbaru yang di tandatangani Pembantu Dekan I dan di cap;
f.          pada ayat (1) huruf  a, d, e, h, i dan j dibuktikan dalam satu surat pernyataan bermatrai 6000
        ditandatangani; dan
g.          bukti dukungan sebagaimana ayat 1 huruf  k.

Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U serta Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 17
(1)         Bakal calon yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U kepada PANSUS UNIVERSITAS serta Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernurkepada PANSUS Fakultas.
(2)         Bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon wajib menyertakan Kelengkapan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud pasal 16.
(3)         Pansus universitas dan pansus fakultas harus memberikan tanda bukti kelengkapan administrasi yang telah ditandatangani dan dicap oleh pansus (sebagaimana yang dimaksud dalama pasal 16) kepada bakal calon.

Bagian Ketiga
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U dan Gub dan WaGub

Pasal 18
(1).       PANSUS UNIVERSITAS melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U sebagaimana dimaksud pasal 16.
(2).       PANSUS Fakultas melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Pasangan Bakal Gubernur dan Wakil Gubernursebagaimana dimaksud pasal 18.

Pasal 19
(1)         Persyaratan dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas mahasiswa setiap pendukung.
(2)         Seorang pemilih tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U atau Gub dan Wagub
(3)         apabila ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, maka dukungan tersebut dianggap tidak sah.

Bagian Keempat
Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM U dan Gub dan Wagub

Pasal 20
(1)         Daftar calon tetap Pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM U ditetapkan oleh PANSUS Universitas dan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernurdi tetapkan oleh PANSUS Fakultas.
(2)         Daftar calon tetap Pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM U dan Gubernur dan Wakil Gubernursebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
(3)         Daftar calon tetap Pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM U diumumkan oleh PANSUS UNIVERSITAS dan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernurdiumumkan oleh PANSUS Fakultas.
(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM U ditetapkan oleh PANSUS UNIVERSITAS dan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernurditetapkan oleh PANSUS Fakultas yang tidak bertentangan dengan konstitusi dan UU Pemira.

Pasal 21
(1)           Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U serta Gubernur dan Wakil Gubernur sekurang-kurangnya diikuti oleh 2 (dua) paket kandidat.
(2)           Jika jumlah Kandidat Presiden dan Wakil Presiden BEM U serta Gubernur dan Wakil Gubernur kurang dari 2 (dua) paket, maka waktu pendaftaran di tambah 1 (satu) hari.
(3)           Apabila setelah  penambahan waktu 1 (satu) hari  jumlah kandidat Presiden dan Wakil Presiden BEM U serta Gubernur dan Wakil Gubernurhanya terdapat 1 (satu) paket maka paket tersebut terpilih secara aklamasi.


BAB VIII
PENCALONAN ANGGOTA DPM U, DMPF, DAN DPM F

Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPM U, DMPF, dan DPM F

Pasal 22
(1)         Bakal calon anggota DPM U, DMPF, dan DPM F harus memenuhi persyaratan:
a.          bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.         mahasiswa Universitas Lampung minimal duduk di semester 2 (dua);
c.          IPK minimal 2,50;
d.         memahami dan sanggup melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang ada di Unila;
e.          pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan tingkat dasar/sejenisnya yang diselenggarakan oleh lembaga kemahasiswaan KBM Unila;
f.          tidak terkena sanksi akademik;
g.          terdaftar sebagai pemilih;
h.         bersedia untuk tidak merangkap jabatan di organisasi lain dalam lingkup KBM Unila;
i.           bersedia untuk tidak melaksanakan ujian skripsi dan mengajukan cuti akademik sebelum masa kepengurusan selesai;
j.           tidak menjadi pengurus partai politik;dan
k.         mendapatkan dukungan minimal
a)         50 (lima puluh) mahasiswa yang berasal dari fakultas yang bersangkutan dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas mahasiswa untuk calon anggota DPM U;
b)         40 (empat puluh) mahasiswa yang berasal dari jurusan yang bersangkutan dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas mahasiswa untuk calon anggota DPM F;
c)         45 (empat puluh lima) mahasiswa yang berasal dari fakultas yang bersangkutan  yang dibuktikan dengan fotokopi kartu identitas mahasiswa untuk calon anggota DMPF;
(2)         Kelengkapan administrasi bakal calon anggota anggota DPM U, DMPF, dan DPM F sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a.          fotokopi Kartu identitas mahasiswa;
b.         pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
c.          transkip akademik semester terakhir yang di tandatangani Pembantu Dekan I dan di cap;
d.         surat tidak terkena sanksi akademik terbaru yang di tandatangani Pembantu Dekan I dan di cap;
e.          pada ayat (1) huruf  a, d, f, h,i dan j dibuktikan dalam satu surat pernyataan bermatrai 6000; dan
f.          menyertakan sertifikat asli dan fotocopy sertifikat pelatihan kepemimpinan tingkat dasar/sejenisnya yang diselenggarakan oleh lembaga kemahasiswaan KBM Unila;
g.          bukti dukungan sebagaimana ayat 1 huruf k.

Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPM U, DMPF, dan DPM UF

Pasal 23
(1)         Bakal calon yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai anggota DPM U dan DMPF kepada PANSUS Universitas dan DPM F kepada PANSUS Fakultas.
(2)         Bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon wajib menyertakan kelengkapan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud pasal 22.
(3)         Pansus universitas dan pansus fakultas harus memberikan tanda bukti kelengkapan administrasi sebagaimana yang dimaksud dalama pasal 22 kepada bakal calon.

Bagian Ketiga
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPM U, DMPF, dan DPM UF

Pasal 24
(1).       PANSUS UNIVERSITAS melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Pasangan bakal calon anggota DPM U dan DMPF sebagaimana dimaksud pasal 22.
(2).       PANSUS Fakultas melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Pasangan bakal calon anggota DPM F sebagaimana dimaksud pasal 22.

Bagian Keempat
Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPM U, DMPF dan DPM F
Pasal 25
(1)         Daftar calon tetap anggota DPM U dan DMPF ditetapkan oleh PANSUS UNIVERSITAS dan DPM F ditetapkan oleh PANSUS Fakultas.
(2)         Daftar calon tetap anggota DPM U, DMPF, dan DPM F sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
(3)         Daftar calon tetap anggota DPM U dan DMPF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh  PANSUS UNIVERSITAS dan DPM F diumumkan oleh  PANSUS Fakultas.
(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan DPM U dan DMPF ditetapkan oleh PANSUS UNIVERSITAS dan DPM F ditetapkan oleh PANSUS Fakultas.

Pasal 26
(1)           Jika jumlah calon kurang/tidak memenuhi kuota maka waktu pendaftaran di tambah 1 (satu) hari.
(2)           Apabila setelah  penambahan waktu 1 (satu) hari  jumlah kandidat kurang/tidak memenuhi  atau sama dengan   kuota maka calon tersebut terpilih secara aklamasi.
(3)           Jika jumlah kandidat lebih besar dari kuota maka dilakukan pemungutan suara.

BAB IX
KAMPANYE
Bagian Kesatu
Kampanye Pemira
Pasal 27
Kampanye Pemira dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik mahasiswa.
Pasal 28
(1)         Kampanye Pemira dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
(2)         Kampanye Pemira diikuti oleh peserta kampanye.

Pasal 29
(1)         Pelaksana kampanye Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U serta Gubernur dan Wakil Gubernurfakultas  terdiri atas Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U, serta Gubernur dan Wakil GubernurFakultas, tim sukses, yang ditunjuk oleh Peserta Pemira yang bersangkutan.
(2)         Pelaksana kampanye Pemira anggota DPM U, DMPF, dan DPM F  terdiri atas calon anggota DPM U, DMPF, dan DPM UF, tim sukses, yang ditunjuk oleh Peserta Pemira yang bersangkutan.
(3)         Peserta kampanye terdiri atas mahasiswa Unila.

