KONSTITUSI
KELUARGA
BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS
LAMPUNG
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Sesungguhnya
mahasiswa Universitas Lampung adalah generasi muda bangsa yang bebas
mengeluarkan pendapat sesuai dengan norma-norma yang berlaku, memiliki
kesadaran akan kewajiban dan haknya serta tanggung jawab terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, masyarakat, bangsa dan umat manusia. Oleh karena itu mahasiswa Universitas Lampung bebas
untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dalam bentuk lisan dan atau
tulisan serta bertekad memberikan dharma bakti atau amal sholehnya untuk melaksanakan
cita-cita bangsa guna mencapai masyarakat adil dan makmur seperti yang
diamanahkan dalam UUD 1945.
Sebagai warga civitas akademika yang merupakan
bagian integral dari masyarakat bangsa dan negara, mahasiswa Universitas
Lampung perlu menyiapkan dan membina diri agar menjadi kader-kader bangsa yang
memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta
penyadaran bela negara dalam mengupayakan penggunaan untuk meningkatkan taraf
kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional dengan berpedoman pada
kaedah, moral, hukum, dan etika ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat serta
memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.
Dalam setiap aktivitas mahasiswa harus
berdasarkan pada prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peran
dan keleluasan lebih besar pada mahasiswa sebagai pelaku perubahan dan
pengusung tonggak estafet kepemimpinan. Oleh karena itu, perlu adanya
partisipasi mahasiswa untuk mengawasi dan mengontrol kinerja Lembaga
Kemahasiswaan melalui sistem keterwakilan ataupun individu.
Menyadari bahwa tujuan tersebut dapat dicapai
dengan hidayah dan taufik serta rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta usaha-usaha
yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan. Maka perlu adanya pemahaman
yang menyeluruh, keikhlasan, tindakan, perjuangan yang sungguh-sungguh,
kemurnian gerakan, pengorbanan, persatuan dan kesatuan gerakan dalam lingkup
persaudaraan yang saling mempercayai.
BAB I
NAMA,
TEMPAT, KEDUDUKAN
DAN
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 1
Nama
Organisasi kemahasiswaan Universitas Lampung bernama Keluarga Besar
Mahasiswa Universitas Lampung yang selanjutnya disebut KBM Unila.
Pasal 2
Tempat
KBM Unila berada di Universitas Lampung.
Pasal 3
Kedudukan
KBM Unila adalah alat kelengkapan non-struktural Universitas Lampung.
Pasal 4
Alat
Kelengkapan
1. Alat kelengkapan KBM
Unila adalah Lembaga Kemahasiswaan yang ada di Universitas Lampung.
2. Lembaga Kemahasiswaan
yang dimaksud dalam konstitusi ini adalah Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa,
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas, Badan
Eksekutif Mahasiswa
Universitas, Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas, Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas,
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas, Unit Kegiatan
Mahasiswa Fakultas, dan
Himpunan Mahasiswa Jurusan.
BAB II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
Pasal 5
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa adalah lembaga permusyawaratan tertinggi mahasiswa
yang selanjutnya disebut MPM.
Pasal 6
Keanggotaan
MPM terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas dan anggota
Dewan Mahasiswa Perwakilan Fakultas.
Pasal 7
Tugas
dan Kewajiban
1. Menetapkan Konstitusi
KBM Unila.
2. Mensosialisasikan
Konstitusi KBM Unila.
3. Menjunjung tinggi dan
melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM
Unila, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Memberikan penjelasan
atas Konstitusi KBM Unila.
5. Menetapkan dan
melantik anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas, anggota MPM, Presiden dan
Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas hasil pemilihan raya,
anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.
6. Menfasilitasi
penyusunan garis-garis besar program KBM Unila.
7. Menetapkan
rekomendasi-rekomendasi hasil sidang MPM.
8. Menetapkan ketetapan-ketetapan
lainnya.
9. Meminta
pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas.
10. Meminta sosialisasi
kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.
11. Menyelenggarakan
persidangan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 8
Hak dan Wewenang
1. Melakukan perubahan
Konstitusi KBM Unila.
2. Memberikan penilaian
akhir atas kelayakan peraturan perundang-undangan KBM Unila.
3. Menyelesaikan
perselisihan antar Lembaga Kemahasiswaan tentang permasalahan peraturan
perundang-undangan di KBM Unila.
4. Mengkritisi dan
menerima atau menolak pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden Badan
Eksekutif Mahasiswa Universitas.
5. Mendengar dan
mengkritisi sosialisasi hasil kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.
6. Menyelenggarakan
Sidang Istimewa atas rekomendasi Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.
7. Memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas melalui
Sidang Istimewa, apabila telah terbukti melanggar Konstitusi KBM Unila,
Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
8. Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan raya.
BAB III
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS
Pasal 9
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas adalah
lembaga legislatif mahasiswa tingkat universitas
yang selanjutnya disebut DPM U.
Pasal 10
Keanggotaan
1. Anggota DPM U adalah
perwakilan dari mahasiswa yang mencalonkan diri
secara independen.
2. Anggota DPM U dipilih
oleh mahasiswa melalui pemilihan raya di masing-masing fakultas.
3. Syarat-syarat untuk
menjadi anggota DPM U, jumlah anggota DPM U dan tata cara pelaksanaan pemilihan
anggota DPM U diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang KBM Unila.
4. Struktur
kepengurusan DPM U diatur lebih lanjut
dalam Tata Tertib DPM U.
5. Anggota DPM U dapat
diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur lebih
lanjut dalam Undang-Undang KBM Unila.
Pasal 11
Tugas dan Kewajiban
1. Menjunjung tinggi dan
melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM
Unila, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Menampung,
menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Universitas Lampung.
3. Menetapkan kandidat
Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan menyampaikannya kepada MPM KBM Unila
untuk ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden
BEM U.
4. Mengawasi Presiden
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dalam menjalankan Konstitusi KBM Unila,
Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila dan peraturan
perundang-undangan lainnya, serta program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas.
5. Membuat Undang-Undang
KBM Unila.
6. Membahas Rancangan
Undang-Undang KBM Unila bersama Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas
untuk mendapat persetujuan bersama.
7. Dalam hal Rancangan
Undang-Undang KBM Unila yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dalam waktu 10 (sepuluh)
hari semenjak Rancangan Undang-Undang KBM Unila disetujui, Rancangan
Undang-Undang KBM Unila tersebut sah menjadi Undang-Undang KBM Unila dan wajib
diundangkan.
8. Menjalin koordinasi
dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.
9. Mensosialisasikan
hasil kerja kepada MPM.
Pasal 12
Hak dan Wewenang
1. Meminta penjelasan
kepada Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas mengenai
kegiatan-kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas.
2. Meminta dan
memberikan persetujuan rancangan program
kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas.
3. Mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, dalam menjalankan peran
dan fungsinya yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang KBM Unila.
4. Memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan.
5. Mempunyai wewenang untuk mengeluarkan
peringatan berupa memorandum 1 (satu) apabila Presiden Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas terbukti tidak
melaksanakan tugas atau menyimpang dari Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM
Unila, Undang-Undang KBM Unila, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Jika memorandum 1
(satu) tidak diindahkan dengan batas waktu 2 (dua) minggu, maka DPMU berwenang
mengeluarkan memorandum 2 (dua).
7. Jika memorandum 2
(dua) tidak diindahkan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari, maka DPMU
berwenang untuk merekomendasikan Sidang Istimewa kepada MPM.
8. Memberikan surat
peringatan kepada Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas apabila terbukti
melanggar Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM
Unila, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
9. Menyetujui atau tidak menyetujui
Rancangan Undang-Undang KBM Unila.
BAB IV
DEWAN
MAHASISWA PERWAKILAN FAKULTAS
Pasal 13
Dewan Mahasiswa Perwakilan Fakultas adalah mahasiswa
perwakilan fakultas yang selanjutnya disebut DMPF.
Pasal
14
Keanggotaan
1. Anggota DMPF
merupakan 3 (tiga) orang perwakilan dari masing-masing fakultas yang
mencalonkan diri secara independen.
2. Anggota DMPF dipilih
melalui pemilihan raya di masing-masing fakultas.
3. Syarat-syarat untuk
menjadi anggota DMPF dan tata cara pelaksanaan pemilihannya diatur lebih lanjut
dalam Undang-Undang KBM Unila.
4. Anggota DMPF dapat
diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
Undang-Undang KBM Unila.
Pasal 15
Tugas
dan Kewajiban
1. Menjunjung tinggi dan
melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila dan Undang-Undang
KBM Unila, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Menampung,
menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa fakultasnya masing-masing
kepada DPM U.
3. Mensosialisasikan
hasil kerja kepada mahasiswa fakultasnya masing-masing.
4. Berkoordinasi dengan Lembaga
Kemahasiswaan di fakultasnya masing-masing.
Pasal
16
Hak dan
Wewenang
Mengajukan Rancangan Undang-Undang KBM Unila
kepada DPM U yang berkaitan dengan kepentingan fakultasnya masing-masing.
BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS
Pasal 17
1. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas adalah lembaga
eksekutif mahasiswa di tingkat universitas yang selanjutnya disebut BEM U.
2. Kekuasaan eksekutif
tertinggi mahasiswa KBM Unila dipegang oleh seorang presiden.
3. Dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya, Presiden BEM U dibantu oleh seorang Wakil Presiden dan Menteri.
Pasal
18
Presiden dan Wakil Presiden
1. Presiden dan Wakil
Presiden BEM U dipilih dalam 1 (satu) paket oleh setiap mahasiswa di
masing-masing fakultas melalui pemilihan raya.
2. Syarat-syarat untuk
menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM U dan tata cara pelaksanaan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden BEM U diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang KBM
Unila.
3. Bila Presiden BEM U
mangkat, berhenti, atau tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa
jabatannya, maka ia digantikan oleh Wakil Presiden BEM U.
4. Dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden BEM U, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari, DPM U merekomendasikan sidang istimewa kepada MPM untuk memilih Wakil
Presiden BEM U dari 2 (dua) calon yang diusulkan Presiden BEM U.
Pasal 19
Tugas dan Kewajiban Presiden
1. Menjunjung tinggi dan
melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM
Unila, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Mengajukan program
kerja kepada DPM U, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dilantik.
3. Menjalankan program
kerja yang telah disetujui oleh DPM U.
4. Menampung,
menyampaikan, dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Universitas Lampung.
5. Melakukan koordinasi
dengan Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas dan Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas.
6. Melakukan konsultasi
dan memberikan penjelasan kepada DPM U.
7. Mempertanggungjawabkan
hasil kerja kepada MPM.
8. Menetapkan Gubernur
dan Wakil Gubernur Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas dalam Surat Ketetapan.
Pasal 20
Hak dan Wewenang Presiden
1. Membentuk, mengganti
dan memberhentikan kepengurusan BEM U.
2. Mengajukan Rancangan
Undang-Undang KBM Unila kepada DPM U.
3. Mengesahkan
Undang-Undang KBM Unila yang telah disetujui bersama dengan DPM U.
4. Mengeluarkan
pernyataan yang mengatasnamakan mahasiswa Unila.
5. Mengirim delegasi dan
melaksanakan kegiatan yang bersifat daerah dan nasional sepengetahuan DPM U.
Pasal 21
Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan
Wakil Presiden BEM U bersumpah menurut agama dan berjanji dengan
sungguh-sungguh dihadapan MPM, sebagai berikut :
Sumpah Presiden dan
Wakil Presiden BEM U :
“Demi Tuhan Yang maha
Esa, saya bersumpah akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Presiden
(Wakil Presiden) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dengan sebaik-baiknya
berdasarkan ketentuan yang ada dalam Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa
Universitas Lampung dan menjalankan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, Undang-Undang Keluarga Besar
Mahasiswa Universitas Lampung, serta peraturan perundang-undangan lainnya.”
Janji Presiden dan
Wakil Presiden BEM U :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Presiden (Wakil
Presiden) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas
dengan sebaik- baiknya berdasarkan ketentuan yang ada dalam Konstitusi
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung dan menjalankan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung,
Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, serta peraturan
perundang-undangan lainnya.”
Pasal 22
Kabinet
1. Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden BEM U.
2. Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam kabinet BEM U.
3. Menteri-menteri bertanggungjawab
kepada Presiden BEM U.
BAB
VI
UNIT KEGIATAN MAHASISWA UNIVERSITAS
Pasal
23
Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas adalah
badan profesional pada bidang dan
kegiatan yang sesuai dengan minat, kerohanian, bakat dan kegemaran mahasiswa
KBM Unila di tingkat Universitas yang selanjutnya disebut UKM U.
Pasal 24
Keanggotaan
Anggota dan struktur kepengurusan UKM U diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau aturan sejenis.
Pasal 25
Tugas dan Kewajiban
1. Menjunjung tinggi dan
melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan
MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
2. Melakukan koordinasi
dengan DPM U.
Pasal
26
Hak dan Wewenang
1. Menyelenggarakan
musyawarah besar atau kegiatan sejenis untuk membuat Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga atau aturan sejenis, melakukan penggantian pimpinan, dan
membuat rekomendasi.
2. Merancang program kerja yang menjadi tanggung jawab
kerja secara otonom.
3. Menerima anggota
dengan ketentuan tersendiri secara otonom.
4.
Melakukan penggantian kepengurusan secara otonom.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 27
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas adalah
lembaga legislatif mahasiswa di tingkat fakultas yang selanjutnya disebut DPM
F.
Pasal 28
Keanggotaan
1. Anggota DPM F adalah
perwakilan dari mahasiswa fakultasnya masing-masing yang mencalonkan diri secara independen.
2. Anggota DPM F dipilih
oleh mahasiswa melalui pemilihan raya di tingkat jurusan masing-masing.
3. Syarat-syarat untuk
menjadi anggota DPM F, jumlah anggota DPM F dan tata cara pelaksanaan pemilihan
anggota DPMF diatur lebih lanjut dalam UndangUndang KBM Unila.
4. Struktur kepengurusan
DPM F diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib DPM F.
5. Anggota DPM F dapat
diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur lebih
lanjut dalam Undang-undang KBM Unila.
Pasal 29
Tugas dan Kewajiban
1. Menjunjung tinggi dan
melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM
Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Menampung,
menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas.
3. Menetapkan kandidat
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dan menyampaikannya kepada Presiden
BEM U untuk ditetapkan sebagai Gubernur
dan Wakil Gubernur
BEM F
4. Mengawasi Gubernur
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dalam menjalankan Konstitusi KBM Unila,
ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila,
Peraturan Mahasiswa Fakultas, dan
program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas, serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
5. Membuat Peraturan
Mahasiswa Fakultas.
6. Membahas Rancangan
Peraturan Mahasiswa Fakultas bersama Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas untuk mendapat persetujuan
bersama.
7. Dalam hal Rancangan
Peraturan Mahasiswa Fakultas yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
oleh Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dalam waktu 10 (sepuluh) hari
semenjak Rancangan Peraturan Mahasiswa Fakultas disetujui, Rancangan Peraturan
Mahasiswa Fakultas tersebut sah menjadi Peraturan Mahasiswa Fakultas dan wajib
diundangkan.
8. Meminta laporan
pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas.
9. Mensosialisasikan
hasil kerja kepada mahasiswa fakultas yang bersangkutan.
10. Menetapkan
rekomendasi-rekomendasi hasil sidang DPM F.
11. Menetapkan
ketetapan-ketetapan lainnya.
Pasal 30
Hak
dan Wewenang
1. Meminta penjelasan
kepada Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas mengenai kegiatan-kegiatan
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas.
2. Meminta dan
memberikan persetujuan rancangan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas.
3. Meminta penjelasan
kepada Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas tentang program kerja.
4. Meminta penjelasan
kepada Himpunan Mahasiswa Jurusan tentang program kerja.
5. Mempunyai hak
interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, dalam menjalankan peran
dan fungsinya yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang KBM Unila.
6. Memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan.
7. Memberikan penjelasan
terhadap Peraturan Mahasiswa Fakultas.
8. Mempunyai wewenang
untuk mengeluarkan peringatan berupa memorandum 1 (satu) apabila Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas terbukti tidak melaksanakan tugas atau menyimpang
dari Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila,
Ketetapan DPM F KBM Unila, Peraturan Mahasiswa Fakultas, dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
9. Jika memorandum 1
(satu) tidak diindahkan dengan batas waktu 2 (dua) minggu, maka DPM F berhak
dan berwenang mengeluarkan memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 2 (dua)
minggu.
10. Jika memorandum 2
(dua) tidak diindahkan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari, maka DPM F
berwenang untuk meyelenggarakan sidang istimewa.
11. Memberhentikan
Gubernur dan atau Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas melalui
sidang istimewa, apabila terbukti melanggar Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM
KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila,Peraturan
Mahasiswa Fakultas dan peraturan perundang-undangan lainnya.
12. Memberikan surat
peringatan kepada Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas dan Himpunan Mahasiswa
Jurusan apabila terbukti melanggar Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM
Unila, Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila, Peraturan Mahasiswa Fakultas, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
13. Menyetujui atau tidak
menyetujui Rancangan Peraturan Mahasiswa Fakultas.
14. Mengkritisi dan
menerima atau menolak pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas.
15. Menyampaikan calon
Gubernur/Wakil Gubernur terpilih ke Presiden Mahasiswa untuk ditetapkan dalam
surat keputusan
BAB VIII
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 31
1. Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas adalah lembaga eksekutif di tingkat fakultas yang
selanjutnya disebut BEM F.
2. Kekuasaan eksekutif
tertinggi mahasiswa Fakultas dipegang oleh seorang Gubernur.
3. Dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya, Gubernur BEM F dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
Pasal
32
Gubernur dan Wakil Gubernur
1. Gubernur dan Wakil
Gubernur BEM F dipilih dalam 1 (satu) paket secara langsung oleh setiap
mahasiswa fakultas melalui pemilihan raya.
