Rabu, 15 Agustus 2012

KONSTITUSI KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITAS LAMPUNG


KONSTITUSI
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS LAMPUNG

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Sesungguhnya mahasiswa Universitas Lampung adalah generasi muda bangsa yang bebas mengeluarkan pendapat sesuai dengan norma-norma yang berlaku, memiliki kesadaran akan kewajiban dan haknya serta tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan umat manusia. Oleh karena itu mahasiswa Universitas Lampung bebas untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dalam bentuk lisan dan atau tulisan serta bertekad memberikan dharma bakti atau amal sholehnya untuk melaksanakan cita-cita bangsa guna mencapai masyarakat adil dan makmur seperti yang diamanahkan dalam UUD 1945.

Sebagai warga civitas akademika yang merupakan bagian integral dari masyarakat bangsa dan negara, mahasiswa Universitas Lampung perlu menyiapkan dan membina diri agar menjadi kader-kader bangsa yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta penyadaran bela negara dalam mengupayakan penggunaan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional dengan berpedoman pada kaedah, moral, hukum, dan etika ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat serta memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.

Dalam setiap aktivitas mahasiswa harus berdasarkan pada prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peran dan keleluasan lebih besar pada mahasiswa sebagai pelaku perubahan dan pengusung tonggak estafet kepemimpinan. Oleh karena itu, perlu adanya partisipasi mahasiswa untuk mengawasi dan mengontrol kinerja Lembaga Kemahasiswaan melalui sistem keterwakilan ataupun individu.

Menyadari bahwa tujuan tersebut dapat dicapai dengan hidayah dan taufik serta rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan. Maka perlu adanya pemahaman yang menyeluruh, keikhlasan, tindakan, perjuangan yang sungguh-sungguh, kemurnian gerakan, pengorbanan, persatuan dan kesatuan gerakan dalam lingkup persaudaraan yang saling mempercayai.



BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN
DAN ALAT KELENGKAPAN

Pasal 1
Nama

Organisasi kemahasiswaan Universitas Lampung bernama Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung yang selanjutnya disebut KBM Unila.

Pasal 2

Tempat


KBM Unila berada di Universitas Lampung.

Pasal  3
Kedudukan

KBM Unila adalah alat kelengkapan non-struktural Universitas Lampung.

Pasal 4
Alat Kelengkapan

1.      Alat kelengkapan KBM Unila adalah Lembaga Kemahasiswaan yang ada di Universitas Lampung.
2.      Lembaga Kemahasiswaan yang dimaksud dalam konstitusi ini adalah Majelis
      Permusyawaratan Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas, Badan
      Eksekutif Mahasiswa Universitas, Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas, Dewan
      Perwakilan Mahasiswa Fakultas, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas, Unit Kegiatan
      Mahasiswa Fakultas, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA

Pasal 5
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa adalah lembaga permusyawaratan tertinggi mahasiswa yang selanjutnya disebut MPM.

Pasal 6
Keanggotaan

MPM terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas dan anggota Dewan Mahasiswa Perwakilan Fakultas.

Pasal 7

Tugas dan Kewajiban

1.      Menetapkan Konstitusi KBM Unila.
2.      Mensosialisasikan Konstitusi KBM Unila.
3.      Menjunjung tinggi dan melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4.      Memberikan penjelasan atas Konstitusi KBM Unila.
5.      Menetapkan dan melantik anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas, anggota MPM, Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas hasil pemilihan raya, anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.
6.      Menfasilitasi penyusunan garis-garis besar program KBM Unila.
7.      Menetapkan rekomendasi-rekomendasi hasil sidang MPM.
8.      Menetapkan ketetapan-ketetapan lainnya.
9.      Meminta pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas.
10.  Meminta sosialisasi kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.
11.  Menyelenggarakan persidangan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 8
 Hak dan Wewenang

1.      Melakukan perubahan Konstitusi KBM Unila.
2.      Memberikan penilaian akhir atas kelayakan peraturan perundang-undangan KBM Unila.
3.      Menyelesaikan perselisihan antar Lembaga Kemahasiswaan tentang permasalahan peraturan perundang-undangan di KBM Unila.
4.      Mengkritisi dan menerima atau menolak pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif  Mahasiswa Universitas.
5.      Mendengar dan mengkritisi sosialisasi hasil kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.
6.      Menyelenggarakan Sidang Istimewa atas rekomendasi Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas.
7.      Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas melalui Sidang Istimewa, apabila telah terbukti melanggar Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
8.      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan raya.

