Jumat, 24 Agustus 2012

LEGISLATIF DRAFTING

LEGISLATIF DRAFTING
Menurut teori perundang-undangan, pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi dua masalah pokok, yaitu
  • Aspek materiil (substansial), yang memuat asas, kaidah hukum sampai dengan pedoman perilaku kongkrit dalam bentuk arturan-aturan hukum. Yang berkaitan pula dengan masalah pembentukan struktur, sifat dan penentuan jenis kaidah hukum yang akan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Aspek formal (prosedural), yang berhubungan dengan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlangsung dalam suatu negara tertentu. Pembahasannya diarahkan pada upaya pemahaman terhadap metoda, proses dan teknik perundang-undangan.
Kedua aspek tersebut saling berkaitan secara timbal balik dan dinamis
Adapun tujuan teknik perancangan perundang-undangan adalah:
  1. Agar mampu mengidentifikasi dan merumuskan pelbagai norma hukum berdasarkan struktur, sifat dan jenis-jenis kaidah hukum;
  2. Mampu mengidentifikasi berbagai jenis peraturan perundang-undangan berdasarkan kerangka dan substansinya.
  3. Trampil dalam merancang dan merumuskan, baik bagian-bagian dari suatu peraturan perundang-undangan maupun seluruh bagian dari peraturan perundang-undangan secara utuh.
STRUKTUR KAIDAH HUKUM
Aturan hukum merupakan konkritisasi kaidah hukum yang dinyatakan dalam bantuk rumusan pasal-pasal yang menyebabkan kaidah hukum  tersebut dapat dikenali, dipahami, dan diterapkan secara langsung untuk mengatur perilaku tertentu
Setiap aturan hukum memiliki struktur dasar yang terdiri dari unsur-unsur sbb :
  1. Subjek kaidah, menunjuk pada subjek hukum yang termasuk ke dalam sasaran penerapan sebuah pengaturan;
  2. Objek kaidah, menunjuk pada peristiwa-peristiwa atau perilaku apa saja yang hendak diatur dalam aturan hukum tersebut.
  3. operator kaidah, menunjuk pada cara bagaimana objek kaidah diatur, misalnya menetapkan keharusan atau larangan atas perilaku tertentu, memberikan suatu hak atau membebankan kewajiban tertentu,
  4. kondisi kaidah, menunjuk pada kondisi atau keadaan apa yang harus dipenuhi agar suatu aturan hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Keempat unsur kaidah ini bersifat konstitutif yang saling berkait satu sama lainnya, dan secara bersamaan akan menentukan isi dan wilayah penerapan/ jangkauan berlakunya suatu aturan hukum tertentu.
Dalam praktek perumusan suatu aturan, susunan keempat unsur struktur kaidah tersebut tidak harus tersusun secara berurutan, namun keempatnya harus ada dan dapat diidentifikasi dalam setiap rumusan.
Contoh : ”Setip orang dapat memiliki atau menguasai benda cagar budaya tertentu dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya”
Subjek kaidah : setiap orang
Objek kaidah :  memiliki atau menguasai benda cagar budaya
Operator kaidah : boleh memiliki atau menguasai
Kondisi kaidah : fungsi sosial
”Barangsiapa meniru, memalsukan uang kertas dan/atau dengan sengaja menyimpan serta mengedarkan uang kertas tiruan atau uang kertas palsu diancam dengan dengan hukuman penjara”
Subjek kaidah        : barang siapa, artinya setiap orang
Objek kaidah         : meniru, memalsukan uang kertas, menyimpan serta mengedarkan uang kertas tiruan atau uang kertas palsu.
Operator kaidah     : diancam dengan hukuman penjara (berarti dilarang)
Kondisi kaidah       : dengan sengaja.
”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presidan berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”
Kondisi kaidah          : dalam hal ihwal kegentingan memaksa
Subjek kaidah           : Prasiden
Operator kaidah        : berhak menetapkan ( artinya boleh)
Objek kaidah            : melakukan pengaturan yang berkaitan dengan keadaan kegentingan yang sedang terjadi (dirumuskan dalam PERPU)
SIFAT KAIDAH HUKUM
Terdapat empat golongan sifat kaidah hukum dalam suatu paraturan perundamng-undangan, yaitu :
Sifat umum-abstrak         :
Sifat umum kongkrit:
Sifat individual abstrak:
Sifat individual-kongkret:
Keempatnya digunakan secara kombinatif, bergantung kepada isi/substansi dan wilayah penerapan/jangkauan berlakunya aturan hukum yang bersangkutan. Kombinasi ini sebagaian akan ditentukan pula oleh jenis peraturan yang terdapat dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Makin tinggi tingkat atau derajat suatu peraturan perundang-undangan, maka makin abstrak dan umum sifatnya, demikian pula sebaliknya.