2. Syarat-syarat untuk
menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur BEM F dan tata cara pelaksanaan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur BEM F diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang KBM
Unila.
3. Bila Gubernur BEM F
mangkat, berhenti, atau tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatannya,
maka ia digantikan oleh Wakil Gubernur BEM F.
4. Dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Gubernur BEM F, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari, DPM F menyelenggarakan sidang istimewa untuk memilih Wakil Gubernur BEM F
dari 2 (dua) calon yang diusulkan Gubernur BEM F.
Pasal 33
Tugas dan Kewajiban Gubernur
1.
Menjunjung tinggi dan melaksanakan Konstitusi KBM Unila,
Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila,
Peraturan Mahasiswa Fakultas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.
Mengajukan program kerja kepada DPM F selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah dilantik.
3.
Menjalankan program kerja yang telah disetujui oleh DPM
F.
4.
Menampung, menyampaikan, memperjuangkan aspirasi
mahasiswa Fakultas.
5.
Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan kepada DPM
F.
6.
Mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada DPM F.
Pasal 34
Hak dan Wewenang Gubernur
1. Membentuk, mengganti
dan membubarkan kepengurusan BEM F.
2. Mengajukan Rancangan
Peraturan Mahasiswa Fakultas kepada DPM F.
3. Mengesahkan Peraturan
Mahasiswa Fakultas yang telah disetujui bersama dengan DPM F.
4. Menjalankan fungsi
desentralisasi.
5. Mengirim delegasi dan
melaksanakan kegiatan yang bersifat daerah dan nasional atas sepengetahuan BEM
U.
6. Mengeluarkan pernyataan yang
mengatasnamakan mahasiswa fakultas.
Pasal
35
Sumpah dan Janji Gubernur dan Wakil Gubernur
Sebelum memangku jabatannya, Gubernur dan
Wakil Gubernur BEM F bersumpah menurut agama dan berjanji dengan
sungguh-sungguh dihadapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas, sebagai berikut
:
Sumpah Gubernur dan
Wakil Gubernur BEM F :
“Demi Tuhan Yang Maha
Esa, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Gubernur (Wakil Gubernur)
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dengan sebaik – baiknya berdasarkan
ketentuan yang ada dalam Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas
Lampung dan menjalankan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Besar Mahasiswa Universitas Lampung, Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa
Universitas Lampung, Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keluarga
Besar Mahasiswa Universitas Lampung, Peraturan
Mahasiswa Fakultas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Janji Gubernur dan
Wakil Gubernur BEM F :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban sebagai Gubernur (Wakil Gubernur) Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas dengan sebaik-baiknya berdasarkan ketentuan yang ada dalam Konstitusi
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung dan menjalankan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, Undang-Undang Keluarga Besar
Mahasiswa Universitas Lampung, Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas
Keluarga Besar mahasiswa Universitas Lampung, Peraturan Mahasiswa Fakultas, dan
peraturan perundang-undangan lainnya”.
BAB
IX
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
FAKULTAS
Pasal 36
Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas adalah badan profesional
pada bidang dan kegiatan yang sesuai dengan minat, kerohanian dan bakat
mahasiswa ditingkat fakultas yang selanjutnya disebut UKM F.
Pasal
37
Keanggotaan
Anggota dan struktur kepengurusan UKM F diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga atau aturan sejenis.
Pasal 38
Tugas dan Kewajiban
1. Menjunjung tinggi dan
melaksanakan Konstitusi KBM Unila, ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM
Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila, Peraturan Mahasiswa Fakultas, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2. Memberikan program
kerja kepada DPM F.
3. Memenuhi panggilan
DPM F untuk membahas rancangan program kerja.
4. UKM F bertanggung
jawab kepada Musyawarah Besar atau kegiatan sejenis.
5. Memberikan Laporan
Pertanggungjawaban kepengurusan kepada
DPM F secara tertulis.
Pasal 39
Hak dan Wewenang
1. Menyelenggarakan
musyawarah besar atau kegiatan sejenis untuk membuat Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga atau aturan sejenis, melakukan pergantian pimpinan, dan
membuat rekomendasi-rekomendasi.
2. Merancang Program
kerja yang menjadi tanggungjawab kerja secara otonom.
3. Menerima anggota
dengan ketentuan tersendiri secara otonom.
4. Melakukan pengantian
kepengurusan secara otonom.
5. Mengirim delegasi dan
melaksanakan kegiatan yang bersifat daerah dan nasional berkoordinasi dengan
DPM F.