BAB III

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS


Pasal 9

Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas adalah lembaga legislatif  mahasiswa tingkat universitas yang selanjutnya disebut DPM U.

Pasal 10
Keanggotaan

1.      Anggota DPM U adalah perwakilan dari mahasiswa yang mencalonkan diri  secara independen.
2.      Anggota DPM U dipilih oleh mahasiswa melalui pemilihan raya di masing-masing fakultas.
3.      Syarat-syarat untuk menjadi anggota DPM U, jumlah anggota DPM U dan tata cara pelaksanaan pemilihan anggota DPM U diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang KBM Unila.
4.      Struktur kepengurusan  DPM U diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib DPM U.
5.      Anggota DPM U dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang KBM Unila.

Pasal 11

Tugas dan Kewajiban

1.      Menjunjung tinggi dan melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Menampung, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Universitas Lampung.
3.      Menetapkan kandidat Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan menyampaikannya kepada MPM KBM Unila untuk ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden
      BEM U.
4.      Mengawasi Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dalam menjalankan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas.
5.      Membuat Undang-Undang KBM Unila.
6.      Membahas Rancangan Undang-Undang KBM Unila bersama Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas untuk mendapat persetujuan bersama.
7.      Dalam hal Rancangan Undang-Undang KBM Unila yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dalam waktu 10 (sepuluh) hari semenjak Rancangan Undang-Undang KBM Unila disetujui, Rancangan Undang-Undang KBM Unila tersebut sah menjadi Undang-Undang KBM Unila dan wajib diundangkan.
8.      Menjalin koordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.
9.      Mensosialisasikan hasil kerja kepada MPM.

Pasal 12
Hak dan Wewenang

1.      Meminta penjelasan kepada Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas mengenai kegiatan-kegiatan Badan Eksekutif  Mahasiswa Universitas.
2.      Meminta dan memberikan  persetujuan rancangan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas.
3.      Mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, dalam menjalankan peran dan fungsinya yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang KBM Unila.
4.      Memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
5.   Mempunyai wewenang untuk mengeluarkan peringatan berupa memorandum 1 (satu) apabila Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas terbukti tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
6.      Jika memorandum 1 (satu) tidak diindahkan dengan batas waktu 2 (dua) minggu, maka DPMU berwenang mengeluarkan memorandum 2 (dua).
7.      Jika memorandum 2 (dua) tidak diindahkan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari, maka DPMU berwenang untuk merekomendasikan Sidang Istimewa kepada MPM.
8.      Memberikan surat peringatan kepada Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas apabila terbukti melanggar Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
9.      Menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang  KBM Unila.
BAB IV
DEWAN MAHASISWA PERWAKILAN FAKULTAS

Pasal 13


Dewan Mahasiswa Perwakilan Fakultas adalah mahasiswa perwakilan fakultas yang selanjutnya disebut DMPF.

Pasal 14

Keanggotaan


1.      Anggota DMPF merupakan 3 (tiga) orang perwakilan dari masing-masing fakultas yang mencalonkan diri secara independen.
2.      Anggota DMPF dipilih melalui pemilihan raya di masing-masing fakultas.
3.      Syarat-syarat untuk menjadi anggota DMPF dan tata cara pelaksanaan pemilihannya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang KBM Unila.
4.      Anggota DMPF dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang KBM Unila.

Pasal 15

Tugas dan Kewajiban

1.      Menjunjung tinggi dan melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila dan Undang-Undang KBM Unila, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Menampung, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa fakultasnya masing-masing kepada DPM U.
3.      Mensosialisasikan hasil kerja kepada mahasiswa fakultasnya masing-masing.
4.      Berkoordinasi dengan Lembaga Kemahasiswaan di fakultasnya masing-masing.

Pasal 16
Hak dan Wewenang

Mengajukan Rancangan Undang-Undang KBM Unila kepada DPM U yang berkaitan dengan kepentingan fakultasnya masing-masing.





BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS
Pasal 17

1.      Badan Eksekutif  Mahasiswa Universitas adalah lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat universitas yang selanjutnya disebut BEM U.
2.      Kekuasaan eksekutif tertinggi mahasiswa KBM Unila dipegang oleh seorang presiden.
3.      Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Presiden BEM U dibantu oleh seorang Wakil Presiden dan Menteri.

Pasal 18
Presiden dan Wakil Presiden

1.      Presiden dan Wakil Presiden BEM U dipilih dalam 1 (satu) paket oleh setiap mahasiswa di masing-masing fakultas melalui pemilihan raya.
2.      Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM U dan tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM U diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang KBM Unila.
3.      Bila Presiden BEM U mangkat, berhenti, atau tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatannya, maka ia digantikan oleh Wakil Presiden BEM U.
4.      Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden BEM U, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, DPM U merekomendasikan sidang istimewa kepada MPM untuk memilih Wakil Presiden BEM U dari 2 (dua) calon yang diusulkan Presiden BEM U.

 

Pasal 19

Tugas dan Kewajiban Presiden

1.      Menjunjung tinggi dan melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Mengajukan program kerja kepada DPM U, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dilantik.
3.      Menjalankan program kerja yang telah disetujui oleh DPM U.
4.      Menampung, menyampaikan, dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Universitas Lampung.
5.      Melakukan koordinasi dengan Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas.
6.      Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan kepada DPM U.
7.      Mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada MPM.
8.      Menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Badan Eksekutif  Mahasiswa Fakultas dalam Surat Ketetapan.

 

Pasal 20

Hak dan Wewenang Presiden


1.      Membentuk, mengganti dan memberhentikan kepengurusan BEM U.
2.      Mengajukan Rancangan Undang-Undang KBM Unila kepada DPM U.
3.      Mengesahkan Undang-Undang KBM Unila yang telah disetujui bersama dengan      DPM U.
4.      Mengeluarkan pernyataan yang mengatasnamakan mahasiswa Unila.
5.      Mengirim delegasi dan melaksanakan kegiatan yang bersifat daerah dan nasional sepengetahuan DPM U.

 

Pasal 21

Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden BEM U bersumpah menurut agama dan berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPM, sebagai berikut :
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden BEM U :
“Demi Tuhan Yang maha Esa, saya bersumpah akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Presiden (Wakil Presiden) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas dengan sebaik-baiknya berdasarkan ketentuan yang ada dalam Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung dan menjalankan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, serta peraturan perundang-undangan lainnya.”

Janji Presiden dan Wakil Presiden BEM U :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Presiden (Wakil Presiden) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas  dengan sebaik- baiknya berdasarkan ketentuan yang ada dalam Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung dan menjalankan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, serta peraturan perundang-undangan lainnya.”

Pasal 22
Kabinet

1.      Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden BEM U.
2.      Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam kabinet BEM U.
3.      Menteri-menteri bertanggungjawab kepada Presiden BEM U.

BAB VI
UNIT KEGIATAN MAHASISWA UNIVERSITAS
Pasal 23

Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas adalah badan profesional pada  bidang dan kegiatan yang sesuai dengan minat, kerohanian, bakat dan kegemaran mahasiswa KBM Unila di tingkat Universitas yang selanjutnya disebut UKM U.

Pasal 24
Keanggotaan

Anggota dan struktur kepengurusan UKM U diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau aturan sejenis.

Pasal 25

Tugas dan Kewajiban

1.      Menjunjung tinggi dan melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan  MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Melakukan koordinasi dengan DPM U.  

Pasal 26
Hak dan Wewenang

1.      Menyelenggarakan musyawarah besar atau kegiatan sejenis untuk membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau aturan sejenis, melakukan penggantian pimpinan, dan membuat rekomendasi.
2.      Merancang  program kerja yang menjadi tanggung jawab kerja secara otonom.
3.      Menerima anggota dengan ketentuan tersendiri secara otonom.
4.      Melakukan penggantian kepengurusan secara otonom.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS

Pasal 27

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas adalah lembaga legislatif mahasiswa di tingkat fakultas yang selanjutnya disebut DPM F.

Pasal 28
Keanggotaan

1.      Anggota DPM F adalah perwakilan dari mahasiswa fakultasnya masing-masing yang mencalonkan diri  secara independen.
2.      Anggota DPM F dipilih oleh mahasiswa melalui pemilihan raya di tingkat jurusan masing-masing.
3.      Syarat-syarat untuk menjadi anggota DPM F, jumlah anggota DPM F dan tata cara pelaksanaan pemilihan anggota DPMF diatur lebih lanjut dalam UndangUndang KBM Unila.
4.      Struktur kepengurusan DPM F diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib DPM F.
5.      Anggota DPM F dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam Undang-undang KBM Unila.

