Rabu, 15 Agustus 2012

ATRIBUT LEMBAGA KEMAHASISWAAN


UNDANG-UNDANG
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS LAMPUNG
NOMOR  2 TAHUN 2009

TENTANG

ATRIBUT LEMBAGA KEMAHASISWAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang      :
a.       Bahwa berdasarkan konstitusi, ruang lingkup Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung adalah Lembaga Kemahasiswaan di Universitas Lampung.
b.      Bahwa untuk menyeragamkan atribut Lembaga Kemahasiswaan dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, diperlukan suatu bentuk aturan mengenai atribut Lembaga Kemahasiswaan yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung
c.       Bahwa berdasarkan huruf a dan b diatas, maka diperlukan suatu bentuk Undang-Undang atribut Lembaga Kemahasiwaan.

Mengingat        :
1.      SK Mendikbud No 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi .
2.      Pasal 6, 7, dan 41 Statuta Universitas Lampung
3.      Konstitusi KBM Universitas Lampung.
4.      Peraturan Akademik dan Kode Etik Universitas Lampung.


Dengan Persetujuan Bersama
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung
(DPM-U KBM Unila)

dan

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung
(BEM-U KBM Unila)

MEMUTUSKAN


Menetapkan :  
UNDANG-UNDANG KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS LAMPUNG TENTANG ATRIBUT LEMBAGA KEMAHASISWAAN.

BAB  I
Ketentuan Umum
Pasal 1


Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Atribut adalah seperangkat tanda kelengkapan yang menjadi ciri khas dan identitas Lembaga Kemahasiswaan yang ada di lingkungan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung.
2.      Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung selanjutnya disebut KBM Unila adalah Organisasi kemahasiswaan Universitas Lampung.
3.      LK adalah seluruh Lembaga Kemahasiswaan yang ada di lingkungan KBM Unila.
4.      Universitas adalah Universitas Lampung.
5.      Fakultas adalah seluruh fakultas di Universitas Lampung.
6.      Lembaga Eksternal adalah organisasi mahasiswa yang tidak di akui secara sah berada di lingkungan KBM Unila.
7.      Partai Politik adalah perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu.
8.      Emblem adalah lambang yang digunakan di baju formal sebagai tanda pengenal untuk menunjukkan keanggotaan dari suatu LK.
9.      Logo KBM Unila adalah lambang pemersatu LK KBM Unila yang menjadi ciri khas LK Unila
10.  Logo LK adalah lambang LK KBM Unila yang menjadi identitas pembeda.
11.  Pengurus adalah mahasiswa yang tercatat sebagai pengurus dalam LK yang ada di lingkungan KBM Unila.
12.  Pimpinan adalah seseorang pemegang kekuasaan tertinggi mahasiswa dalam LK yang ada di lingkungan KBM Unila.
13.  Pengawasan adalah proses mengamati dengan sungguh-sungguh, penjagaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan Undang-Undang.
14.  Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh komite untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti atau keterangan lainnya yang membuat terang terhadap pelanggaran atribut.
15.  Penjatuhan sanksi adalah pemberian hukuman kepada para pelanggar atribut
16.  Anggaran Dasar yang disingkat AD adalah ketentuan dasar yang memuat antara lain asas, tujuan, prinsip, sifat, fungsi, nama dan tempat kedudukan, dan pokok-pokok organisasi.
17.  Anggaran Rumah Tangga yang disingkat ART adalah ketentuan pelaksanaan anggaran dasar yang memuat antara lain visi, misi serta penjabaran anggaran dasar.

BAB II
Ruang Lingkup
Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku untuk  LK yang diakui keberadaannya secara sah dalam Konstitusi KBM Unila.

Bab III
Atribut Lembaga Kemahasiswaan
Pasal 3
Baju Formal

1.      Jaket almamater Unila biru tua kehijau-hijauan, berbentuk semi jas dengan lambang Unila di dada kiri berwarna keemasan terbuat dari bahan drill.
2.      Seragam, pakaian yang dipakai oleh UKM tertentu sesuai dengan AD/ART

Pasal 4
Emblem

Emblem yang dipakai di baju formal antara lain adalah :
1.      Logo KBM Unila
2.      Logo LK
3.      Badge Bendera Merah Putih
4.      Badge Name dan Jabatan

Pasal 5
Logo KBM Unila

1.      Logo KBM Unila berbentuk perisai segi lima berdiameter 7 cm dengan garis tepi berwarna kuning.
2.      Logo KBM Unila berwarna dasar biru muda.
3.      Logo KBM Unila di dalamnya terdapat :
a.   Lambang Universitas Lampung yang terletak di tengah.
b.   Tulisan Universitas Lampung berwarna kuning yang melingkar di atas lambang Universitas Lampung
c.   Tulisan Keluarga Besar Mahasiswa  berwarna kuning yang melingkar di bawah lambang Universitas Lampung.
4.      Logo KBM Unila diletakkan di lengan sebelah kiri almamater paling atas dari pangkal lengan.

Pasal 6
Logo LK

1.      Pengaturan logo untuk MPM berdasarkan tata tertib MPM.
2.      Pengaturan logo DPM, DMP dan BEM sesuai dengan ketentuan berikut :
a.       Logo LK berbentuk perisai segi lima berdiameter 7 cm dengan garis tepi berwarna kuning.
b.      Logo LK berwarna dasar hitam bagi DPM-U, DMP-F dan BEM-U, sedangkan untuk DPM-F dan BEM-F disesuaikan dengan ciri warna fakultasnya masing-masing.
c.       Logo LK berisi lambang Unila yang berada di tengah, tulisan KBM Unila yang melingkar di atas lambang Unila dan tulisan nama lembaga yang melingkar di bawah lambang Unila
d.      Tulisan berwarna kuning untuk DPM-U, DMP-F dan BEM-U, sedangkan untuk DPM-F dan BEM-F diserahkan pada fakultas masing-masing.
3.      Pengaturan logo untuk UKM-U, UKM-F, dan HMJ/HIMA berdasarkan AD/ART masing-masing.
4.      Logo LK diletakkan di lengan sebelah kiri almamater di bawah logo KBM Unila.





Pasal 7
Badge Nama dan Jabatan

1.      Badge nama dan jabatan berbentuk persegi panjang berukuran 11cm x 3cm yang terbagi menjadi 2, yaitu 2 cm di bagian atas untuk tulisan nama dan 1 cm di bagian bawah untuk tulisan jabatan.
2.      Badge nama berwarna dasar putih, sedangkan tulisan dan garis tepi berwarna hitam.
3.      Badge nama dan jabatan diletakkan di dada sebelah kanan.

Pasal 8
Badge Bendera Merah Putih

Bendera merah putih berukuran  9 cm x 6 cm dan diletakkan di lengan sebelah kanan almamater.

Pasal 9
Kalung

1.      Kalung dipakaikan pada leher.
2.      Kalung terdiri dari :
a.       Kain berwarna hitam
b.      Medalion
c.       Pita
3.      Pada ujung kain hitam disematkan medalion  dengan bentuk perisai segi lima berdiameter 8 cm dengan garis tepi berwarna hitam.
4.      Medalion berwarna dasar kuning emas berisi lambang Unila di bagian tengah, tulisan Keluarga Besar Mahasiswa di bagian atas lambang,  tulisan nama LK yang bersangkutan di bagian bawah lambang dengan tulisan berwarna hitam.
5.      Pita berada di tengah kain hitam berwarna kuning bagi MPM, DPM-U, DMP-F dan BEM-U, sedangkan untuk DPM-F dan BEM-F disesuaikan dengan ciri warna fakultasnya masing-masing.
6.      Warna pita untuk UKM-U, UKM-F, dan HMJ/HIMA berdasarkan AD/ART masing-masing.

Pasal 10
Bendera Merah Putih

Bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang dan lebar 3 : 2.

Pasal 11
Bendera KBM Unila

Bendera KBM Unila berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang dan lebar 3 : 2, berwarna kuning emas dengan lambang KBM Unila terletak ditengah.
     
Pasal 12
Bendera LK

1.   Bendera LK berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang dan lebar 3 : 2
2.    a. Warna dasar kuning untuk MPM, DPM-U, DMP-F dan BEM-U. Sedangkan untuk DPM-F dan BEM-F disesuaikan dengan ciri warna fakultas masing-masing dan lambang LK terletak di tengah, dengan perincian :
FE              :           abu-abu
FH             :           merah
FKIP          :           ungu/violet
FP              :           hijau
FT              :           biru tua
FISIP          :           jingga/orange
FMIPA       :           biru laut
      b.  Warna untuk UKM-U, UKM-F, dan HMJ/HIMA berdasarkan AD/ART masing-masing

Pasal 13
Stempel

1.   Stempel MPM, DPM, DMP dan BEM berbentuk perisai segi lima dengan diameter 4 cm yang didalamnya terdapat :
a.       Lambang Universitas Lampung yang terletak di tengah.
b.      Tertulis Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung terletak di bagian atas lambang Universitas Lampung.
c.       Tertulis nama LK yang bersangkutan terletak di bagian bawah lambang Universitas Lampung.
d.      Tinta stempel MPM, DPM-U, DMP-F dan BEM-U berwarna biru sedangkan DPM-F dan BEM-F diserahkan pada fakultas masing-masing.
2.   Stempel UKM-U, UKM-F, dan HMJ/HIMA berdasarkan AD/ART masing-masing.

BAB IV
Fungsi dan Kegunaan
Pasal 14

1.      Baju formal dipakai pada setiap acara formal LK.
2.      Emblem dipakai oleh seluruh pengurus LK di lingkungan KBM unila dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3.      Kalung dipakai oleh pimpinan LK di lingkungan KBM Unila.
4.      Bendera LK digunakan pada setiap acara formal LK.
5.      Stempel digunakan untuk surat dan arsip formal LK.
6.      Bagi UKM-U dan UKM-F pemakaian dan penggunaan atribut disesuaikan dengan AD/ART masing-masing tersebut.
7.      Setiap LK dapat membuat atribut selain yang tercantum dalam Undang-Undang ini selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan Statuta perguruan tinggi.

BAB V
Larangan
Pasal 15

Pemakaian , penggunaan dan pemasangan atribut partai politik di lingkungan KBM Unila.

BAB VI
Pasal 16
Lembaga Eksternal

1.      Pemakaian , penggunaan dan pemasangan atribut lembaga eksternal  di lingkungan Fakultas di Unila harus dengan ijin DPM Fakultas.
2.      Pemakaian , penggunaan dan pemasangan atribut lembaga eksternal  di luar fakultas harus dengan ijin DPM Universitas.

BAB VII
Pengawasan

Pasal 17

1.      Pengawasan terhadap keberlakuan Undang-Undang ini di tingkat universitas menjadi kewenangan DPM U sedangkan untuk tingkat Fakultas menjadi kewenangan DPM F di lingkungan KBM Unila.
2.      Dalam hal pengawasan DPM F berkoordinasi dengan DPM U KBM Unila.

BAB VIII
Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi

Pasal 18

1.      Dalam hal pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dilakukan oleh suatu komite yang dibentuk oleh presiden
2.      Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan presiden.

BAB IX
Sanksi
Pasal 19

1.      Pencopotan atribut partai politik dan diberikan surat teguran.
2.      Setiap pengurus LK yang terbukti melanggar Undang-undang akan dikenakan sanksi organisatoris.
3.      Mekanisme penjatuhan sanksi untuk LK Unila adalah sebagai berikut :
a.       Teguran biasa berupa surat peringatan 1 (pertama) kepada LK yang bersangkutan.
b.      Apabila surat peringatan pertama tidak di indahkan selama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak surat tersebut di layangkan, maka diberikan surat peringatan 2 (kedua) kepada LK yang bersangkutan,
c.       Apabila surat peringatan 2 (kedua) tidak diindahkan selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat tersebut dilayangkan, maka diberikan surat peringatan keras kepada LK yang bersangkutan serta penghentian sementara kegiatan organisasi baik yang bersifat event internal kampus maupun eksternal Unila.
4.      Mekanisme penjatuhan sanksi Lembaga Eksternal adalah sebagai berikut :
a.       Teguran biasa berupa surat peringatan 1 (pertama) kepada Lembaga Eksternal yang bersangkutan.
d.      Apabila surat peringatan 1 (pertama) tidak di indahkan selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak surat tersebut di layangkan, maka diberikan surat peringatan 2 (kedua) kepada Lembaga Eksternal yang bersangkutan,
b.      Apabila surat peringatan 2 (kedua) tidak diindahkan selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat tersebut dilayangkan, maka diberikan surat peringatan keras kepada Lembaga Eksternal yang bersangkutan serta pelarangan sementara pemakaian , penggunaan dan pemasangan atribut Lembaga Eksternal bersangkutan.
5.      Jika LK mendapatkan maksimal 3(tiga) kali surat teguran pertama pada permasalahan yang berbeda dalam kurun 1( satu) periode kepengurusan maka dilakukan penghentian sementara kegiatan organisasi baik yang bersifat event internal kampus maupun eksternal Unila.
6.      Jika Lembaga eksternal mendapatkan maksimal 3 (tiga) kali surat teguran pertama dalam 1 (satu) periode kepengurusan maka dilakukan pelarangan sementara Pemakaian , penggunaan dan pemasangan atribut Lembaga bersangkutan.

Bab VIII
Ketentuan Peralihan
Pasal 19
                           
1.      Dengan berlakunya Undang-Undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan wajib menyesuaikan.
2.      Pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya 1 bulan sejak ditetapkan.

Bab I X
Ketentuan Penutup
Pasal 20

1.      Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Atribut Lembaga Kemahasiswaan  KBM Unila dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dalam peraturan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Disahkan di Universitas Lampung
Pada Tanggal,  Juli 2009
Presiden BEM U KBM Unila



Aris Supriyanto
NPM. 0412011099

Diundangkan di Bandar Lampung
Pada Tanggal,  Juli 2009
Menteri Sekretaris Kabinet



Rica Rusmi Puji Rahayu
NPM. 0516031056





PENJELASAN
UNDANG-UNDANG KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS LAMPUNG
NO. 2 TAHUN 2009
TENTANG
ATRIBUT LEMBAGA KEMAHASISWAAN UNILA


I.              UMUM

Sesungguhnya mahasiswa Universitas Lampung adalah generasi muda bangsa yang bebas mengeluarkan pendapat sesuai dengan norma-norma yang berlaku, memiliki kesadaran akan kewajiban dan haknya serta tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan umat manusia. Untuk menyeragamkan atribut Lembaga Kemahasiswaan dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, diperlukan suatu bentuk aturan mengenai atribut Lembaga Kemahasiswaan yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung.

Mahasiswa Universitas Lampung dalam beraktivitas mendasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan tetap berpedoman bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi merupakan penanggung jawab segala kegiatan di Perguruan Tinggi. Dan menyadari sepenuhnya bahwa semua tujuan tersebut dapat tercapai hanya dengan taufik,izin serta rahmat dari Tuhan Yang Maha esa, juga disertai dengan kerjasama yang terencana, terarah, professional dan kesatuan gerak seluruh Civitas Akademika


II.           Pasal Demi Pasal

 

Pasal 1

Ayat (1)
Cukup Jelas

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup Jelas

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup Jelas

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup Jelas

Ayat (8)
Cukup jelas

Ayat (9)
Cukup Jelas

Ayat (10)
Cukup jelas.

Ayat (11)
Cukup Jelas

Ayat (12)
Cukup jelas
Ayat (13)
Cukup Jelas

Ayat (14)
Cukup jelas.

Ayat (15)
Cukup Jelas


Pasal 2

Cukup jelas

 

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup Jelas

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup Jelas

 

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup Jelas

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)


Text Box: Tulisan nama Keluarga Besar Mahasiswa Unila berwarna kuningText Box: Tulisan Universitas Lampung berwarna kuning Text Box: Lambang Unila

Ayat (4)
Cukup jelas.

 

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup Jelas

Ayat (2)
Text Box: Tulisan nama LKText Box: Tulisan Keluarga Besar Mahasiswa UnilaText Box: Garis tepi berwarna kuningText Box: Lambang Unila
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup Jelas

Ayat (4)
Cukup jelas


Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)






Text Box: Warna garis tepi hitam
Text Box: Warna dasar putih

 
Nama
Jabatan
Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 8

Cukup jelas.






Text Box: Warna dasar merah

Text Box: Warna garis tepi hitam

 
Text Box: Warna dasar putih

Pasal  9

Ayat (1)
Cukup jelas.
 

Text Box: Warna dasar hitamAyat (2)


















 
















Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.


Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)

Text Box: Tulisan nama LKText Box: Tulisan Keluarga Besar Mahasiswa UnilaText Box: Tulisan Keluarga Besar Mahasiswa UnilaText Box: Tulisan nama LKText Box: Lambang Unila
Ayat (2)
Cukup jelas.

 

Pasal 14

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

 

Pasal 15

Cukup jelas

 

Pasal 16

Ayat (1)
Surat ijin disampaikan kepada DPM F. DPM F memiliki wewenang untuk tidak atau mengijinkan pemakaian , penggunaan dan pemasangan atribut lembaga eksternal.  Pemakaian , penggunaan dan pemasangan atribut (kecuali jaket, gantungan kunci dan pin)  dapat dilakukan jika DPM F memberi ijin yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari DPM F dan dibubuhkan stampel DPM F pada atribut yang akan di gunakan atau dipasang. Untuk bendera hanya dengan surat rekomendasi.

Ayat (2)
Surat ijin disampaikan kepada DPM U. DPM U memiliki wewenang untuk tidak atau mengijinkan pemakaian , penggunaan dan pemasangan atribut lembaga eksternal. Pemakaian , penggunaan dan pemasangan atribut (kecuali jaket, gantungan kunci dan pin)  dapat dilakukan jika DPM F memberi ijin yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari DPM F dan dibubuhkan stampel DPM U pada atribut yang akan di gunakan atau dipasang. Untuk bendera hanya dengan surat rekomendasi.

 

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

 

Pasal 18

Ayat (1)
Pencopotan atribut dilakukan oleh Presiden BEM KBM Unila dan/atau Gubernur BEM F bersangkutan dan surat teguran dikeluarkan oleh DPM U KBM Unila dan/atau DPM F bersangkutan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

 


Pasal 19

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

 

Pasal 20

Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Home | About Us |Advertise with Us | Admin | Copyright © 2010 - 2012. www.3an-master.blogspot.com - All rights reserved | Proudly Powered by Blogger.com
Website Design by Trian Hermawan | Sponsored by SPACE