Contoh :
Aturan umum abstrak :
”Setiap orang yang melalukan kegiatan usaha, wajib memelihara kelestarian, kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang
Atuan Umum-Kongtret
”Semua kegiatan usaha yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan RKL dan RPL oleh instansi yang berwenang.
Aturan individual-Abstrak
PT Kiani Kertas wajib mentaati baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditentukan di dalam izin pembuangan limbah yang ditetapkan baginya”
Aturan individual-kongkret
”PT Kiani Kertas hanya dapat membuang limbah cair sesuai baku mutu limbah cair sebagai berikut : BOD 150 mg/L, COD 350 mg/L, Padatan Tersuspensi Total 150 mg/L dan pH 6-9
TEKNIK PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(Legislative drafting)
A.    KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Format perumusan peraturan perundang-undanan memiliki beberapa unsur-unsur penting, yaitu :
a.       Penamaan judul.
b.       Pembukaan
1.       Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2.       Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3.       Konsideran
4.       Dasar Hukum
5.       Diktum
1)   Kata Memutuskan
2)   Kata Menetapkan
3)   Nama Peraturan Perundang-undangan
c.       Batang Tubuh
1.     Ketentuan Umum
2.     Materi Pokok Yang Diatur
3.     Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)
4.     Ketentuan Peralihan
5.     Ketentuan Penutup
d.       Penutup
e.       Penjelasan (jika Diperlukan
f.         Lampiran (bila diperlukan).
B. PENAMAAN/JUDUL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
a.      Penamaan atau judul (sebagai identitas) adalah bagian awal dari peraturan perundang-undangan yang harus :
1.     Memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama peraturan perundang-undangan.
2.     Dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Perundang-undangan.
3.     Ditulis seluruhnya dengan huruf capital yang diletakan di tengan margin dan tidak diakhiri tanda baca
     Contoh :
                                   
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
SUMBER DAYA AIR
b.     Jika Peraturan Perundang-undangan mempunyai nama singkat (citeertitel), maka nama singkat harus diletakkan di bawah nama/judul lengkap, dan harus ditulis di antara tanda baca kurung (...).
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ....
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI)
c.     Bila suatu peraturan perundang-undangan dibuat untuk merubah isi peraturan perundang-undangan lain, maka pada judul perubahan ditambahan frase PERUBAHAN ATAS di depan nama Peraturan Perundang-undangan yang diubah
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
d.     Bila Perubahannya lebih dari satu kali, di antara kata perubahan dan atas disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan selanjutnya.
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ---- TAHUN ....
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR ..... TAHUN .....
TENTANG
e.      Bila suatu peraturan perundang-undangan untuk mencabut suatu peraturan perundang-undangan lain, maka pada judul peraturan perundang-undangan pencabutan ini harus diSISIPKANkan kata PENCABUTAN di depan judul peraturan perundang-undangan yang dicabut tersebut.
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1985
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970
TENTANG 
PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
f.       Bila untuk menetapkan Perpu menjadi UU, harus ditambahkan kata PENETAPAN di depan nama perpu yang ditetapkan dan diakhiri frase MENJADI UNDANG-UNDANG
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG
g.     Jika dibuat untuk mensahkan suatu perjanjian internasional, harus dilengkapi dengan kata PENGESAHAN di depan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan.
h.     Jika Bahasa Indonesia dijadikan sebagai teks resmi, maka nama peraturan perundang-undangan pengesahan ditulis dalam bahasa Indonesia, yang diikuti dengan teks bahasa asing yang diletakan diantara tanda baca kurung (...) dan ditulis dengan huruf miring.
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
i.                    Jika Bahasa Indonesia TIDAK dijadikan sebagai teks resmi, maka nama peraturan perundang-undangan pengesahan ditulis dalam bahasa Inggris dengan huruf cetak miring, yang diikuti terjemahannya dengan teks bahasa Indonesia yang diletakan di antara tanda baca kurung (...)
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1997
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST ILLICIT TRAFFICT IN NARCOTIC DRUGS
AND PSYCHOTROTROPIC SUBSTANCES, 1998
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, 1998)
C.            P E M B U K A A N
Pembukaan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a.     Frase DenganRahmat Tuhan Yang Maha esa;
b.     Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan;
c.     Konsideran;
d.     Dasar Hukum;
e.     Diktum
1.         Pembukaan pada undang-undang dan peraturan daerah berisi :
perkataan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ditulis seluruhnya dengan huruf capital yang diletakan di tengah margin
2.        Jabatan pembentuk peraturan perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf capital yang diletakan di tengan margin dan diakhiri dengan tanda baca  koma (,);
3.        Konsideran (menimbang),
Konsideran harus diawali dengan kata Menimbang yang memuat uraian singkat mengenai :
1)       Pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang pembuatan   peraturan perundang-undangan;
2)  Pokok-pokok pikiran pada UU atau Perda memuat unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya;
3)  Tujuan dan asas dari peraturan perundang-undangan.
4.    Jika konsideran terdiri atas lebih satu pokok pikiran, maka tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.
5.       Tiap-tiap pikiran diawali dengan huruf abjad ( a, b, c, dst) dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;)
Contoh :
Menimbang :  a. bahwa...;(titik koma)
                       b. bahwa...;(titik koma)
                        c. bahwa...;(titik koma)
                       
6.       Jika konsideran memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut ”
Contoh :
Menimbang :  a. bahwa...; (titik koma)
                      b. bahwa...; (titik koma)
                      c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Undang-undang (Peraturan Daerah) tentang ...;
7.        Konsideran Peraturan Pemerintah pada dasarnya cukup memuat satu pertimbangan yang isinya menunjuk pasal dari UU yang memerintahkan pembuatannya.
D.            Dasar Hukum
a.        diawali dengan kata Mengingat
b.     Memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut
c.     Yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yang derajatnya sama atau yang lebih tinggi
d.     Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut, yang akan dibentuk, atau yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sbg dasar hukum
e.      Jika peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan, dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan dan penetapannya.
f.       Dasar hukum dari pasal dalam UUD 1945, ditulis dengan menyebut pasal atau bebera pasal yang berkaitan dengan frase UUD 1945
Contoh :
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
g.     Dasar Hukum yang bukan UUD 1945, tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan nama judul Peraturan Perundang-undangan ( Undang-Undang, PP Perpres), dilengkapi pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia diantara tanda baca kurung.
Contoh :
Mengingat : Undang-Undang Nonor 43 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4316)
h.     Jika berasal dari pperaturan zaman Hindia Belanda  sampai tanggal 27 Desember 1949 ditulis terlebih dahulu terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan kemudian judul aslinya (Bhs Belanda) dilengkapi dg tahun dan nomor Staatsblad yang dicetak miring diantara tanda baca kurung.
  Contoh :
  Mengingat :  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandels, Staatsblad 1847: 23);
                            2.............;
i.        Jika dasar hukum memuat lebih dari satu Peraturan perundang-undangan, tiap dasar hukum diawali dengan angka Arab 1,2,3 dst dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
E.           Diktum
Diktum terdiri atas : Kata memutuskan, menetapkan, nama peraturan Perundang-undangan
a.     Kata Memutuskan
1.            Kata memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi dan diletakkan di tengah margin
2.            Pada Undang-Undang sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang diletakan ditengah margin.
Contoh :
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
3.            Pada Peraturan Daerah, sebelum kata memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH....... (nama daerah) GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA.... (nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakan di tengah margin.
Contoh :
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT  DAERAH ................
(nama daerah)
dan
GUBERNUR ...........
(nama daerah)
MEMUTUSKAN :
b.     Kata Menetapkan
1.            Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
c.     Nama Peraturan Perundang-undangan
1.        Nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundang-undangan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan dan didahului dengan pencantuman jenis Peraturan Perundang-undangan tanpa frase Republik Indonesia, sera ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik.
Contoh :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :  UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN  KEUANGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH.
CATATAN : Pembukaan Peraturan Perundang-undangan tingkat pusat yang tingkatannya lebih rendah daripada undang-undang, seperti PP, Perpres Permen dan Peraturan Pejabat yang setingkat , secara mutatis dan mutandis berpedoman pada pembukaan Undang-Undang.
d.   Batang Tubuh
1.       Batang tubuh peraturan Perundang-undangan memuat semua substansi Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal-pasal.
2.       Pada umumnya substansi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam.
a. Ketentuan Umum;
b. Materi Pokok Yang Diatur;
c. Ketentuan Pidana (Jika diperlukan);
d. Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan);
e. Ketentuan Penutup
3.       Dalam pengelompokan substansi sedapat mungkin dihindari adanya bab ketentuan lain atau sejenisnya. Materi yang bersangkutan diupayakan masuk ke dalam bab yang ada atau dapat pula memuat dalam bab tersendiri dengan judul yang sesuai dengan materi yang diatur.
4.       Substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut, dirumuskan menjadi satu bagian (pasal dengan norma yang memberikan sanksi administratif atau sanksi keperdataan.
5.       Jika norma tersebut lebih dari satu pasal, sanksi administratif atau snaksi keperdataan dirumuskan dalam pasal terakhir dari bagian (pasal) tersebut. Dengan demikian hindari rumusan ketentuan sanksi yang sekaligus memuat snaksi pidana, saksi perdata dan sanksi administratif dalam satu bab.
6.       Sanksi administratif dapat berupa antara lain, pencabutan ijin, pembubaran, pengawasan, pemberentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional. Sanksi keperdataan dapat berupa, antara lain, ganti kerugian.
7.       Pengelompokan materi muatan Paraturan Perundang-undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf.
8.       Jika Peraturan Perundang-undangan mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, Pasal2 tersebut dapat dikelompokan menjadi : Buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf. Dilakukan atas dasar kesamaan materi.
9.       Urutan pengelompokkan adalah sbb :
             a.     Bab dengan pasal tanpa bagian dan paragraf;
            b.     Bab denggan Bagian dan pasal, tanpa paragraf;
            c.     Bab dengan bagian dan paragraf  yang berisi pasal-pasal.
10.   Buku diberi nomor urut bilangan tingkat dan judul seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.
Contoh :
BUKU KETIGA
PERIKATAN
11.   Bab diberi nomor urut dengan angka Romawi, dan judul bab yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.
Contoh :
BAB I
KETENTUAN UMUM
12.   Bagian diberi nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf dan diberi judul
13.   Huruf awal kata bagian, urutan bilangan, dan setiap kata pada judul bagian ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal kata partikel yang tidak terletak pada awal frase.
Contoh :
Bagian Kelima
Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan
14.   Paragraf diberi nomor urut dengan angka Arab dan diberi judul. Huruf awal Paragraf termasuk judulnya ditulis dengan huruf kapital, kecuali awal kata partikel yang tidak terletak pada awal frase
Contoh :
Paragraf 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
15.   Pasal memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas. Pasal diberi nomor urut dengan angka Arab.
16.   Materi Peraturan perundang-undangan lebih baik dirumuskan dalam banyak pasal yag singkat dan jelas daripada ke dalam beberapa pasal yang masing-masing pasal memuat banyak ayat, kecuali jika materi yang menjadi isi pasal itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
17.   Huruf awal pasal yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan uruf kapital.
     Contoh :
Pasal 34
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
18.    Pasal dapat dirinci dalam beberapa ayat.
19.    Ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik.
20.    Suatu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh.
21.    Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil.
Contoh :
Pasal 8
(1)  Satu permintaan pendaftaran merk hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kelas barang.
(2)  Permintaan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan jenis barang atau jasa termasuk ke dalam kelas yang bersangkutan.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
22.   Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, maka di samping dirumuskan dalam bentuk kalimat dengan rincian, dapat pula dipertimbangkan penggunaan rumusan dalam bentuk tabulasi.
Contoh :
Pasal 17
Yang diberi hak pilih ialah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin dan telah terdaftar pada daftar pemilih.
Isi pasal tersebut dapat lebih mudah dipahami jika drumuskan sebagai berikut :
Contoh rumusan tabulasi :
Pasal 17
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara Indonesia yang :
a.    Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; dan
b.   Telah terdaftar pada daftar pemilih.
23.        Dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi, hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.      setiap rincian harus dapat dibaca sebagai slah satu rangkaian kesatuan dengan frase pembuka;
b.     setiap rincian diawali dengan huruf (abjad) kecil dan diberi tanda baca titik;
c.     setiap frase dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
d.     setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma.
e.      Jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, maka unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam.
f.       di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua;
g.     pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan abjad kecil yang diikuti tanda baca titik; angka arab diikuti tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup; angka Arab diberi tanda baca kurung tutup;
h.     pembagian rincian  hendaknya tidak melebihi empat tingkat, perlu dipertimbangkan pemecahan pasal yang bersangkutan ke dalam pasal atau ayat lain.
24.   Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai  rincian kumulatif, ditambah kata dan yang diletakan di belakang rincian  kedua dri rincian terakhir.
25.   Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atau yang diletakkan  diletakan di belakang rincian  kedua dari rincian terakhir.
26.   Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumilatif dan alternatif ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan  diletakan di belakang rincian  kedua dari rincian terakhir.
27.   Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian
Conton lebih lengkap :
Pasal 22
(1)  ........
(2)  ........;
a.......;
b........; dan, atau, dan/atau)
c........;
          a).......;
          b).......; (dan, atau, dan/atau)
          c)........
                    1).........;
                    2)..........; (dan, atau, dan/atau)
                    3)..........
a.    Ketentuan Umum;
2.       Ketentuan umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokkan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal-pasal awal.
3.       Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal
4.       Ketentuan umum berisi :
Menurut teori perundang-undangan, pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi dua masalah pokok, yaitu
  • Aspek materiil (substansial), yang memuat asas, kaidah hukum sampai dengan pedoman perilaku kongkrit dalam bentuk arturan-aturan hukum. Yang berkaitan pula dengan masalah pembentukan struktur, sifat dan penentuan jenis kaidah hukum yang akan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Aspek formal (prosedural), yang berhubungan dengan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlangsung dalam suatu negara tertentu. Pembahasannya diarahkan pada upaya pemahaman terhadap metoda, proses dan teknik perundang-undangan.
Kedua aspek tersebut saling berkaitan secara timbal balik dan dinamis
Adapun tujuan teknik perancangan perundang-undangan adalah:
  1. Agar mampu mengidentifikasi dan merumuskan pelbagai norma hukum berdasarkan struktur, sifat dan jenis-jenis kaidah hukum;
  2. Mampu mengidentifikasi berbagai jenis peraturan perundang-undangan berdasarkan kerangka dan substansinya.
  3. Trampil dalam merancang dan merumuskan, baik bagian-bagian dari suatu peraturan perundang-undangan maupun seluruh bagian dari peraturan perundang-undangan secara utuh.
STRUKTUR KAIDAH HUKUM
Aturan hukum merupakan konkritisasi kaidah hukum yang dinyatakan dalam bantuk rumusan pasal-pasal yang menyebabkan kaidah hukum  tersebut dapat dikenali, dipahami, dan diterapkan secara langsung untuk mengatur perilaku tertentu
Setiap aturan hukum memiliki struktur dasar yang terdiri dari unsur-unsur sbb :
  1. Subjek kaidah, menunjuk pada subjek hukum yang termasuk ke dalam sasaran penerapan sebuah pengaturan;
  2. Objek kaidah, menunjuk pada peristiwa-peristiwa atau perilaku apa saja yang hendak diatur dalam aturan hukum tersebut.
  3. operator kaidah, menunjuk pada cara bagaimana objek kaidah diatur, misalnya menetapkan keharusan atau larangan atas perilaku tertentu, memberikan suatu hak atau membebankan kewajiban tertentu,
  4. kondisi kaidah, menunjuk pada kondisi atau keadaan apa yang harus dipenuhi agar suatu aturan hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Keempat unsur kaidah ini bersifat konstitutif yang saling berkait satu sama lainnya, dan secara bersamaan akan menentukan isi dan wilayah penerapan/ jangkauan berlakunya suatu aturan hukum tertentu.
Dalam praktek perumusan suatu aturan, susunan keempat unsur struktur kaidah tersebut tidak harus tersusun secara berurutan, namun keempatnya harus ada dan dapat diidentifikasi dalam setiap rumusan.
Contoh : ”Setip orang dapat memiliki atau menguasai benda cagar budaya tertentu dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya”
Subjek kaidah : setiap orang
Objek kaidah :  memiliki atau menguasai benda cagar budaya
Operator kaidah : boleh memiliki atau menguasai
Kondisi kaidah : fungsi sosial
”Barangsiapa meniru, memalsukan uang kertas dan/atau dengan sengaja menyimpan serta mengedarkan uang kertas tiruan atau uang kertas palsu diancam dengan dengan hukuman penjara”
Subjek kaidah        : barang siapa, artinya setiap orang
Objek kaidah         : meniru, memalsukan uang kertas, menyimpan serta mengedarkan uang kertas tiruan atau uang kertas palsu.
Operator kaidah     : diancam dengan hukuman penjara (berarti dilarang)
Kondisi kaidah       : dengan sengaja.
”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presidan berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”
Kondisi kaidah          : dalam hal ihwal kegentingan memaksa
Subjek kaidah           : Prasiden
Operator kaidah        : berhak menetapkan ( artinya boleh)
Objek kaidah            : melakukan pengaturan yang berkaitan dengan keadaan kegentingan yang sedang terjadi (dirumuskan dalam PERPU)
SIFAT KAIDAH HUKUM
Terdapat empat golongan sifat kaidah hukum dalam suatu paraturan perundamng-undangan, yaitu :
Sifat umum-abstrak         :
Sifat umum kongkrit:
Sifat individual abstrak:
Sifat individual-kongkret:
Keempatnya digunakan secara kombinatif, bergantung kepada isi/substansi dan wilayah penerapan/jangkauan berlakunya aturan hukum yang bersangkutan. Kombinasi ini sebagaian akan ditentukan pula oleh jenis peraturan yang terdapat dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Makin tinggi tingkat atau derajat suatu peraturan perundang-undangan, maka makin abstrak dan umum sifatnya, demikian pula sebaliknya.
Contoh :
Aturan umum abstrak :
”Setiap orang yang melalukan kegiatan usaha, wajib memelihara kelestarian, kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang
Atuan Umum-Kongtret
”Semua kegiatan usaha yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan RKL dan RPL oleh instansi yang berwenang.
Aturan individual-Abstrak
PT Kiani Kertas wajib mentaati baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditentukan di dalam izin pembuangan limbah yang ditetapkan baginya”
Aturan individual-kongkret
”PT Kiani Kertas hanya dapat membuang limbah cair sesuai baku mutu limbah cair sebagai berikut : BOD 150 mg/L, COD 350 mg/L, Padatan Tersuspensi Total 150 mg/L dan pH 6-9
TEKNIK PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(Legislative drafting)
A.    KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Format perumusan peraturan perundang-undanan memiliki beberapa unsur-unsur penting, yaitu :
a.       Penamaan judul.
b.       Pembukaan
1.       Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2.       Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3.       Konsideran
4.       Dasar Hukum
5.       Diktum
1)   Kata Memutuskan
2)   Kata Menetapkan
3)   Nama Peraturan Perundang-undangan
c.       Batang Tubuh
1.     Ketentuan Umum
2.     Materi Pokok Yang Diatur
3.     Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)
4.     Ketentuan Peralihan
5.     Ketentuan Penutup
d.       Penutup
e.       Penjelasan (jika Diperlukan
f.         Lampiran (bila diperlukan).
B. PENAMAAN/JUDUL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
a.      Penamaan atau judul (sebagai identitas) adalah bagian awal dari peraturan perundang-undangan yang harus :
1.     Memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama peraturan perundang-undangan.
2.     Dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Perundang-undangan.
3.     Ditulis seluruhnya dengan huruf capital yang diletakan di tengan margin dan tidak diakhiri tanda baca
     Contoh :
                                   
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
SUMBER DAYA AIR
b.     Jika Peraturan Perundang-undangan mempunyai nama singkat (citeertitel), maka nama singkat harus diletakkan di bawah nama/judul lengkap, dan harus ditulis di antara tanda baca kurung (...).
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ....
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI)
c.     Bila suatu peraturan perundang-undangan dibuat untuk merubah isi peraturan perundang-undangan lain, maka pada judul perubahan ditambahan frase PERUBAHAN ATAS di depan nama Peraturan Perundang-undangan yang diubah
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
d.     Bila Perubahannya lebih dari satu kali, di antara kata perubahan dan atas disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan selanjutnya.
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ---- TAHUN ....
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR ..... TAHUN .....
TENTANG
e.      Bila suatu peraturan perundang-undangan untuk mencabut suatu peraturan perundang-undangan lain, maka pada judul peraturan perundang-undangan pencabutan ini harus diSISIPKANkan kata PENCABUTAN di depan judul peraturan perundang-undangan yang dicabut tersebut.
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1985
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970
TENTANG 
PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
f.       Bila untuk menetapkan Perpu menjadi UU, harus ditambahkan kata PENETAPAN di depan nama perpu yang ditetapkan dan diakhiri frase MENJADI UNDANG-UNDANG
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG
g.     Jika dibuat untuk mensahkan suatu perjanjian internasional, harus dilengkapi dengan kata PENGESAHAN di depan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan.
h.     Jika Bahasa Indonesia dijadikan sebagai teks resmi, maka nama peraturan perundang-undangan pengesahan ditulis dalam bahasa Indonesia, yang diikuti dengan teks bahasa asing yang diletakan diantara tanda baca kurung (...) dan ditulis dengan huruf miring.
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
i.                    Jika Bahasa Indonesia TIDAK dijadikan sebagai teks resmi, maka nama peraturan perundang-undangan pengesahan ditulis dalam bahasa Inggris dengan huruf cetak miring, yang diikuti terjemahannya dengan teks bahasa Indonesia yang diletakan di antara tanda baca kurung (...)
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1997
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST ILLICIT TRAFFICT IN NARCOTIC DRUGS
AND PSYCHOTROTROPIC SUBSTANCES, 1998
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, 1998)
C.            P E M B U K A A N
Pembukaan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a.     Frase DenganRahmat Tuhan Yang Maha esa;
b.     Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan;
c.     Konsideran;
d.     Dasar Hukum;
e.     Diktum
1.         Pembukaan pada undang-undang dan peraturan daerah berisi :
perkataan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ditulis seluruhnya dengan huruf capital yang diletakan di tengah margin
2.        Jabatan pembentuk peraturan perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf capital yang diletakan di tengan margin dan diakhiri dengan tanda baca  koma (,);
3.        Konsideran (menimbang),
Konsideran harus diawali dengan kata Menimbang yang memuat uraian singkat mengenai :
1)       Pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang pembuatan   peraturan perundang-undangan;
2)  Pokok-pokok pikiran pada UU atau Perda memuat unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya;
3)  Tujuan dan asas dari peraturan perundang-undangan.
4.    Jika konsideran terdiri atas lebih satu pokok pikiran, maka tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.
5.       Tiap-tiap pikiran diawali dengan huruf abjad ( a, b, c, dst) dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;)
Contoh :
Menimbang :  a. bahwa...;(titik koma)
                       b. bahwa...;(titik koma)
                        c. bahwa...;(titik koma)
                       
6.       Jika konsideran memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut ”
Contoh :
Menimbang :  a. bahwa...; (titik koma)
                      b. bahwa...; (titik koma)
                      c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Undang-undang (Peraturan Daerah) tentang ...;
7.        Konsideran Peraturan Pemerintah pada dasarnya cukup memuat satu pertimbangan yang isinya menunjuk pasal dari UU yang memerintahkan pembuatannya.
D.            Dasar Hukum
a.        diawali dengan kata Mengingat
b.     Memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut
c.     Yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yang derajatnya sama atau yang lebih tinggi
d.     Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut, yang akan dibentuk, atau yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sbg dasar hukum
e.      Jika peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan, dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan dan penetapannya.
f.       Dasar hukum dari pasal dalam UUD 1945, ditulis dengan menyebut pasal atau bebera pasal yang berkaitan dengan frase UUD 1945
Contoh :
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
g.     Dasar Hukum yang bukan UUD 1945, tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan nama judul Peraturan Perundang-undangan ( Undang-Undang, PP Perpres), dilengkapi pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia diantara tanda baca kurung.
Contoh :
Mengingat : Undang-Undang Nonor 43 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4316)
h.     Jika berasal dari pperaturan zaman Hindia Belanda  sampai tanggal 27 Desember 1949 ditulis terlebih dahulu terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan kemudian judul aslinya (Bhs Belanda) dilengkapi dg tahun dan nomor Staatsblad yang dicetak miring diantara tanda baca kurung.
  Contoh :
  Mengingat :  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandels, Staatsblad 1847: 23);
                            2.............;
i.        Jika dasar hukum memuat lebih dari satu Peraturan perundang-undangan, tiap dasar hukum diawali dengan angka Arab 1,2,3 dst dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
E.           Diktum
Diktum terdiri atas : Kata memutuskan, menetapkan, nama peraturan Perundang-undangan
a.     Kata Memutuskan
1.            Kata memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi dan diletakkan di tengah margin
2.            Pada Undang-Undang sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang diletakan ditengah margin.
Contoh :
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
3.            Pada Peraturan Daerah, sebelum kata memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH....... (nama daerah) GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA.... (nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakan di tengah margin.
Contoh :
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT  DAERAH ................
(nama daerah)
dan
GUBERNUR ...........
(nama daerah)
MEMUTUSKAN :
b.     Kata Menetapkan
1.            Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
c.     Nama Peraturan Perundang-undangan
1.        Nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundang-undangan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan dan didahului dengan pencantuman jenis Peraturan Perundang-undangan tanpa frase Republik Indonesia, sera ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik.
Contoh :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :  UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN  KEUANGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH.
CATATAN : Pembukaan Peraturan Perundang-undangan tingkat pusat yang tingkatannya lebih rendah daripada undang-undang, seperti PP, Perpres Permen dan Peraturan Pejabat yang setingkat , secara mutatis dan mutandis berpedoman pada pembukaan Undang-Undang.
d.   Batang Tubuh
1.       Batang tubuh peraturan Perundang-undangan memuat semua substansi Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal-pasal.
2.       Pada umumnya substansi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam.
a. Ketentuan Umum;
b. Materi Pokok Yang Diatur;
c. Ketentuan Pidana (Jika diperlukan);
d. Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan);
e. Ketentuan Penutup
3.       Dalam pengelompokan substansi sedapat mungkin dihindari adanya bab ketentuan lain atau sejenisnya. Materi yang bersangkutan diupayakan masuk ke dalam bab yang ada atau dapat pula memuat dalam bab tersendiri dengan judul yang sesuai dengan materi yang diatur.
4.       Substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut, dirumuskan menjadi satu bagian (pasal dengan norma yang memberikan sanksi administratif atau sanksi keperdataan.
5.       Jika norma tersebut lebih dari satu pasal, sanksi administratif atau snaksi keperdataan dirumuskan dalam pasal terakhir dari bagian (pasal) tersebut. Dengan demikian hindari rumusan ketentuan sanksi yang sekaligus memuat snaksi pidana, saksi perdata dan sanksi administratif dalam satu bab.
6.       Sanksi administratif dapat berupa antara lain, pencabutan ijin, pembubaran, pengawasan, pemberentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional. Sanksi keperdataan dapat berupa, antara lain, ganti kerugian.
7.       Pengelompokan materi muatan Paraturan Perundang-undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf.
8.       Jika Peraturan Perundang-undangan mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, Pasal2 tersebut dapat dikelompokan menjadi : Buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf. Dilakukan atas dasar kesamaan materi.
9.       Urutan pengelompokkan adalah sbb :
             a.     Bab dengan pasal tanpa bagian dan paragraf;
            b.     Bab denggan Bagian dan pasal, tanpa paragraf;
            c.     Bab dengan bagian dan paragraf  yang berisi pasal-pasal.
10.   Buku diberi nomor urut bilangan tingkat dan judul seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.
Contoh :
BUKU KETIGA
PERIKATAN
11.   Bab diberi nomor urut dengan angka Romawi, dan judul bab yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.
Contoh :
BAB I
KETENTUAN UMUM
12.   Bagian diberi nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf dan diberi judul
13.   Huruf awal kata bagian, urutan bilangan, dan setiap kata pada judul bagian ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal kata partikel yang tidak terletak pada awal frase.
Contoh :
Bagian Kelima
Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan
14.   Paragraf diberi nomor urut dengan angka Arab dan diberi judul. Huruf awal Paragraf termasuk judulnya ditulis dengan huruf kapital, kecuali awal kata partikel yang tidak terletak pada awal frase
Contoh :
Paragraf 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
15.   Pasal memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas. Pasal diberi nomor urut dengan angka Arab.
16.   Materi Peraturan perundang-undangan lebih baik dirumuskan dalam banyak pasal yag singkat dan jelas daripada ke dalam beberapa pasal yang masing-masing pasal memuat banyak ayat, kecuali jika materi yang menjadi isi pasal itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
17.   Huruf awal pasal yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan uruf kapital.
     Contoh :
Pasal 34
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
18.    Pasal dapat dirinci dalam beberapa ayat.
19.    Ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik.
20.    Suatu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh.
21.    Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil.
Contoh :
Pasal 8
(1)  Satu permintaan pendaftaran merk hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kelas barang.
(2)  Permintaan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan jenis barang atau jasa termasuk ke dalam kelas yang bersangkutan.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
22.   Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, maka di samping dirumuskan dalam bentuk kalimat dengan rincian, dapat pula dipertimbangkan penggunaan rumusan dalam bentuk tabulasi.
Contoh :
Pasal 17
Yang diberi hak pilih ialah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin dan telah terdaftar pada daftar pemilih.
Isi pasal tersebut dapat lebih mudah dipahami jika drumuskan sebagai berikut :
Contoh rumusan tabulasi :
Pasal 17
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara Indonesia yang :
a.    Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; dan
b.   Telah terdaftar pada daftar pemilih.
23.        Dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi, hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.      setiap rincian harus dapat dibaca sebagai slah satu rangkaian kesatuan dengan frase pembuka;
b.     setiap rincian diawali dengan huruf (abjad) kecil dan diberi tanda baca titik;
c.     setiap frase dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
d.     setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma.
e.      Jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, maka unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam.
f.       di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua;
g.     pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan abjad kecil yang diikuti tanda baca titik; angka arab diikuti tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup; angka Arab diberi tanda baca kurung tutup;
h.     pembagian rincian  hendaknya tidak melebihi empat tingkat, perlu dipertimbangkan pemecahan pasal yang bersangkutan ke dalam pasal atau ayat lain.
24.   Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai  rincian kumulatif, ditambah kata dan yang diletakan di belakang rincian  kedua dri rincian terakhir.
25.   Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atau yang diletakkan  diletakan di belakang rincian  kedua dari rincian terakhir.
26.   Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumilatif dan alternatif ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan  diletakan di belakang rincian  kedua dari rincian terakhir.
27.   Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian
Conton lebih lengkap :
Pasal 22
(1)  ........
(2)  ........;
a.......;
b........; dan, atau, dan/atau)
c........;
          a).......;
          b).......; (dan, atau, dan/atau)
          c)........
                    1).........;
                    2)..........; (dan, atau, dan/atau)
                    3)..........
a.    Ketentuan Umum;
2.       Ketentuan umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokkan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal-pasal awal.
3.       Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal
4.       Ketentuan umum berisi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Home | About Us |Advertise with Us | Admin | Copyright © 2010 - 2012. www.3an-master.blogspot.com - All rights reserved | Proudly Powered by Blogger.com
Website Design by Trian Hermawan | Sponsored by SPACE