Pasal 29

Tugas dan Kewajiban

1.      Menjunjung tinggi dan melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Menampung, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas.
3.      Menetapkan kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dan menyampaikannya kepada Presiden BEM  U untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
      BEM F
4.      Mengawasi Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dalam menjalankan Konstitusi KBM Unila, ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila, Peraturan Mahasiswa Fakultas,  dan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
5.      Membuat Peraturan Mahasiswa Fakultas.
6.      Membahas Rancangan Peraturan Mahasiswa Fakultas bersama Gubernur Badan Eksekutif  Mahasiswa Fakultas untuk mendapat persetujuan bersama.
7.      Dalam hal Rancangan Peraturan Mahasiswa Fakultas yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dalam waktu 10 (sepuluh) hari semenjak Rancangan Peraturan Mahasiswa Fakultas disetujui, Rancangan Peraturan Mahasiswa Fakultas tersebut sah menjadi Peraturan Mahasiswa Fakultas dan wajib diundangkan.
8.      Meminta laporan pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas.
9.      Mensosialisasikan hasil kerja kepada mahasiswa fakultas yang bersangkutan.
10.  Menetapkan rekomendasi-rekomendasi hasil sidang DPM F.
11.  Menetapkan ketetapan-ketetapan lainnya.

Pasal 30
Hak dan Wewenang

1.      Meminta penjelasan kepada Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas mengenai kegiatan-kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas.
2.      Meminta dan memberikan persetujuan rancangan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas.
3.      Meminta penjelasan kepada Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas tentang program kerja.
4.      Meminta penjelasan kepada Himpunan Mahasiswa Jurusan tentang program kerja.
5.      Mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, dalam menjalankan peran dan fungsinya yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang KBM Unila.
6.      Memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
7.      Memberikan penjelasan terhadap Peraturan Mahasiswa Fakultas.
8.      Mempunyai wewenang untuk mengeluarkan peringatan berupa memorandum 1 (satu) apabila Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas terbukti tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila, Peraturan Mahasiswa Fakultas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
9.      Jika memorandum 1 (satu) tidak diindahkan dengan batas waktu 2 (dua) minggu, maka DPM F berhak dan berwenang mengeluarkan memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
10.  Jika memorandum 2 (dua) tidak diindahkan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari, maka DPM F berwenang untuk meyelenggarakan sidang istimewa.
11.  Memberhentikan Gubernur dan atau Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas melalui sidang istimewa, apabila terbukti melanggar Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila,Peraturan Mahasiswa Fakultas dan peraturan perundang-undangan lainnya.
12.  Memberikan surat peringatan kepada Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas dan Himpunan Mahasiswa Jurusan apabila terbukti melanggar Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila, Peraturan  Mahasiswa Fakultas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
13.  Menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Peraturan Mahasiswa Fakultas.
14.  Mengkritisi dan menerima atau menolak pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas.
15.  Menyampaikan calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih ke Presiden Mahasiswa untuk ditetapkan dalam surat keputusan

BAB VIII

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS


Pasal 31
1.      Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah lembaga eksekutif di tingkat fakultas yang selanjutnya disebut BEM F.
2.      Kekuasaan eksekutif tertinggi mahasiswa Fakultas dipegang oleh seorang Gubernur.
3.      Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Gubernur BEM F dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.

Pasal 32

Gubernur dan Wakil Gubernur


1.      Gubernur dan Wakil Gubernur BEM F dipilih dalam 1 (satu) paket secara langsung oleh setiap mahasiswa fakultas melalui pemilihan raya.
2.      Syarat-syarat untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur BEM F dan tata cara pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur BEM F diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang KBM Unila.
3.      Bila Gubernur BEM F mangkat, berhenti, atau tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatannya, maka ia digantikan oleh Wakil Gubernur BEM F.
4.      Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Gubernur BEM F, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, DPM F menyelenggarakan sidang istimewa untuk memilih Wakil Gubernur BEM F dari 2 (dua) calon yang diusulkan Gubernur BEM F.

Pasal 33
Tugas dan Kewajiban Gubernur

1.      Menjunjung tinggi dan melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila, Peraturan Mahasiswa Fakultas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Mengajukan program kerja kepada DPM F selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dilantik.
3.      Menjalankan program kerja yang telah disetujui oleh DPM F.
4.      Menampung, menyampaikan, memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas.
5.      Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan kepada DPM F.
6.      Mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada DPM F.

Pasal 34

Hak dan Wewenang Gubernur

1.      Membentuk, mengganti dan membubarkan kepengurusan BEM F.
2.      Mengajukan Rancangan Peraturan Mahasiswa Fakultas kepada DPM F.
3.      Mengesahkan Peraturan Mahasiswa Fakultas yang telah disetujui bersama dengan DPM F.
4.      Menjalankan fungsi desentralisasi.
5.      Mengirim delegasi dan melaksanakan kegiatan yang bersifat daerah dan nasional atas sepengetahuan BEM U.
6.      Mengeluarkan pernyataan yang mengatasnamakan mahasiswa fakultas.

Pasal 35
Sumpah dan Janji Gubernur dan Wakil Gubernur

Sebelum memangku jabatannya, Gubernur dan Wakil Gubernur BEM F bersumpah menurut agama dan berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas, sebagai berikut :

Sumpah Gubernur dan Wakil Gubernur BEM F :
“Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Gubernur (Wakil Gubernur) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dengan sebaik – baiknya berdasarkan ketentuan yang ada dalam Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung dan menjalankan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, Peraturan  Mahasiswa Fakultas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Janji Gubernur dan Wakil Gubernur BEM F :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban sebagai Gubernur (Wakil Gubernur) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dengan sebaik-baiknya berdasarkan ketentuan yang ada dalam Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung dan menjalankan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keluarga Besar mahasiswa Universitas Lampung, Peraturan Mahasiswa Fakultas, dan peraturan perundang-undangan lainnya”.
BAB IX
UNIT KEGIATAN  MAHASISWA FAKULTAS

Pasal 36

Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas adalah badan profesional pada bidang dan kegiatan yang sesuai dengan minat, kerohanian dan bakat mahasiswa ditingkat fakultas yang selanjutnya disebut UKM F.

Pasal 37

Keanggotaan


Anggota dan struktur kepengurusan UKM F diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau aturan sejenis.

Pasal 38

Tugas dan Kewajiban


1.      Menjunjung tinggi dan melaksanakan Konstitusi KBM Unila, ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila, Peraturan Mahasiswa Fakultas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Memberikan program kerja kepada DPM F.
3.      Memenuhi panggilan DPM F untuk membahas rancangan program kerja.
4.      UKM F bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar atau kegiatan sejenis.
5.      Memberikan Laporan Pertanggungjawaban  kepengurusan kepada DPM F secara tertulis.

Pasal 39
Hak dan Wewenang

1.      Menyelenggarakan musyawarah besar atau kegiatan sejenis untuk membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau aturan sejenis, melakukan pergantian pimpinan, dan membuat rekomendasi-rekomendasi.
2.      Merancang Program kerja yang menjadi tanggungjawab kerja secara otonom.
3.      Menerima anggota dengan ketentuan tersendiri secara otonom.
4.      Melakukan pengantian kepengurusan secara otonom.
5.      Mengirim delegasi dan melaksanakan kegiatan yang bersifat daerah dan nasional berkoordinasi dengan DPM F.

BAB X
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN

Pasal 40

Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah lembaga kemahasiswaan di tingkat jurusan yang bergerak di bidang keilmuan yang selanjutnya disebut HMJ/HIMA.
Pasal 41
Keanggotaan

1.      Anggota HMJ/HIMA adalah mahasiswa jurusan sejak terdaftar sebagai mahasiswa jurusan tersebut.
2.      Anggota dan struktur kepengurusan HMJ/HIMA diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau aturan sejenis.

Pasal 42

Tugas dan kewajiban

1.      Menjunjung tinggi dan melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan  MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila, Peraturan Mahasiswa Fakultas, Keputusan  Musyawarah Besar HMJ/HIMA dan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      HMJ/HIMA bertanggung jawab kepada mahasiswa jurusan melalui musyawarah besar atau kegiatan sejenis dan memberikan laporan pertanggungjawaban hasil musyawarah besar kepada DPM F.
3.      Menyerahkan program kerja kepada DPM F.

Pasal 43
Hak dan Wewenang

1.      Menyelenggarakan musyawarah besar atau kegiatan sejenis untuk membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  atau aturan sejenis, melaksanakan pergantian pimpinan, dan membuat rekomendasi-rekomendasi.
2.      Merancang program kerja yang menjadi tanggung jawab kerja.
3.      Melakukan pengantian kepengurusan.
4.      Mengirim delegasi dan melaksanakan kegiatan yang bersifat daerah dan nasional berkoordinasi dengan DPM F.

BAB XI

KEPENGURUSAN

Pasal 44
Periode

1.      Pemimpin lembaga yang diatur dalam Konstitusi ini tidak dapat dipilih kembali untuk menduduki jabatan yang sama pada periode berikutnya.
2.      Pemimpin lembaga yang diatur dalam Konstitusi ini tidak diperkenankan melakukan penyelesaian studi sebelum selesai masa kepengurusan.
3.      Periode kepengurusan seluruh lembaga kemahasiswaan adalah 1 (satu) tahun setelah dilantik.
Pasal 45
Rangkap Jabatan

1.      Seluruh pemimpin lembaga yang diatur dalam Konstitusi ini tidak diperkenankan melakukan rangkap jabatan pada lembaga lain di lingkungan KBM Unila.
2.      Seluruh anggota DPM U hanya boleh merangkap jabatan sebagai anggota MPM di lingkungan KBM Unila.
3.      Seluruh anggota DPM F tidak boleh menjadi pengurus di lembaga lain dalam lingkungan KBM Unila.
4.      Seluruh anggota DMPF tidak boleh menjadi pengurus di lembaga lain dalam lingkungan KBM Unila.
5.      Seluruh pimpinan dan anggota pengurus lembaga Kemahasiswaaan Unila tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik

BAB XII
PEMILIHAN RAYA
Pasal 46

1.      Pemilihan raya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 1 (satu) tahun sekali.
2.      Pemilihan raya diselenggarakan oleh panitia khusus di tingkat universitas yang dibentuk oleh DPM U yang berkerja secara independen.
3.      Pemilihan raya diselenggarakan oleh panitia khusus di tingkat fakultas yang dibentuk oleh DPM F yang bekerja secara independen.
4.      Pemilihan raya diselenggarakan untuk memilih anggota DPM U, anggota DMPF, Presiden dan Wakil Presiden BEM U, anggota DPM F, Gubernur dan Wakil Gubernur BEM F.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan raya diatur berdasarkan Undang-Undang KBM Unila.

BAB XIII
KEUANGAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN KBM UNILA

Pasal 47


1.      Keuangan lembaga kemahasiswaan KBM Unila  setidak-tidaknya 8% bersumber dari SPP mahasiswa dan sumbangan yang sah.
2.      Penggunaan dana kemahasiswaan dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Hal-hal mengenai keuangan lembaga kemahasiswaan KBM Unila diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang KBM unila.
BAB XIV
Mahasiswa
Pasal 48

Mahasiswa yang dimaksud adalah mahasiswa yang terdaftar secara akademik di Universitas Lampung.
Pasal 49
Kewajiban Mahasiswa

1.      Menjaga nama baik Unila.
2.      Melaksanakan peraturan akademik, statuta, dan kode etik mahasiswa.
3.      Menjunjung tinggi dan melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Ketetapan DPM F KBM Unila, Peraturan Mahasiswa Fakultas, Keputusan  Musyawarah Besar HMJ/HIMA dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 51
Hak Mahasiswa

1.       Berserikat dan memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku di Universitas Lampung.
2.       Aktif dalam KBM Unila sesuai dengan aturan yang berlaku di KBM Unila.
3.       Mendapatkan advokasi.
BAB XV
ATURAN PERUBAHAN

Pasal 51

1.      Usul perubahan pasal-pasal Konstitusi KBM Unila dapat diagendakan dalam sidang yang dilakukan oleh MPM.
2.      Setiap usulan perubahan pasal-pasal Konstitusi KBM Unila diajukan secara tertulis.
3.      Perubahan Konstitusi KBM Unila hanya dapat dilakukan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah anggota  MPM.

BAB XVI
ATURAN PERALIHAN

Pasal 52

1.      Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut konstitusi ini.
2.      Segala lembaga kemahasiswaan yang ada tetap menjalankan tugas dan kewajibannya, hak dan kewenangannya sebelum dilakukannya penyesuaian lembaga kemahasiswaan sebagaimana diatur dalam konstitusi ini.
3.      Segala lembaga kemahasiswaan telah menyesuaikan diri dengan konstitusi ini selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah disahkan.
BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 53

Konstitusi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




























































Penjelasan Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa
Universitas Lampung

Pembukaan

Mahasiswa Universitas Lampung dalam tekadnya memberikan dharma bakti/amal sholehnya melaksanakan cita-cita bangsa dan membina diri menjadi kader-kader bangsa yang memiliki kemampuan akademik dan professional yang diwujudkan dalam keikutsertaannya dalam Lembaga Kemahasiswaan yang ada di Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung (KBM Unila).

Untuk menciptakan keteraturan dalam KBM Unila maka diperlukannya sebuah aturan yang merupakan “Payung Hukum” dari segala peraturan yang ada di KBM Unila yang diberi nama Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung.

Serta, mahasiswa Universitas Lampung dalam beraktivitas mendasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan tetap berpedoman bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi merupakan penanggung jawab segala kegiatan di Perguruan Tinggi. Dan menyadari sepenuhnya bahwa semua tujuan tersebut dapat tercapai hanya dengan taufik,izin serta rahmat dari Tuhan Yang Maha esa, juga disertai dengan kerjasama yang terencana, terarah, professional dan kesatuan gerak seluruh Civitas Akademika.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Sesuai dengan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor : 155/U/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahsiswaan di perguruan tinggi, bab III tentang kedudukan, fungsi, dan tanggung jawab, pasal 4 yang berbunyi “ kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non structural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan “.

Pasal 4

Ayat (1)
KBM Unila terdiri dari Lembaga Kemahasiswaan yang ada di Universitas Lampung yang terbentuk secara resmi sesuai dengan aturan yang ada di Universitas Lampung.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.


Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Ketetapan-ketetapan yang dimaksud adalah ketetapan-ketetapan yang akan dikeluarkan oleh MPM selain ketetapan konstitusi KBM Unila.

Ayat (9)
Cukup jelas.

Ayat (10)
Cukup jelas.

Ayat (11)
Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Kelayakan peraturan perundang-undangan ditinjau dari dua hal :
  1. Proses pembuatan produk hukum
  2. Tidak ada pertentangan subtansi peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang diatasnya.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal  9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.


Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2)
Aspirasi mahasiswa yang diperjuangkan oleh DPM U adalah aspirasi mengenai produk hukum dan aspirasi lainya diperjuangkan oleh BEM U.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
DPM U membuat Undang-Undang KBM Unila dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan univrsitas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Ayat (8)
Cukup jelas.

Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 12


Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegiatan-kegiatan BEM U adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh BEM U baik termatriks maupun yang tidak termartriks.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Hak interpelasi adalah hak anggota DPM U untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada presiden BEM U mengenai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Hak angket adalah hak DPM U untuk melakukan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam  BEM U atau tentang tindakan-tindakan para anggota
DPM U.
Ayat (4)
Fungsi legislasi adalah fungsi DPM U dalam membentuk UU KBM Unila.
Fungsi anggaran adalah fungsi DPM U dalam menganggarkan keuangan LK di Unila.
Fungsi pengawasan adalah fungsi DPM U mengawasi presiden BEM U dan UMK U dalam menjalankan konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM, Undang-Undang KBM Unila, program kerja, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Yang dimaksud dengan diindahkan adalah mendapat surat balasan dari BEM U dan atau melalui forum untuk menjelaskan.

Ayat (8)
Cukup jelas.

Ayat (9)
DPM U menyetujui dan tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang KBM Unila dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan univrsitas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Aspirasi mahasiswa yang diperjuangkan oleh DMPF adalah aspirsi mahasiswa fakultasnya mengenai produk hukum.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan mangkat adalah meninggal dunia, berhenti dalam arti mengundurkan diri atau diberhentikan ( dicabut mandatnya sebagai presiden ).

Ayat (4)
Untuk mengisi kekosongan presiden maka digantikan oleh wakil presiden.

Pasal 19

Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.


Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Konsultasi dan penjelasan yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh BEM U baik yang termatriks maupun yang tidak termatrik dan kebijakan-kebijakan yang keluarkan oleh BEM U.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Ayat (8)
Pelaksanaan fungsi desentralisasi.

Pasal 20

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
BEM U dalam mengesahkan Undang-Undang KBM Unila dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan univrsitas.

Ayat (4)
Cukup jelas.


Ayat (5)
Pengawasan dapat dilakukan oleh DPM U dengan menggunakan hak interpelasi, hak angket ataupun meminta penjelasan.

Pasal 21
Sumpah yang dilakukan oleh presiden(wakil presiden) dimaksudkan/ ditujukan kepada Tuhan Yang Maha esa sesuai dengan agamanya masing-masing.
Janji yang dilakukan presiden(wakil presiden) ditujukan kepada mahasiswa Universitas Lampung yang telah mempercayakan beliau menjadi wakil dari mahasiswa

Pasal 22

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Dalam berkoordinasi UKM U menyerahkan program kerja dan LPJ kepengurusan kepada DPM U, dan tetap berkoordinasi dengan LK yang lain di Unila.

Pasal 26

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.



Pasal 28

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 29

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Aspirasi mahasiswa yang diperjuangkan oleh DPM F adalah aspirasi mengenai produk hukum dan aspirasi lainya diperjuangkan oleh BEM F.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
DPM F membuat Peraturan Mahasiswa Fakultas dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan fakultas.

Ayat (6)
Cukup jelas.


Ayat (7)
Cukup jelas.

Ayat (8)
Cukup jelas.

Ayat (9)
Cukup jelas.

Ayat (10)
Cukup jelas.

Ayat (11)
Ketetapan-ketetapan yang dimaksud adalah ketetapan-ketetapan yang nantinya dikeluarkan oleh DPM F dalam menjalankan tugas, kewajiban, hak dan wewenangnya.

Pasal 30

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegiatan-kegiatan BEM F adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh BEM F baik termatriks maupun yang tidak termartriks.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Hak interpelasi adalah hak anggota DPM F untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada gubernur BEM F mengenai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Hak angket adalah hak DPM F untuk melakukan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam  BEM F atau tentang tindakan-tindakan para anggota DPM F.

Ayat (4)
Fungsi legislasi adalah fungsi DPM F dalam membuat Peraturan Mahasiswa Fakultas.
Fungsi anggaran adalah fungsi DPM F dalam menganggarkan keuangan LK di Fakultas.
Fungsi pengawasan adalah fungsi DPM F mengawasi gubernur BEM F dan UMK F dalam menjalankan konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM, Undang-Undang KBM Unila, program kerja, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Yang dimaksud dengan diindahkan adalah mendapat surat balasan dari BEM F dan atau melalui forum untuk menjelaskan.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Ayat (9)
Cukup jelas.

Ayat (10)
Cukup jelas.

Ayat (11)
Cukup jelas.

Ayat (12)
Cukup jelas.

Ayat (13)
DPM F menyetujui dan tidak menyetujui Peraturan Mahasiswa Fakultas dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan fakultas.

Ayat (14)
Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.


Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan mangkat adalah meninggal dunia. Berhenti dalam arti mengundurkan diri atau diberhentikan ( dicabut mandatnya sebagai gubernur ).

Ayat (4)
Untuk mengisi kekosongan gubernur maka digantikan oleh wakil gubernur.

Pasal 33

Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.


Ayat (5)
Konsultasi dan penjelasan yang dimaksud adalah mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh BEM F baik yang termatrik maupun yang tidak termatrik dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh BEM F.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 34

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.


Ayat (3)
BEM F mengesahkan Peraturan Mahasiswa Fakultas dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan fakultas.

Ayat (4)
Desentralisasi yang dimaksud adalah pelimpahan kewenangan pemerintahan dari BEM U ke BEM F untuk mengatur dan mengurus rumah tangga fakultasnya masing-masing dalam system KBM Unila, kecuali dalam hal kebijakan eksternal mahasiswa Unila.

Ayat (5)
Pengawasan dapat dilakukan oleh DPMF melalui hak interpelasi, hak angket, dan meminta penjelasan.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
DPM F menjalankan fungsi anggaran dan kontrol terhadap UKM F.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 39

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 42

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.


Ayat (3)
Menyerahkan program kerja dimaksudkan untuk pengawasan kegiatan yang akan dilakukan oleh HMJ / HIMA.

Pasal 43

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 44

Ayat (1)
Pemimpin yang dimaksud adalah ketua lembaga yang memimpin lembaga kemahasiswaan yang diatur dalam konstitusi ini.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 45

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 46

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.


Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 47

Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2)
Efektif adalah berhasil guna, efisien adalah tepat guna, akuntabel adalah dapat di akun, dan transparan adalah terbuka. Semua hal ini harus ada dalam penggunaan dana kemahasiswaan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 50

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 51

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 52

Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Home | About Us |Advertise with Us | Admin | Copyright © 2010 - 2012. www.3an-master.blogspot.com - All rights reserved | Proudly Powered by Blogger.com
Website Design by Trian Hermawan | Sponsored by SPACE