Bagian Kedua
Materi Kampanye

Pasal 30
Materi kampanye Peserta Pemira meliputi pengenalan calon, visi, misi, dan program yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Metode Kampanye

Pasal 31
Kampanye Pemira dapat dilakukan melalui:
a.       pertemuan terbatas;
b.      debat kandidat;
c.       media cetak dan media elektronik;
d.      penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e.       pemasangan atribut di tempat umum;
f.       pawai; dan
g.       kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di KBM Unila.

Pasal 32
(1)         Kampanye Pemira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan dimulainya masa reses.
(2)         Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
Pasal 33
(1)         Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemira diatur dalam peraturan PANSUS Universitas atau PANSUS Fakultas.
(2)         Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, dan anggota DMPF ditetapkan dengan keputusan PANSUS UNIVERSITAS.
(3)         Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemira Gubernur dan Wakil Gubernurdan DPM F ditetapkan dengan keputusan PANSUS Fakultas.
Bagian Keempat
Larangan dalam Kampanye

Pasal 34
Pelaksana dan  peserta dilarang:
(1)         menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemira yang lain;
(2)         menghasut dan mengadu domba mahasiswa;
(3)         mengganggu ketertiban umum;
(4)         mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada mahasiswa dan/atau Peserta Pemira yang lain;
(5)         merusak dan/atau menghilangkan atribut kampanye Peserta Pemira lainnya;
(6)         menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye; dan
(7)         Menuduh tanpa bukti (memfitnah) peserta pemira.

Bagian Kelima
Pelanggaran Larangan Kampanye

Pasal 35
Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 oleh pelaksana, dan peserta, maka PANSUS Universitas dan PANSUS fakultas menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 36
Apabila terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar:
a.       tidak menggunakan hak pilihnya;
b.      menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemira dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c.       memilih Presiden dan Wakil Presiden BEM U, Gubernur dan Wakil Gubernurfakultas tertentu;
d.      memilih calon anggota DPM U, DPM F tertentu; atau
e.       memilih calon anggota DMPF tertentu,
dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Bagian Keenam
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye

Paragraf 1
Umum
Pasal 37
(1)         Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media cetak dan media elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan intelektualitas, pembelajaran politik, dan etika.
(2)         Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemira oleh Peserta Pemira kepada mahasiswa.
(3)         Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar.
(4)         Media cetak dan media elektronik dalam memberitakan, menyiarkan,dan mengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Paragraf 2
Sanksi
Pasal 38
Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan 36, maka PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas menjatuhkan sanksi berupa:
a.             jika melakukan pelanggaran pertama mendapatkan sanksi teguran tertulis;
b.            jika melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya mendapatkan pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemira;
c.             jika masih melakukan pelanggaran yang ketiga kalinya maka dikurangi suara yang diperoleh sebanyak (10) sepuluh suara.



Bagian Ketujuh
Pemasangan Atribut Kampanye

Pasal 39
(1)         PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas menetapkan lokasi pemasangan atribut untuk keperluan kampanye Pemira.
(2)         Pemasangan atribut kampanye Pemira oleh pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan lingkungan kampus atau kawasan setempat.
(3)         Pemasangan atribut kampanye Pemira pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau kelompok harus dengan izin pemilik tempat tersebut.
(4)         Segala bentuk kampanye Pemira harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemira paling lambat saat telah memasuki masa reses 2 (dua) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(5)         Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan atribut kampanye diatur dalam peraturan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.

Bagian Kedelapan
Dana Kampanye Pemira

Pasal 40
(1)         Kegiatan kampanye Pemira menjadi tanggung jawab calon perseorangan Peserta Pemira masing-masing.
(2)         Dana kampanye Pemira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.          Peserta Pemira yang bersangkutan; dan
b.         Sumbangan pihak lain tidak mengikat.
(3)         Dana kampanye Pemira sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa uang
(4)         Dana kampanye Pemira sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye Pemira.
(5)         Pembukuan dana kampanye Pemira sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak setelah calon peserta ditetapkan sebagai peserta Pemira dan ditutup saat memasuki masa reses 2 (dua) hari sebelum penghitungan suara.
(6)         Pembukuan dana kampanye Pemira dilaporkan oleh tim sukses ke publik melalui PANSUS Universitas atau PANSUS Fakultas paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemilihan.

Pasal 41
(1)         Dana kampanye Pemira yang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) poin b bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok dan/atau badan usaha.
(2)         Sumber dana kampanye sebagaimana dimaksud ayat 1(satu) tidak berasal dari Partai Politik.
(3)         Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
(4)         Jika terbukti menggunakan dana kampanye pemira yang berasal dari partai politik maka akan dilakukan pengurangan jumlah suara sebanyak 30 suara.

BAB X
TIM SUKSES

Pasal 42
1.      Tim sukses terdiri dari tim sukses pemira universitas dan tim sukses pemira fakultas
2.      Tim sukses harus didaftarkan kepada PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas oleh peserta pemira.
3.      Tim sukses pemira universitas ditujukan untuk pasangan presiden dan wakil presiden BEM U, DPM U dan DMPF.
4.      Tim sukses pemira fakultas ditujukan untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur BEMF serta DPMF.
Pasal 43
1.      Tim sukses Bertanggung jawab penuh terhadap jalannya kampanye
2.      Tim  sukses universitas melaporkan perincian dana kampanye kepada publik melalui pansus universitas dan Tim  sukses fakultas melaporkan perincian dana kampanye kepada publik melalui pansus fakultas
Pasal 44
Tim sukses universitas berjumlah 3 orang yang ditunjuk oleh peserta pemira, dan jumlah tim sukses fakultas disesuaikan dengan peraturan mahasiswa fakultas yang berlaku
BAB XI
PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 45
(1)         PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
(2)         PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 46
(1)         Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:
a.    kotak suara;
b.   surat suara;
c.    tinta;
d.   bilik pemungutan suara;
e.    segel;
f.    alat untuk memberi tanda pilihan; dan
g.    tempat pemungutan suara.
(2)         Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya.
(3)         Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.

Pasal 47
(1)         Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) poin b untuk calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U dan Gubernur dan Wakil Gubernurfakultas berisi pas foto diri terbaru, nomor urut calon, dan nama calon;
(2)         Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) poin b untuk calon anggota DPM U dan DPM F memuat nama Fakultas pemilihan, nama calon anggota DPM U dan DPM F, pas foto terbaru, nomor urut, dan nama calon;
(3)         Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) poin b untuk calon anggota DMPF berisi pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DMPF untuk setiap fakultas;
(4)         Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dibubuhi cap PANSUS UNIVERSITAS untuk Pemira tingkat Universitas, dan PANSUS Fakultas untuk Pemira tingkat Fakultas;
(5)         Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur PANSUS.

Pasal 48
(1)         Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara ditetapkan dalam peraturan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.
(2)         Nomor urut calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U, Gubernur dan Wakil Gubernurfakultas, calon anggota DPM U, calon anggota DMPF, dan calon anggota DPM F sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditetapkan dengan keputusan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.

Pasal 49
(1)         Pengadaan surat suara dilakukan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik; dan
(2)         Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan 35% (tiga puluh lima perseratus) dari jumlah pemilih tetap atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.

BAB XII
PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 50
(1)         Pemungutan suara Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, anggota DMPF, Gub dan Wagub, dan anggota DPM F dapat diselenggarakan secara serentak;
(2)         Penyelenggara Pemungutan Suara di tingkat Universitas dilaksanakan oleh PANSUS UNIVERSITAS.
(3)         Penyelenggara Pemungutan Suara di tingkat Fakultas dilaksanakan oleh PANSUS Fakultas.
(4)         Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, anggota DMPF ditetapkan dengan keputusan PANSUS UNIVERSITAS.
(5)         Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Gub dan Wagub, dan anggota DPM F ditetapkan dengan keputusan PANSUS Fakultas.

Pasal 51
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS yaitu pemilih yang terdaftar secara akademik pada data akademik mahasiswa Unila.

Pasal 52
(1)         Jumlah surat suara di setiap TPS disesuaikan dengan kebutuhan ditambah  2% (dua perseratus) dari jumlah kebutuhan sebagai cadangan;
(2)         Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara; dan
(3)         Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS FAKULTAS.

Pasal 53
(1)         Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh PANSUS.
(2)         Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.
(3)         Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang ditunjuk dari masing-masing Peserta Pemira.

Pasal 54
(1)         Dalam rangka persiapan pemungutan suara, PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas melakukan kegiatan yang meliputi:
a.          penyiapan TPS;
b.         pengumuman dengan menempelkan daftar calon tetap Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, anggota DMPF, Gubernur dan Wakil Gubernurfakultas, dan anggota DPM F di TPS; dan
(2)         Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas melakukan kegiatan yang meliputi:
a.          pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b.         penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
c.          pelaksanaan pemungutan suara.

Pasal 55
(1)         Pemberian suara untuk Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, DMPF, Gub dan Wagub, dan DPM U dilakukan dengan memberikan tanda contreng satu kali pada surat suara.
(2)         Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan Pemira.
(3)         Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.

Pasal 56
(1)         Sebelum melaksanakan pemungutan suara, PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas:
a.          membuka kotak suara;
b.         mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c.          memeriksa keadaan seluruh surat suara;
d.         membuat berita acara pembukaan kotak suara; dan
e.          surat suara yang akan digunakan oleh pemilih harus dicap oleh pansus.
(2)         Saksi Peserta Pemira dan mahasiswa berhak menghadiri kegiatan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)         Ketua PANSUS UNIVERSITAS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi dari masing – masing Peserta Pemira yang hadir.
(4)         Ketua PANSUS Fakultas wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi Peserta Pemira yang hadir.

Pasal 57
(1)         Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan untuk memilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(2)         Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada PANSUS UNIVERSITAS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
(3)         Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada PANSUS Fakultas wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.

Pasal 58
(1)         Surat suara sah apabila terdapat tanda contreng (√) pada salah satu foto atau kolom nomor calon.
(2)         Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah.

Pasal 50
(1)         Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh PANSUS.
(2)         Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan PANSUS UNIVERSITAS.

Pasal 60
(1)         Pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 09.00 sd. 16.00 pada waktu, hari, tanggal, bulan, tahun yang sama.
(2)         PANSUS dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir.

Pasal 61
(1)         PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS fakultas bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
(2)         Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
(3)         Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.

Pasal 62
(1)         Mahasiswa yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS
(2)         Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

Pasal 63
(1)         Apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh PANSUS, saksi yang hadir memberikan saran perbaikan kepada pansus.
(2)         PANSUS seketika itu juga menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh saksi yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 64
(1)         Setelah waktu pemungutan suara berakhir, PANSUS merapikan dan menyegel kotak suara.
(2)         PANSUS membuat berita acara perhitungan suara dengan mencantumkan:
a.          jumlah surat suara yang disediakan Pansus;
b.         jumlah suara terpakai;
c.          jumlah surat suara yang tersisa;
d.         jumlah pemilih dan daftar hadir pemilih; dan
e.          berita kejadian atau peristiwa yang menjadi keberatan PANSUS ataupun Saksi
(3)         Berita acara pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua PANSUS dan saksi Peserta Pemira yang hadir.
(4)         Apabila saksi Peserta Pemira yang hadir tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara pemungutan suara ditandatangani oleh ketua PANSUS, dan saksi Peserta Pemira yang hadir yang bersedia menandatangani.

Pasal 65
(1)         PANSUS membuat berita acara dan mengumumkan jumlah isi suara di TPS.
(2)         PANSUS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan kepada setiap saksi pada hari yang sama.
(3)         Seluruh berkas pemilihan dimasukkan kedalam kotak suara.
(4)         PANSUS wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
(5)         PANSUS UNIVERSITAS atau PANSUS Fakultas membuat berita acara serah terima kotak suara Pemira Universitas.

BAB XIII
PENGHITUNGAN SUARA

Bagian Kesatu
Penghitungan Suara

Pasal 66
(1)         Penghitungan suara calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, dan anggota DMPF dilaksanakan terpusat di Pusat Perhitungan oleh PANSUS UNIVERSITAS.
(2)         Penghitungan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernurdan anggota DPM F dilaksanakan di Fakultas oleh PANSUS Fakultas.
(3)         Penghitungan suara disaksikan dan diawsi oleh saksi Peserta Pemira.

Pasal 67
(1)         Penghitungan suara calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, anggota DMPF, Gubernur dan Wakil GubernurBEM F, dan anggota DPM F dilaksanakan setelah 15 menit  waktu pemungutan suara berakhir.
(2)         Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai paling lambat 1x24 jam setelah pemungutan suara berakhir.

Pasal 68
(1)         PANSUS UNIVERSITAS atau PANSUS Fakultas melakukan penghitungan suara calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, DMPF, Gub dan Wagub, dan DPM F di dalam lokasi yang telah ditetapkan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.
(2)         Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara di tempat perhitungan.
(3)         Mahasiswa menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di tempat perhitungan.

Pasal 69
Sebelum melaksanakan penghitungan suara, PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas menghitung:
a.             jumlah pemilih yang memberikan suara;
b.            jumlah surat suara yang tidak terpakai;
c.             jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan
d.            sisa surat suara.
Pasal 70
(1)         Suara untuk Pemira calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U, DPM U, dan DMPF dinyatakan sah  apabila:
a.          surat suara di cap oleh PANSUS UNIVERSITAS
b.         pemberian tanda pada foto salah satu calon atau kolom nomor calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U, DPM U, dan DMPF.
(2)         Suara untuk Pemira anggota Gubernur dan Wakil Gubernurfakultas dan DPM F dinyatakan sah  apabila:
a.          surat suara di Cap oleh PANSUS Fakultas; dan
b.         pemberian tanda pada kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota Gubernur dan Wakil Gubernurfakultas dan DPM F.
(3)         Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.

Pasal 71
(1)         PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.
(2)         Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.
(3)         Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
(4)         Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.


Pasal 72
(1)         Peserta Pemira, saksi dan mahasiswa dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.
(2)         Peserta Pemira dan mahasiswa melalui saksi Peserta Pemira yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PANSUS UNIVERSITAS atau PANSUS fakultas apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)         Apabila keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta Pemira sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas seketika itu juga mengadakan pembetulan.

Pasal 73
(1)         Hasil penghitungan suara dituangkan ke dalam berita acara penghitungan suara Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, DMPF, Gub dan Wagub, dan DPM F dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan PANSUS.
(2)         Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua PANSUS UNIVERSITAS atau ketua PANSUS Fakultas dan saksi Peserta Pemira yang hadir.

Bagian Kedua
Saksi dalam Penghitungan Suara
dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara

Pasal 74
(1)         Saksi Peserta Pemira  melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.
(2)         Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan oleh anggota PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
(3)         Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Saksi Peserta Pemira melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada kepada MPM.
(4)         Anggota PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas yang melakukan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemira.

BAB XIV
PENETAPAN HASIL PEMIRA
Bagian Kesatu
Hasil Pemira

Pasal 75
Hasil Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, Anggota DMPF, Gub dan Wagub, dan DPM F terdiri atas perolehan suara calon Presiden dan Wakil Presiden BEM U, dan perolehan suara calon anggota DPM U, DMPF,  Gubernur dan Wakil Gubernurserta DPM F.
Bagian Kedua
Penetapan Perolehan Suara

Pasal 76
(1)         Perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden BEM U, calon anggota DPM U, calon anggota DMPF ditetapkan oleh PANSUS UNIVERSITAS dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemira.
(2)         Perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernurdan anggota DPM F ditetapkan oleh PANSUS Fakultas dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemira.

Pasal 77
(1)         PANSUS UNIVERSITAS menetapkan hasil perolehan suara calon Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM U, perolehan suara calon anggota DPM U, dan perolehan suara untuk calon anggota DMPF paling lambat 1x24 jam setelah pemungutan suara berakhir.
(2)         PANSUS Fakultas menetapkan hasil perolehan calon Gubernur dan Wakil Gubernurdan perolehan suara calon anggota DPM F paling lambat 1x24 jam setelah pemungutan suara berakhir.

BAB XV
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH

Bagian Kesatu
Penetapan Perolehan Kursi

Pasal 78
(1)         Perolehan kursi anggota DPM U dan DMPF ditetapkan oleh PANSUS UNIVERSITAS.
(2)         Perolehan kursi anggota DPM F ditetapkan oleh PANSUS Fakultas.

Pasal 79
(1)         Penetapan calon terpilih anggota DPM U didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak di Fakultas Pemilihan yang bersangkutan.
(2)         Penetapan calon terpilih anggota DPM F didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak di Jurusan yang bersangkutan.
(3)         Penetapan calon terpilih anggota DMPF didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak di fakultas yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Penetapan Calon Terpilih

Pasal 80
(1)         Calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U dan anggota DMPF ditetapkan oleh Pansus Universitas.
(2)         Calon terpilih Gubernur dan Wakil GubernurFakultas dan anggota DPM F ditetapkan oleh PANSUS Fakultas.

Pasal 81
(1)         Penetapan calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden BEM U dan Gubernur dan Wakil GubernurFakultas didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.
(2)         Apabila perolehan suara calon terdapat  jumlah suara  terbanyak yang sama, dilakukan Pemira pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM U atau Gubernur dan Wakil GubernurFakultas putaran kedua yang diikuti oleh kedua calon tersebut.
(3)         Ketentuan tentang Pemira Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM U Putaran Kedua ditetapkan oleh PANSUS UNIVERSITAS yang diikuti oleh kedua calon tersebut.
(4)         ketentuan tentang Pemira Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurFakultas Putaran Kedua ditetapkan oleh PANSUS PEMIRA  Fakultas yang diikuti oleh kedua calon tersebut.

Pasal 82
(1)               Penetapan calon terpilih anggota DPM U, DMP F, dan DPM F didasarkan pada nama calon yang
memperoleh suara terbanyak.
(2)               Apabila perolehan suara calon anggota DPM U, DMP F, dan DPM F terdapat  jumlah suara 
terbanyak yang sama, dilakukan putaran kedua yang diikuti oleh para calon .
(3)               Ketentuan tentang Pemira Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM U Putaran Kedua ditetapkan
oleh PANSUS UNIVERSITAS yang diikuti oleh kedua calon tersebut.
(4)               ketentuan tentang Pemira Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurFakultas Putaran Kedua ditetapkan
oleh PANSUS PEMIRA  Fakultas yang diikuti oleh kedua calon tersebut.


BAB XVI
PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH

Pasal 83
(1)         Pemberitahuan calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U, dan anggota DMPF dilakukan oleh Pansus Universitas paling lambat 1x24 jam setelah ditetapkan
(2)         Pemberitahuan calon terpilih Gub dan Wagub, dan anggota DPM F dilakukan oleh Pansus Universitas Fakultas paling lambat 1x24 jam setelah ditetapkan.
(3)         Pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada Peserta Pemira.

BAB XVII
PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG

Bagian Kesatu
Pemungutan Suara Ulang

Pasal 84
(1)         Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2)         Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil laporan saksi peserta pemira terdapat keadaan sebagai berikut:
a.          pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b.         petugas PANSUS memberikan lebih dari satu paket kertas suara sehingga terjadi penggelembungan suara;
c.          petugas PANSUS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau
d.         petugas PANSUS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
(3)         Pemilihan dianggap sah apabila selisih antara jumlah kertas suara yang digunakan dan jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya tidak lebih dari standar eror 5%.
(4)         Apabila standar eror lebih dari 5% maka pemungutan suara tidak sah dan harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Pasal 85
(1)         Pemungutan suara ulang diputuskan oleh PANSUS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2)         Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PANSUS.

Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang

Pasal 86
(1)         Penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang surat suara di tempat perhitungan suara Fakultas oleh PANSUS Fakultas dan di pusat perhitungannya oleh Pansus Universitas.
(2)         Penghitungan suara dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:
a.             kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
b.            penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c.             saksi Peserta Pemira dan mahasiswa tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara;
d.            penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan tanpa ketetapan PANSUS UNIVERSITAS; dan/atau
e.             terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.

Pasal 87
(1)         Apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2), saksi Peserta Pemira dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di lokasi yang bersangkutan.
(2)         Penghitungan ulang surat suara harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1x24 jam setelah pemungutan suara berakhir.

BAB XVIII
PARTISIPASI MAHASISWA DALAM PENYELENGGARAAN PEMIRA

Pasal 88
(1)         Pemira diselenggarakan dengan partisipasi Mahasiswa.
(2)         Partisipasi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemira, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemira, dan penghitungan cepat hasil Pemira, dengan ketentuan:
a.          tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemira.
b.         tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemira.
c.          bertujuan meningkatkan partisipasi poiitik Mahasiswa secara luas.
d.         mendorong terwujudnya suasana yang kondusif  bagi penyelenggaraan Pemira yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Pasal 89
(1)         Partisipasi Mahasiswa dalam bentuk sosialisasi Pemira, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemira, dan penghitungan cepat hasil Pemira wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh PANSUS.
(2)         Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa reses.
(3)         Pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara.
(4)         Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan metodologi yang digunakannya dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemira.
(5)         Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tindak pidana.



Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi Mahasiswa dalam penyelenggaraan Pemira diatur dalam peraturan Pansus Universitas dan PANSUS Fakultas.

BAB XIX
PERSELISIHAN HASIL PEMIRA

Pasal 91
(1)          Perselisihan hasil Pemira adalah perselisihan antara PANSUS dan Peserta Pemira mengenai penetapan:
                   a.         Perolehan suara hasil Pemira universitas untuk Pemira tingkat Universitas
                  b.         Perolehan suara hasil Pemira fakultas untuk Pemira tingkat fakultas
(2)          Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi calon terpilih atau perolehan kursi Peserta Pemira.

Pasal 92
(1)         Apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemira universitas, Peserta Pemira dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Pansus Universitas dan PANSUS Fakultas kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(2)         Peserta Pemira mengajukan permohonan kepada MPM  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemira oleh Pansus Universitas dan PANSUS Fakultas.
(3)         MPM berkewajiban menindaklanjuti dan menyelesaikan perselisihan hasil pemira.
(4)         Pansus Universitas dan PANSUS Fakultas wajib menindaklanjuti putusan MPM.


BAB XX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 93
Khusus untuk persyaratan IPK calon Gubernur dan Wakil Gubernurserta DPM F diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahasiswa Fakultas

BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 94
Penyelengaraan Pemira pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM U dan anggota DMPF yang tidak bersamaan dengan Pemira Pemilihan Gub dan Wagub, anggota DPM UF, tetap dilaksankan di fakultas terkait menurut ketetapan PANSUS UNIVERSITAS dan PANSUS Fakultas.

BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 95
(1)         Dengan berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pemilihan Raya Mahasiswa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)         Segala aturan yang berada di bawah Undang-Undang ini wajib mengikuti Undang-Undang ini terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 96
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Presiden mahasiswa KBM Unila untuk melakukan publikasi di seluruh fakultas.



UU KBM UNILA Nomor 1Tahun 2012 Tentang Pemilihan Raya
Disahkan di Universitas Lampung
Pada Tanggal,   ..... Mei 2012
Presiden BEM KBM Unila



Eko Primananda
       NPM.



Diundangkan di Bandar Lampung
Pada Tanggal, …   Mei 2012
Menteri Sekretaris Kabinet



Dian Baiduri Oktibella
NPM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Home | About Us |Advertise with Us | Admin | Copyright © 2010 - 2012. www.3an-master.blogspot.com - All rights reserved | Proudly Powered by Blogger.com
Website Design by Trian Hermawan | Sponsored by SPACE