BAB X
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
Pasal 40
Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah lembaga kemahasiswaan
di tingkat jurusan yang bergerak di bidang keilmuan yang selanjutnya disebut
HMJ/HIMA.
Pasal
41
Keanggotaan
1. Anggota HMJ/HIMA
adalah mahasiswa jurusan sejak terdaftar sebagai mahasiswa jurusan tersebut.
2. Anggota dan struktur
kepengurusan HMJ/HIMA diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
atau aturan sejenis.
Pasal 42
Tugas dan kewajiban
1. Menjunjung tinggi dan
melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan
MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila,
Peraturan Mahasiswa Fakultas, Keputusan
Musyawarah Besar HMJ/HIMA dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. HMJ/HIMA bertanggung
jawab kepada mahasiswa jurusan melalui musyawarah besar atau kegiatan sejenis
dan memberikan laporan pertanggungjawaban hasil musyawarah besar kepada DPM F.
3. Menyerahkan program
kerja kepada DPM F.
Pasal 43
Hak dan Wewenang
1. Menyelenggarakan
musyawarah besar atau kegiatan sejenis untuk membuat Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga atau aturan
sejenis, melaksanakan pergantian pimpinan, dan membuat rekomendasi-rekomendasi.
2. Merancang program
kerja yang menjadi tanggung jawab kerja.
3. Melakukan pengantian
kepengurusan.
4. Mengirim delegasi dan
melaksanakan kegiatan yang bersifat daerah dan nasional berkoordinasi dengan
DPM F.
BAB XI
KEPENGURUSAN
Pasal 44
Periode
1. Pemimpin lembaga yang
diatur dalam Konstitusi ini tidak dapat dipilih kembali untuk menduduki jabatan
yang sama pada periode berikutnya.
2. Pemimpin lembaga yang
diatur dalam Konstitusi ini tidak diperkenankan melakukan penyelesaian studi
sebelum selesai masa kepengurusan.
3.
Periode kepengurusan seluruh
lembaga kemahasiswaan adalah 1 (satu) tahun setelah dilantik.
Pasal
45
Rangkap
Jabatan
1. Seluruh pemimpin
lembaga yang diatur dalam Konstitusi ini tidak diperkenankan melakukan rangkap
jabatan pada lembaga lain di lingkungan KBM Unila.
2. Seluruh anggota DPM U
hanya boleh merangkap jabatan sebagai anggota MPM di lingkungan KBM Unila.
3. Seluruh anggota DPM F
tidak boleh menjadi pengurus di lembaga lain dalam lingkungan KBM Unila.
4.
Seluruh anggota DMPF tidak boleh menjadi pengurus di lembaga lain dalam
lingkungan KBM Unila.
5.
Seluruh pimpinan dan anggota pengurus lembaga Kemahasiswaaan Unila tidak
boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik
BAB XII
PEMILIHAN RAYA
Pasal 46
1. Pemilihan raya
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 1
(satu) tahun sekali.
2. Pemilihan raya
diselenggarakan oleh panitia khusus di tingkat universitas yang dibentuk oleh
DPM U yang berkerja secara independen.
3. Pemilihan raya
diselenggarakan oleh panitia khusus di tingkat fakultas yang dibentuk oleh DPM
F yang bekerja secara independen.
4. Pemilihan raya
diselenggarakan untuk memilih anggota DPM U, anggota DMPF, Presiden dan Wakil
Presiden BEM U, anggota DPM F, Gubernur dan Wakil Gubernur BEM F.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemilihan raya diatur berdasarkan Undang-Undang KBM Unila.
BAB XIII
KEUANGAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN KBM UNILA
Pasal 47
1. Keuangan lembaga
kemahasiswaan KBM Unila setidak-tidaknya
8% bersumber dari SPP mahasiswa dan sumbangan yang sah.
2. Penggunaan dana
kemahasiswaan dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, akuntabel,
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Hal-hal mengenai
keuangan lembaga kemahasiswaan KBM Unila diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang KBM unila.
BAB
XIV
Mahasiswa
Pasal 48
Mahasiswa yang dimaksud adalah mahasiswa yang terdaftar secara akademik di
Universitas Lampung.
Pasal 49
Kewajiban Mahasiswa
1. Menjaga nama baik
Unila.
2. Melaksanakan
peraturan akademik, statuta, dan kode etik mahasiswa.
3. Menjunjung
tinggi dan melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila,
Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila, Peraturan Mahasiswa
Fakultas, Keputusan Musyawarah Besar
HMJ/HIMA dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 51
Hak Mahasiswa
1.
Berserikat dan memiliki kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku di Universitas Lampung.
2.
Aktif dalam KBM Unila sesuai dengan aturan yang berlaku
di KBM Unila.
3.
Mendapatkan advokasi.
BAB XV
ATURAN
PERUBAHAN
Pasal
51
1. Usul perubahan
pasal-pasal Konstitusi KBM Unila dapat diagendakan dalam sidang yang dilakukan
oleh MPM.
2. Setiap usulan
perubahan pasal-pasal Konstitusi KBM Unila diajukan secara tertulis.
3.
Perubahan Konstitusi KBM Unila hanya dapat dilakukan
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah anggota MPM.
BAB XVI
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
52
1.
Segala peraturan perundang-undangan yang ada
masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut konstitusi ini.
2.
Segala lembaga kemahasiswaan yang ada tetap
menjalankan tugas dan kewajibannya, hak dan kewenangannya sebelum dilakukannya
penyesuaian lembaga kemahasiswaan sebagaimana diatur dalam konstitusi ini.
3.
Segala lembaga kemahasiswaan
telah menyesuaikan diri dengan konstitusi ini selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
setelah disahkan.
BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 53
Konstitusi
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Konstitusi
Keluarga Besar Mahasiswa
Universitas Lampung
Pembukaan
Mahasiswa Universitas Lampung dalam
tekadnya memberikan dharma bakti/amal sholehnya melaksanakan cita-cita bangsa
dan membina diri menjadi kader-kader bangsa yang memiliki kemampuan akademik
dan professional yang diwujudkan dalam keikutsertaannya dalam Lembaga
Kemahasiswaan yang ada di Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung (KBM
Unila).
Untuk menciptakan keteraturan dalam KBM
Unila maka diperlukannya sebuah aturan yang merupakan “Payung Hukum” dari
segala peraturan yang ada di KBM Unila yang diberi nama Konstitusi Keluarga
Besar Mahasiswa Universitas Lampung.
Serta, mahasiswa Universitas Lampung dalam
beraktivitas mendasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan tetap
berpedoman bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi merupakan penanggung jawab segala
kegiatan di Perguruan Tinggi. Dan menyadari sepenuhnya bahwa semua tujuan
tersebut dapat tercapai hanya dengan taufik,izin serta rahmat dari Tuhan Yang
Maha esa, juga disertai dengan kerjasama yang terencana, terarah, professional
dan kesatuan gerak seluruh Civitas Akademika.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Sesuai dengan keputusan menteri pendidikan
dan kebudayaan Republik Indonesia
nomor : 155/U/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahsiswaan di perguruan
tinggi, bab III tentang kedudukan, fungsi, dan tanggung jawab, pasal 4 yang
berbunyi “ kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan
kelengkapan non structural pada organisasi perguruan tinggi yang
bersangkutan “.
Pasal 4
Ayat (1)
KBM Unila terdiri dari Lembaga
Kemahasiswaan yang ada di Universitas Lampung yang terbentuk secara resmi
sesuai dengan aturan yang ada di Universitas Lampung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Ketetapan-ketetapan yang dimaksud adalah
ketetapan-ketetapan yang akan dikeluarkan oleh MPM selain ketetapan konstitusi
KBM Unila.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kelayakan peraturan perundang-undangan
ditinjau dari dua hal :
- Proses pembuatan produk hukum
- Tidak ada pertentangan subtansi peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang diatasnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Aspirasi mahasiswa yang diperjuangkan oleh
DPM U adalah aspirasi mengenai produk hukum dan aspirasi lainya diperjuangkan
oleh BEM U.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
DPM U membuat Undang-Undang KBM Unila
dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan univrsitas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegiatan-kegiatan BEM
U adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh BEM U baik termatriks maupun
yang tidak termartriks.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hak interpelasi adalah hak anggota DPM U
untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada presiden BEM U mengenai
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Hak angket adalah hak DPM U untuk melakukan
penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam
BEM U atau tentang tindakan-tindakan para anggota
DPM U.
Ayat (4)
Fungsi legislasi adalah fungsi DPM U dalam
membentuk UU KBM Unila.
Fungsi anggaran adalah fungsi DPM U dalam
menganggarkan keuangan LK di Unila.
Fungsi pengawasan adalah fungsi DPM U
mengawasi presiden BEM U dan UMK U dalam menjalankan konstitusi KBM Unila,
Ketetapan MPM, Undang-Undang KBM Unila, program kerja, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan diindahkan adalah
mendapat surat
balasan dari BEM U dan atau melalui forum untuk menjelaskan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
DPM U menyetujui dan tidak menyetujui
Rancangan Undang-Undang KBM Unila dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan
univrsitas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Aspirasi mahasiswa yang diperjuangkan oleh
DMPF adalah aspirsi mahasiswa fakultasnya mengenai produk hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan mangkat adalah
meninggal dunia, berhenti dalam arti mengundurkan diri atau diberhentikan (
dicabut mandatnya sebagai presiden ).
Ayat (4)
Untuk mengisi kekosongan presiden maka
digantikan oleh wakil presiden.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Konsultasi dan penjelasan yang dimaksud
adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh BEM U baik yang termatriks maupun
yang tidak termatrik dan kebijakan-kebijakan yang keluarkan oleh BEM U.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pelaksanaan fungsi desentralisasi.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
BEM U dalam mengesahkan Undang-Undang KBM
Unila dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan univrsitas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pengawasan dapat dilakukan oleh DPM U
dengan menggunakan hak interpelasi, hak angket ataupun meminta penjelasan.
Pasal 21
Sumpah yang dilakukan oleh presiden(wakil
presiden) dimaksudkan/ ditujukan kepada Tuhan Yang Maha esa sesuai dengan
agamanya masing-masing.
Janji yang dilakukan presiden(wakil
presiden) ditujukan kepada mahasiswa Universitas Lampung yang telah
mempercayakan beliau menjadi wakil dari mahasiswa
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam berkoordinasi UKM U menyerahkan
program kerja dan LPJ kepengurusan kepada DPM U, dan tetap berkoordinasi dengan
LK yang lain di Unila.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Aspirasi mahasiswa yang diperjuangkan oleh
DPM F adalah aspirasi mengenai produk hukum dan aspirasi lainya diperjuangkan
oleh BEM F.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
DPM F membuat Peraturan Mahasiswa Fakultas
dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan fakultas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Ketetapan-ketetapan yang dimaksud adalah
ketetapan-ketetapan yang nantinya dikeluarkan oleh DPM F dalam menjalankan
tugas, kewajiban, hak dan wewenangnya.
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegiatan-kegiatan BEM
F adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh BEM F baik termatriks maupun yang
tidak termartriks.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hak interpelasi adalah hak anggota DPM F
untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada gubernur BEM F mengenai
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Hak angket adalah hak DPM F untuk melakukan
penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam
BEM F atau tentang tindakan-tindakan para anggota DPM F.
Ayat (4)
Fungsi legislasi adalah fungsi DPM F dalam
membuat Peraturan Mahasiswa Fakultas.
Fungsi anggaran adalah fungsi DPM F dalam
menganggarkan keuangan LK di Fakultas.
Fungsi pengawasan adalah fungsi DPM F
mengawasi gubernur BEM F dan UMK F dalam menjalankan konstitusi KBM Unila,
Ketetapan MPM, Undang-Undang KBM Unila, program kerja, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan diindahkan adalah
mendapat surat
balasan dari BEM F dan atau melalui forum untuk menjelaskan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
DPM F menyetujui dan tidak menyetujui
Peraturan Mahasiswa Fakultas dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan
fakultas.
Ayat (14)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan mangkat adalah
meninggal dunia. Berhenti dalam arti mengundurkan diri atau diberhentikan (
dicabut mandatnya sebagai gubernur ).
Ayat (4)
Untuk mengisi kekosongan gubernur maka digantikan
oleh wakil gubernur.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Konsultasi dan penjelasan yang dimaksud
adalah mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh BEM F baik yang termatrik
maupun yang tidak termatrik dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh BEM
F.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
BEM F mengesahkan Peraturan Mahasiswa
Fakultas dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan fakultas.
Ayat (4)
Desentralisasi yang dimaksud adalah
pelimpahan kewenangan pemerintahan dari BEM U ke BEM F untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga fakultasnya masing-masing dalam system KBM Unila, kecuali
dalam hal kebijakan eksternal mahasiswa Unila.
Ayat (5)
Pengawasan dapat dilakukan oleh DPMF
melalui hak interpelasi, hak angket, dan meminta penjelasan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
DPM F menjalankan fungsi anggaran dan
kontrol terhadap UKM F.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Menyerahkan program kerja dimaksudkan untuk
pengawasan kegiatan yang akan dilakukan oleh HMJ / HIMA.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Pemimpin yang dimaksud adalah ketua lembaga
yang memimpin lembaga kemahasiswaan yang diatur dalam konstitusi ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Efektif adalah berhasil guna, efisien
adalah tepat guna, akuntabel adalah dapat di akun, dan transparan adalah
terbuka. Semua hal ini harus ada dalam penggunaan dana kemahasiswaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar