UNDANG-UNDANG
KELUARGA
BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS
LAMPUNG
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
ATRIBUT
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang :
a. Bahwa berdasarkan konstitusi, ruang lingkup
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung adalah Lembaga Kemahasiswaan di
Universitas Lampung.
b. Bahwa untuk menyeragamkan atribut Lembaga
Kemahasiswaan dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, diperlukan
suatu bentuk aturan mengenai atribut Lembaga Kemahasiswaan yang dapat dijadikan
pedoman bagi seluruh Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Besar
Mahasiswa Universitas Lampung
c.
Bahwa
berdasarkan huruf a dan b diatas, maka diperlukan suatu bentuk Undang-Undang
atribut Lembaga Kemahasiwaan.
Mengingat :
1. SK Mendikbud No 155/U/1998 tentang Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi .
2. Pasal 6, 7, dan 41 Statuta Universitas
Lampung
3. Konstitusi KBM Universitas Lampung.
4.
Peraturan Akademik dan Kode Etik Universitas Lampung.
Dengan
Persetujuan Bersama
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Universitas
Keluarga
Besar Mahasiswa Universitas Lampung
(DPM-U KBM
Unila)
dan
Presiden
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas
Keluarga
Besar Mahasiswa Universitas Lampung
(BEM-U KBM
Unila)
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS
LAMPUNG TENTANG ATRIBUT LEMBAGA KEMAHASISWAAN.
BAB I
Ketentuan
Umum
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Atribut adalah seperangkat tanda kelengkapan yang menjadi
ciri khas dan identitas Lembaga Kemahasiswaan yang ada di lingkungan Keluarga
Besar Mahasiswa Universitas Lampung.
2.
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung selanjutnya
disebut KBM Unila adalah Organisasi kemahasiswaan Universitas Lampung.
3.
LK adalah seluruh Lembaga Kemahasiswaan yang ada di
lingkungan KBM Unila.
4.
Universitas
adalah Universitas Lampung.
5.
Fakultas
adalah seluruh fakultas di Universitas Lampung.
6.
Lembaga Eksternal adalah organisasi mahasiswa yang tidak
di akui secara sah berada di lingkungan KBM Unila.
7.
Partai Politik adalah perkumpulan yang didirikan untuk
mewujudkan ideologi politik tertentu.
8.
Emblem adalah lambang yang digunakan di baju formal
sebagai tanda pengenal untuk menunjukkan keanggotaan dari suatu LK.
9.
Logo KBM Unila adalah lambang pemersatu LK KBM Unila yang
menjadi ciri khas LK Unila
10. Logo LK adalah lambang LK
KBM Unila yang menjadi identitas pembeda.
11. Pengurus adalah mahasiswa
yang tercatat sebagai pengurus dalam LK yang ada di lingkungan KBM Unila.
12. Pimpinan
adalah seseorang pemegang kekuasaan tertinggi mahasiswa dalam LK yang ada di lingkungan
KBM Unila.
13. Pengawasan
adalah proses mengamati dengan sungguh-sungguh, penjagaan dan pengarahan
terhadap pelaksanaan Undang-Undang.
14. Pemeriksaan
adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh komite untuk mencari dan
mengumpulkan bukti-bukti atau keterangan lainnya yang membuat terang terhadap
pelanggaran atribut.
15. Penjatuhan
sanksi adalah pemberian hukuman kepada para pelanggar atribut
16. Anggaran
Dasar yang disingkat AD adalah ketentuan dasar yang memuat antara lain asas,
tujuan, prinsip, sifat, fungsi, nama dan tempat kedudukan, dan pokok-pokok
organisasi.
17. Anggaran
Rumah Tangga yang disingkat ART adalah ketentuan pelaksanaan anggaran dasar
yang memuat antara lain visi, misi serta penjabaran anggaran dasar.
BAB II
Ruang Lingkup
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk
LK yang diakui keberadaannya secara sah dalam Konstitusi KBM Unila.
Bab III
Atribut Lembaga Kemahasiswaan
Pasal 3
Baju Formal
1. Jaket almamater Unila
biru tua kehijau-hijauan, berbentuk semi jas dengan lambang Unila di dada kiri
berwarna keemasan terbuat dari bahan drill.
2. Seragam, pakaian
yang dipakai oleh UKM tertentu sesuai dengan AD/ART
Pasal 4
Emblem
Emblem yang dipakai di baju formal antara
lain adalah :
1.
Logo KBM Unila
2.
Logo LK
3.
Badge Bendera Merah Putih
4.
Badge Name dan Jabatan
Pasal 5
Logo
KBM Unila
1. Logo
KBM Unila berbentuk perisai segi lima berdiameter 7 cm dengan garis tepi
berwarna kuning.
2.
Logo KBM Unila berwarna
dasar biru muda.
3.
Logo KBM Unila di dalamnya
terdapat :
a. Lambang Universitas Lampung
yang terletak di tengah.
b. Tulisan Universitas Lampung
berwarna kuning yang melingkar di atas lambang Universitas Lampung
c. Tulisan Keluarga Besar
Mahasiswa berwarna kuning yang melingkar
di bawah lambang Universitas Lampung.
4. Logo
KBM Unila diletakkan di lengan sebelah kiri almamater paling atas dari pangkal
lengan.
Pasal 6
Logo LK
1. Pengaturan logo
untuk MPM berdasarkan tata tertib MPM.
2. Pengaturan
logo DPM, DMP dan BEM sesuai dengan ketentuan berikut :
a. Logo
LK berbentuk perisai segi lima berdiameter 7 cm dengan garis tepi berwarna kuning.
b. Logo
LK berwarna dasar hitam bagi DPM-U, DMP-F dan BEM-U, sedangkan untuk DPM-F dan
BEM-F disesuaikan dengan ciri warna fakultasnya masing-masing.
c. Logo
LK berisi lambang Unila yang berada di tengah, tulisan KBM Unila yang melingkar
di atas lambang Unila dan tulisan nama lembaga yang melingkar di bawah lambang
Unila
d. Tulisan
berwarna kuning untuk DPM-U, DMP-F dan BEM-U, sedangkan untuk DPM-F dan BEM-F diserahkan
pada fakultas masing-masing.
3. Pengaturan logo
untuk UKM-U, UKM-F, dan HMJ/HIMA berdasarkan AD/ART masing-masing.
4. Logo LK
diletakkan di lengan sebelah kiri almamater di bawah logo KBM Unila.
Pasal 7
Badge Nama dan Jabatan
1. Badge nama dan
jabatan berbentuk persegi panjang berukuran 11cm x 3cm yang terbagi menjadi 2,
yaitu 2 cm di bagian atas untuk tulisan nama dan 1 cm di bagian bawah untuk
tulisan jabatan.
2. Badge
nama berwarna dasar putih, sedangkan tulisan dan garis tepi berwarna hitam.
3. Badge
nama dan jabatan diletakkan di dada sebelah kanan.
Pasal 8
Badge Bendera Merah Putih
Bendera merah putih berukuran 9 cm x 6 cm dan diletakkan di lengan sebelah
kanan almamater.
Pasal 9
Kalung
1. Kalung
dipakaikan pada leher.
2.
Kalung terdiri dari :
a.
Kain berwarna hitam
b.
Medalion
c.
Pita
3.
Pada ujung kain hitam disematkan medalion dengan bentuk perisai segi lima berdiameter 8
cm dengan garis tepi berwarna hitam.
4.
Medalion berwarna dasar kuning emas berisi lambang Unila
di bagian tengah, tulisan Keluarga Besar Mahasiswa di bagian atas lambang, tulisan nama LK yang bersangkutan di bagian
bawah lambang dengan tulisan berwarna hitam.
5.
Pita berada di tengah kain hitam berwarna kuning bagi
MPM, DPM-U, DMP-F dan BEM-U, sedangkan untuk DPM-F dan BEM-F disesuaikan dengan
ciri warna fakultasnya masing-masing.
6.
Warna pita untuk UKM-U, UKM-F, dan HMJ/HIMA berdasarkan
AD/ART masing-masing.
Pasal 10
Bendera Merah Putih
Bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran
panjang dan lebar 3 : 2.
Pasal 11
Bendera KBM
Unila
Bendera KBM
Unila berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang dan lebar 3
: 2, berwarna kuning emas dengan lambang KBM Unila terletak ditengah.
Pasal 12
Bendera LK
1. Bendera
LK berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang dan lebar 3 : 2
2. a. Warna dasar kuning untuk MPM, DPM-U,
DMP-F dan BEM-U. Sedangkan untuk DPM-F dan BEM-F disesuaikan dengan ciri warna fakultas
masing-masing dan lambang LK terletak di tengah, dengan perincian :
FE : abu-abu
FH : merah
FKIP : ungu/violet
FP : hijau
FT : biru tua
FISIP : jingga/orange
FMIPA : biru
laut
b. Warna untuk UKM-U, UKM-F, dan HMJ/HIMA
berdasarkan AD/ART masing-masing
Pasal 13
Stempel
1. Stempel MPM, DPM, DMP dan BEM berbentuk perisai
segi lima dengan diameter 4 cm yang didalamnya terdapat :
a. Lambang
Universitas Lampung yang terletak di tengah.
b. Tertulis
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung terletak di bagian atas lambang
Universitas Lampung.
c. Tertulis
nama LK yang bersangkutan terletak di bagian bawah lambang Universitas Lampung.
d. Tinta
stempel MPM, DPM-U, DMP-F dan BEM-U berwarna biru sedangkan DPM-F dan BEM-F
diserahkan pada fakultas masing-masing.
2. Stempel UKM-U, UKM-F, dan HMJ/HIMA berdasarkan
AD/ART masing-masing.
BAB IV
Fungsi dan
Kegunaan
Pasal 14
1.
Baju formal dipakai pada setiap acara formal LK.
2.
Emblem dipakai oleh seluruh pengurus LK di lingkungan KBM
unila dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3.
Kalung dipakai oleh pimpinan LK di lingkungan KBM Unila.
4.
Bendera LK digunakan pada setiap acara formal LK.
5.
Stempel digunakan untuk surat dan arsip formal LK.
6. Bagi UKM-U dan UKM-F pemakaian dan
penggunaan atribut disesuaikan dengan AD/ART masing-masing tersebut.
7.
Setiap LK dapat membuat
atribut selain yang tercantum dalam Undang-Undang ini selama tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini dan Statuta perguruan tinggi.
BAB V
Larangan
Pasal 15
Pemakaian ,
penggunaan dan pemasangan atribut partai politik di lingkungan KBM Unila.
BAB VI
Pasal 16
Lembaga Eksternal
1.
Pemakaian
, penggunaan dan pemasangan atribut lembaga eksternal di lingkungan Fakultas di Unila harus dengan
ijin DPM Fakultas.
2.
Pemakaian
, penggunaan dan pemasangan atribut lembaga eksternal di luar fakultas harus dengan ijin DPM
Universitas.
BAB VII
Pengawasan
Pasal 17
1. Pengawasan terhadap keberlakuan Undang-Undang
ini di tingkat universitas menjadi kewenangan DPM U sedangkan untuk tingkat
Fakultas menjadi kewenangan DPM F di lingkungan KBM Unila.
2. Dalam hal pengawasan DPM F berkoordinasi
dengan DPM U KBM Unila.
BAB VIII
Pemeriksaan dan Penjatuhan
Sanksi
Pasal 18
1.
Dalam
hal pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dilakukan oleh suatu komite yang dibentuk
oleh presiden
2.
Ketentuan
lebih lanjut diatur dalam peraturan presiden.
BAB IX
Sanksi
Pasal 19
1. Pencopotan atribut partai politik dan
diberikan surat teguran.
2. Setiap pengurus LK yang terbukti melanggar
Undang-undang akan dikenakan sanksi organisatoris.
3. Mekanisme penjatuhan
sanksi untuk LK Unila adalah sebagai berikut :
a.
Teguran biasa berupa surat peringatan 1 (pertama) kepada LK
yang bersangkutan.
b.
Apabila surat peringatan pertama tidak di indahkan selama
2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak surat tersebut di layangkan, maka
diberikan surat peringatan 2 (kedua) kepada LK yang bersangkutan,
c.
Apabila surat peringatan 2 (kedua) tidak diindahkan
selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat tersebut
dilayangkan, maka diberikan surat peringatan keras kepada LK yang bersangkutan serta
penghentian sementara kegiatan organisasi baik yang bersifat event internal
kampus maupun eksternal Unila.
4. Mekanisme penjatuhan
sanksi Lembaga Eksternal adalah sebagai berikut :
a.
Teguran biasa berupa surat peringatan 1 (pertama) kepada
Lembaga Eksternal yang bersangkutan.
d.
Apabila surat peringatan 1 (pertama) tidak di indahkan
selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak surat tersebut di
layangkan, maka diberikan surat peringatan 2 (kedua) kepada Lembaga Eksternal
yang bersangkutan,
b.
Apabila surat peringatan 2 (kedua) tidak diindahkan
selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat tersebut
dilayangkan, maka diberikan surat peringatan keras kepada Lembaga Eksternal
yang bersangkutan serta pelarangan sementara pemakaian , penggunaan dan pemasangan atribut Lembaga Eksternal
bersangkutan.
5. Jika LK mendapatkan
maksimal 3(tiga) kali surat teguran pertama pada permasalahan yang berbeda
dalam kurun 1( satu) periode kepengurusan maka dilakukan penghentian sementara
kegiatan organisasi baik yang bersifat event internal kampus maupun eksternal
Unila.
6.
Jika Lembaga eksternal mendapatkan maksimal 3 (tiga) kali
surat teguran pertama dalam 1 (satu) periode kepengurusan maka dilakukan
pelarangan sementara Pemakaian
, penggunaan dan pemasangan atribut Lembaga bersangkutan.
Bab VIII
Ketentuan
Peralihan
Pasal 19
1.
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, maka ketentuan
peraturan perundang-undangan yang bertentangan wajib menyesuaikan.
2.
Pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan secara efektif
selambat-lambatnya 1 bulan sejak ditetapkan.
Bab I X
Ketentuan Penutup
Pasal 20
1. Undang-Undang ini berlaku
sejak tanggal diundangkan, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Atribut Lembaga
Kemahasiswaan KBM Unila dinyatakan tidak
berlaku lagi.
2. Segala sesuatu yang belum
diatur dalam undang-undang ini akan diatur dalam peraturan lainnya sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Disahkan di
Universitas Lampung
Pada
Tanggal, Juli 2009
Presiden
BEM U KBM Unila
Aris
Supriyanto
NPM.
0412011099
Diundangkan
di Bandar Lampung
Pada
Tanggal, Juli 2009
Menteri Sekretaris Kabinet
Rica Rusmi Puji Rahayu
NPM.
0516031056
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG KELUARGA BESAR
MAHASISWA
UNIVERSITAS LAMPUNG
NO. 2 TAHUN 2009
TENTANG
ATRIBUT LEMBAGA KEMAHASISWAAN
UNILA
I. UMUM
Sesungguhnya
mahasiswa Universitas Lampung adalah generasi muda bangsa yang bebas
mengeluarkan pendapat sesuai dengan norma-norma yang berlaku, memiliki
kesadaran akan kewajiban dan haknya serta tanggung jawab terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, masyarakat, bangsa dan umat manusia. Untuk menyeragamkan atribut
Lembaga Kemahasiswaan dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung,
diperlukan suatu bentuk aturan mengenai atribut Lembaga Kemahasiswaan yang
dapat dijadikan pedoman bagi seluruh Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung.
Mahasiswa
Universitas Lampung dalam beraktivitas mendasarkan prinsip dari, oleh dan untuk
mahasiswa dengan tetap berpedoman bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi merupakan
penanggung jawab segala kegiatan di Perguruan Tinggi. Dan menyadari sepenuhnya
bahwa semua tujuan tersebut dapat tercapai hanya dengan taufik,izin serta
rahmat dari Tuhan Yang Maha esa, juga disertai dengan kerjasama yang terencana,
terarah, professional dan kesatuan gerak seluruh Civitas Akademika
II.
Pasal
Demi Pasal
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup Jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup Jelas
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup Jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Ayat (13)
Cukup Jelas
Ayat (14)
Cukup jelas.
Ayat (15)
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Nama
|
|||||||||
Jabatan
|
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
|
|||||||||||
|
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Surat ijin
disampaikan kepada DPM F. DPM F memiliki wewenang untuk tidak atau mengijinkan
pemakaian , penggunaan dan pemasangan atribut lembaga eksternal. Pemakaian
, penggunaan dan pemasangan atribut (kecuali jaket, gantungan kunci dan pin) dapat dilakukan jika DPM F memberi ijin yang
dibuktikan dengan surat rekomendasi dari DPM F dan dibubuhkan stampel DPM F
pada atribut yang akan di gunakan atau dipasang. Untuk bendera hanya dengan
surat rekomendasi.
Ayat (2)
Surat ijin
disampaikan kepada DPM U. DPM U memiliki wewenang untuk tidak atau mengijinkan
pemakaian , penggunaan dan pemasangan atribut lembaga eksternal. Pemakaian ,
penggunaan dan pemasangan atribut (kecuali jaket, gantungan kunci dan pin) dapat dilakukan jika DPM F memberi ijin yang
dibuktikan dengan surat rekomendasi dari DPM F dan dibubuhkan stampel DPM U
pada atribut yang akan di gunakan atau dipasang. Untuk bendera hanya dengan
surat rekomendasi.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Pencopotan atribut
dilakukan oleh Presiden BEM KBM Unila dan/atau Gubernur BEM F bersangkutan dan
surat teguran dikeluarkan oleh DPM U KBM Unila dan/atau DPM F bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar