TATATERTIB DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2012-2013
BAB I
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
STATUS
Dewan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung selanjutnya
disebut DPM FKIP Unila adalah lembaga legislatif tertinggi di FKIP Unila.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
DPM FKIP Unila
berkedudukan di kantor DPM FKIP Unila.
BAB II
MASA JABATAN DAN SUMPAH JABATAN
Pasal 3
MASA JABATAN
Masa jabatan terhitung
sejak tanggal dilantik dan dinyatakan demisioner ketika anggota DPMF periode
selanjutnya dilantik.
Pasal 4
SUMPAH JABATAN
Sumpah jabatan DPMF:
Dengan menyebut nama Allah SWT, saya bersumpah :
1.
Akan melaksanakan seluruh kewajiban dan tanggung
jawab saya sebagai anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila periode 2012/2013.
2.
Menjunjung
tinggi nama baik almamater FKIP Unila dan Lembaga Legislatif DPM FKIP Unila.
3.
Memiliki loyalitas dan berbudi pekerti luhur
Jika di kemudian hari
saya melanggar dan manyalahgunakan wewenang yang saya miliki, maka saya siap
untuk mempertanggungjawabkan kapada hukum dan kepada Allah SWT.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
JUMLAH ANGGOTA
Angota DPM FKIP Unila
adalah perwakilan dari masing-masing jurusan berjumlah maksimal 7 orang yang mencalonkan
secara independen dan jika melebihi quota maka diadakan pemira dimasing-masing
jurusan.
Pasal 6
KEWAJIBAN ANGGOTA DPMF
Setiap anggota DPMF
mempunyai kewajiban :
1.
Menjaga nama
baik dan kehormatan DPMF,
2.
Melaksanakan,
mematuhi dan menjunjung tinggi segala ketetapan dan keputusan DPMF,
3.
Berperan
aktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPMF,
4.
Menjaga
fasilitas DPMF, dan
5.
Memakai
atribut DPMF saat dinas.
Pasal 7
HAK ANGGOTA DPMF
Setiap anggota DPMF
mempunyai hak:
1.
Hak berbicara
dan hak suara,
2.
Hak mamilih
dan dipilih,
3.
Hak manerima
pembinaan sebagai anggota DPMF.
Pasal 8
RANGKAP JABATAN
Anggota DPMF tidak
diperbolehkan menjadi pengurus di lembaga lain dalam lingkup KBM Unila.
Pasal 9
RESHUFFLE
Apabila dipandang perlu,
DPM FKIP berhak melaksanakan reshuffle melalui rapat paripurna.
Pasal 10
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Tiap anggota DPMF dapat
diberhentikan keanggotaanya dengan alasan antara lain:
1.
Meninggal
dunia
2.
Mengundurkan
diri
3.
Pindah studi
keluar FKIP
4.
Drop Out
5.
Melanggar
Konstitusi KBM Unila dan Peraturan Mahasiswa Fakultas
6.
Telah
menyelesaikan masa studi
7.
4 minggu
berturut-turut tidak aktif tanpa keterangan yang jelas.
Pasal 11
MEKANISME PEMBERHENTIAN ANGGOTA
A. Anggota yang diberhentikan
- Tidak menghadiri rapat paripurna maksimal 3x
berturut-turut tanpa keterangan dan 3x tidak berturut-turut tanpa
keterangan.
- Tidak menjalankan tugas dan kewajiban dan menyalahgunakan hak dan wewenang.
- Mendapatkan peringatan tertulis
sekurang-kurangnya 2x dari ketua DPMF
- Jika surat peringatan 1 tidak diindahkan
dengan batas waktu 7 hari maka ketua DPMF memberikan surat peringatan 2.
- Jika surat peringatan 2 tidak diindahkan
dengan batas waktu 7 hari maka ketua DPMF berwenang mengadakan sidang
paripurna.
B. Meminta
Keterangan yang jelas kepada seluruh anggota DPMF tentang kelayakan
pemberhentian anggota DPMF yang bersangkutan.
C.
Mengadakan
sidang peripurna sebagai hasil final dari pemberhentian anggota DPMF yang telah
melalui tahapan di atas.
BAB IV
SANKSI DAN
MEKANISME PEMBERIAN SANKSI
Pasal 12
Setiap anggota DPM FKIP
yang terbukti melanggar tata tertib ini dikenakan sanksi organisasi melalui
rapat paripurna. Mekanisme pemberian sanksi adalah sebagai berikut:
1.
Teguran
secara lisan sekurang-kurangnya 1x dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
2.
Teguran
secara tertulis sekurang-kurangnya 1x dalam jangka waktu 7 hari.
3.
Jika teguran
secara tertulis 1 tidak diindahkan maka dilakukan teguran tertulis 2.
4.
Jika teguran
secara tertulis 2 tidak diindahkan maka diadakan sidang paripurna.
5.
Pencabutan
hak sebagai anggota DPM FKIP.
6.
Diberhentikan.
BAB V
TUGAS DAN KEWAJIBAN DPM FKIP
Pasal 13
DPM FKIP sebagai lembaga
legislatif tertinggi di FKIP Unila mempunyai tugas dan kewajiban sebagai
berikut :
1.
Menjunjung
tinggi dan melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila,
Undang-Undang KBM Unila, Keputusan DPM-F, Peraturan Fakultas, dan program
kerja, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
2.
Menampung dan
memperjuangkan aspirasi mahasiswa fakultas keguruan dan ilmu pendidikan.
3.
Mengawasi
Gubernur BEM-F dalam menjalankan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila,
Undang-Undang KBM Unila, Keputusan DPM-F, Peraturan Fakultas, dan program
kerja, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
4.
Membuat
Rancangan Peraturan Fakultas.
5.
Membahas
Rancangan Peraturan Fakultas bersama Gubernur BEM-F untuk mendapatkan
persetujuan bersama.
6.
Jika
Rancangan Peraturan Fakultas ini tidak mendapat persetujuan bersama, maka
Rancangan Peraturan Fakultas ini tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
DPM-F pada kepengirusan DPM-F tersebut.
7.
Dalam hal
Rancangan Peraturan Fakultas disetujui, maka Rancangan Peraturan Fakultas
tersebut sah menjadi perauran Fakultas dan wajib diundangkan.
8.
Menjalin
koordinasi dengan DPM-U dan DPM-F lainnya.
9.
Meminta
pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur BEM-F.
10.
Mensosialisasikan
hasil kerja kepada mahasiswa fakultas yang bersangkutan secara umum.
11.
Menetapkan
rekomendasi-rekomendasi hasil sidang DPMF.
12.
Menetapkan
ketetapan-ketetapan lainnya.
BAB VI
HAK DAN WEWENANG
Pasal 14
DPM FKIP sebagai lembaga
legislatif tertinggi di FKIP Unila mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut :
1.
Meminta
penjelasan kepada Gubernur BEM-F mengenai kegiatan-kegiatan BEM-F.
2.
Meminta dan
memberikan persetujuan rancangan program kerja dan Laporan Pertanggunjawaban BEM-F,
UKM-F, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan.
3.
Meminta dan
memberikan penilaian Laporan Pertanggunjawaban BEM-F, UKM-F, dan Himpunan
Mahasiswa Jurusan
4.
Mempunyai hak
interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak mengajukan pernyataan
dalam menjalankan peran dan fungsinya yang selanjutnya diatur dlam
Undang-Undang KBM Unila.
5.
Memiliki fungsi
legislasi, anggaran, pengawasan, dan advokasi.
6.
Memberikan
penjelasan terhadap Peraturan Mahasiswa dan Peraturan Perundang-Undangan
lainnya di fakultas.
7.
Mempunyai
wewenang untuk mengeluarkan peringatan berupa msemorandum 1(satu) apabila BEM-F
dipandang tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari Konstitusi KBM Unila,
Ketetapan MPM KBM Unila, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya dengan batas
waktu 2 (dua) minggu.
8.
Jika
memorandum 1 (satu) tidak diindahkan, maka DPM-F berhak dan berwenang
mengeluarkan memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
9.
Jika
memorandum 2 (dua) tidak diindahkan, maka DPM-F berwenang untuk mengadakan
Sidang Istimewa.
10.
Memberhentikan
Gubernur dan atau Wakil Gubernur BEM-F melalui Sidang Istimewa, apabila telah
terbukti melanggar aturan-aturan hukum berupa Konstitusi KBM Unila, Ketetapan
MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Keputusan DPM-F, dan Peraturan
Perundang-Undangan Lainnya.
11.
Mengkritisi,
menerima atau menolak pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur BEM-F .
12.
Memberikan
surat peringatan kepada ketua UKMF dan HMJ berupa surat peringatan 1(satu)
apabila UKMF dan HMJ dipandang tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari
Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, dan Peraturan Perundang-Undangan
lainnya dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
13.
Jika surat
peringatan 1 (satu) tidak diindahkan, maka DPM-F berhak dan berwenang
mengeluarkan surat peringatan 2 (dua) dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
14.
Jika surat
peringatan 2 (dua) tidak diindahkan, maka DPM-F berwenang untuk mengadakan
Sidang Istimewa.
15.
Menyampaikan
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke Presiden Mahasiswa untuk ditetapkan
dalam surat keputusan.
BAB VII
ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA
Bagian pertama
Pasal
15
PIMPINAN LEMBAGA
Pimpinan lembaga adalah kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif yang
terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua DPMF yang
dipilih melalui rapat paripurna dan ditetapkan melalui sidang paripurna
Pasal 16
KETUA
Ketua DPMF adalah satu
orang anggota DPMF yang mencalonkan diri atau dicalonkan
sebagai ketua, dipilih melalui rapat paripurna dan ditetapkan melalui sidang paripurna.
Pasal 17
Wakil ketua
Wakil ketua DPMF adalah satu orang anggota
DPMF yang mencalonkan diri atau dicalonkan dipilih melalui rapat paripurna dan ditetapkan
dalam sidang paripurna.
Pasal 18
MEKANISME
PENGISIAN JABATAN KETUA DAN WAKIL KETUA
- Mengajukan surat pernyataan di atas materai Rp 6000,00 yang berisi bersedia menjalankan tugas dan
kewajiban ketua dan wakil DPMF, bersedia tidak menyelesaikan masa studi dan
bersedia menjaga integritas organisasi, dan bersedia diberhentikan secara hormat sebagai
ketua dan wakil ketua DPMF apabila tidak aktif 2 minggu secara
berturut – turut tanpa keterangan yang jelas.
- Pencalonan
a. Bakal calon ketua dan wakil ketua DPMF
mencalonkan diri dan/atau dicalonkan oleh anggota DPMF.
b. Bakal calon tersebut kemudian ditanyakan
kesediannya sebagai calon ketua dan wakil ketua DPMF.
c. Bakal calon yang bersedia tersebut ditetapkan
sebagai calon ketua dan wakil ketua DPMF.
- Pemilihan
ketua dan wakil
ketua dipilih secara bertahap
a. Pemilihan ketua dan wakil
ketua DPMF dilaksanakan secara demokratis, langsung, bebas,
rahasia, jujur dan adil
b. Setiap anggota DPMF hanya dapat memberikan suaranya kepada salah satu
calon ketua dan wakil ketua DPMF
c. Pemilihan ketua dan wakil
ketua DPMF dilaksanakan secara
terbuka.
d. Calon ketua dan wakil
ketua DPMF yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPMF
e. Untuk ketua Apabila
terdapat jumlah suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang hanya terhadap
jumlah suara yang sama tersebut sampai terpilih ketua.
f. Untuk wakil ketua apabila terdapat jumlah suara yang sama maka
dilakukan pemilihan ulang hanya terdapat jumlah suara yang sama tersebut sampai
terpilih wakil ketua,.
g. Apabila calon ketua dan
wakil ketua DPMF berjumlah satu orang
maka calon ketua dan wakil ketua DPMF tersebut secara otomatis ditetapkan sebagai ketua
dan wakil ketua DPMF secara aklamasi.
- Ketua dan wakil ketua terpilih ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPMF
- Sebelum memangku jabatannya ketua dan wakil
ketua DPMF diambil sumpah menurut agama dan
kepercayaannya oleh pimpinan sidang sementara.
- Bunyi
sumpahnya sebagai berikut : “ Dengan menyebut nama Tuhan YME saya bersumpah bahwa
saya akan menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai ketua dan wakil
ketua DPMF dengan sebaik – baiknya, menjunjung tinggi Konstitusi Keluarga
Besar Mahasiswa Universitas Lampung, peraturan perundang – undangan yang
berlaku dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung dan Tata Tertib
DPMF”.
- Setelah ketua DPMF diambil sumpah maka pimpinan sidang sementara DPM menyerahkan jabatan kepada ketua DPMF.
Bagian kedua
Pasal 19
KOMISI - KOMISI
Terdiri dari seorang ketua komisi, sekretararis
komisi, dan anggota komisi yang dipilih dan diangkat melalui rapat paripurna, ditetapkan
melalui rapat paripurna dan terdiri dari 4 komisi, yaitu :
- Komisi 1
: hukum dan perundang – undangan
- Komisi
2 : keuangan
- Komisi
3 : kontrol kelembagaan
- Komisi
4 : advokasi dan kesejahteraan mahasiswa
Pasal 20
Ketua komisi
Ketua komisi adalah satu orang anggota
komisi yang dipilih melalui rapat paripurna dan ditetapkan dalam sidang
paripurna
Pasal 21
Sekretaris komisi
Sekretaris komisi adalah satu orang anggota
komisi selain ketua komisi yang dipilih melalui rapat paripurna dan ditetapkan
dalam sidang paripurna.
Pasal 22
MEKANISME PENGISIAN KETUA DAN
SEKRETARIS KOMISI
- Pencalonan
a. Bakal calon ketua dan
sekretaris komisi mencalonkan diri dan/atau dicalonkan oleh anggota DPMF.
b. Bakal calon tersebut kemudian ditanyakan
kesediannya sebagai calon ketua dan sekretaris komisi.
c. Bakal calon yang bersedia tersebut ditetapkan
sebagai calon ketua dan sekretaris komisi.
- Pemilihan ketua dan sekretaris komisi
dipilih secara bertahap
a. Pemilihan ketua dan sekretaris komisi dilaksanakan
secara demokratis, langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil
b. Setiap anggota DPMF hanya dapat memberikan suaranya kepada salah satu
calon ketua komisi, dan sekretaris komisi DPMF
c. Pemilihan ketua dan
sekretaris komisi DPMF dilaksanakan secara terbuka.
d. Calon ketua dan sekretaris
komisi DPMF yang memperoleh suara terbanyak
ditetapkan sebagai ketua dan sekretaris komisi DPMF
e. Untuk ketua komisi Apabila
terdapat jumlah suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang hanya terhadap
jumlah suara yang sama tersebut sampai terpilih ketua
komisi
f. Untuk sekretaris komisi apabila terdapat jumlah suara yang sama maka
dilakukan pemilihan ulang hanya terdapat jumlah suara yang sama tersebut sampai
terpilih sekretaris.
g. Apabila calon ketua dan
sekretaris komisi DPMF berjumlah satu orang
maka calon ketua dan sekretaris komisi DPMF tersebut secara otomatis ditetapkan sebagai ketua
dan sekretaris komisi DPMF secara aklamasi.
h. Ketua dan sekretaris komisi
terpilih ditetapkan sebagai ketua dan sekretaris komisi DPMF
Pasal 23
Anggota komisi
Anggota komisi adalah anggota DPMF yang
dipilih melalui rapat paripurna dan ditetapkan dalam sidang paripurna.
Pasal 24
MEKANISME PENGISIAN JABATAN ANGGOTA KOMISI
- Pemilihan setiap anggota komisi dilakukan secara bertahap yang dimulai
dari komisi 1, komisi 2, komisi 3, dan komisi 4.
- Setiap komisi maksimal memiliki 3 anggota komisi.
- Anggota komisi dicalonkan dan/atau mencalonkan diri.
- Apabila terdapat lebih dari 3 orang yang mencalonkan atau/ dicalonkan dari
setiap komisi maka dilakukan voting.
- Anggota
komisi terpilih ditetapkan sebagai anggota komisi DPMF
Bagian ketiga
Pasal 25
TUGAS DAN WEWENANG
1.
Ketua DPMF
bertugas :
- Membuat rencana pembagian kerja;
- Menentukan kebijakan lembaga dan anggaran
belanja lembaga;
- Menentukan kebijakan kerjasama antar lembaga;
- Mengeluarkan pernyataan yang berhubungan
dengan tugas-tugas lembaga;
- Memimpin rapat paripurna, sidang paripurna,
rapat harian anggota;
- Melakukan koordinasi internal dengan seluruh
anggota DPM FKIP;
- Mewakili DPM FKIP dalam berinteraksi dan
bersosialisasi dengan pihak lain;
- Menunjuk delegasi yang akan mengikuti acara.
2.
Wakil Ketua
bertugas :
a.
Membantu
sepenuhnya tugas-tugas Ketua DPMF;
b.
Menggantikan
tugas ketua DPMF bila berhalangan;
c.
Melakukan
tugas administrasi;
d.
Mengagendakan
rapat pimpinan;
e.
Mengadakan
rapat pimpinan untuk mengambil kebijakan.
3.
Ketua Komisi
bertugas :
- Mengagendakan rapat komisi atas sepengetahuan
pimpinan lembaga yang berupa rapat
harian anggota;
- Memimpin Rapat Komisi;
- Atas persetujuan anggota komisi dapat meminta
Ketua DPMF untuk mengagendakan rapat paripurna;
- Meminta ketua komisi lainnya untuk mengadakan
rapat
antar komisi yang dihadiri oleh ketua komisi dan sekretaris komisi dengan
sepengetahuan ketua DPMF;
- Mengambil langkah-langkah yang dianggap
perlu, yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan tanggung jawab
masing-masing komisi.
4. Sekretaris Komisi bertugas :
a. Membantu sepenuhnya tuga-tugas Ketua Komisi;
b. Menggantikan tugas Ketua Komisi bila berhalangan;
c. Melakukan tugas-tugas administrasi;
d. Mengagendakan rapat komisi.
5. Anggota Komisi bertugas :
a. Membantu sepenuhnya tugas-tugas ketua dan
sekretaris komisi;
b. Menggantikan tugas ketua dan sekretaris bila berhalangan hadir;
c. Mengikuti setiap rapat komisi.
6. Komisi 1 bertugas :
a. Mengawasi pelaksanaan hukum dan
perundang-undangan;
b. Menindaklanjuti masalah dan kebijkan-kebijakan
yang dikeluarkan oleh pihak fakultas;
c. Mengajukan program kerja kpada pimpinan lembaga
selambat-lambatnya satu bulan setelah pembentukan pengurus;
d. Memberikan laporan pertanggungjawaban tiap
semester kepada pimpinan lembaga;
e. Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan
kepada pimpinan lembaga;
f. Merancang, mengamandemen dan atau merevisi Peraturan
Mahasiswa Fakultas yang sudah ada demi kelancaran organisasi di FKIP;
g. Merancang dan menyosialisasikan
kebijakan-kebijakan DPM FKIP kepada seluruh lembaga kemahasiswaan di lingkungan
FKIP Unila;
h. Melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam hal
hukum dan perundang-undangan
7.
Komisi 2 bertugas :
a. Meminta Rancangan anggaran belanja dan anggaran
belanja BEM-F, HMJ, dan UKM-F;
b. Mengawasi budgeting kemahasiswaan;
c. Menindaklanjuti permasalahan dana kemahasiswaan;
d. Mengeluarkan disposisi pencairan dana
kemahasiswaan untuk seluruh lembaga kemahasiswaan dilingkungan FKIP Unila;
e. Mengajukan program kerja kepada pimpinan lembaga
selambat-sambatnya satu bulan setelh pembentukan kepengurusan;
f. Memberikan laporan pertanggungjawaban tiap
semester kpada pimpinan lembaga;
g. Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan
mengenai keuangan lembaga kepada pimpinan lembaga;
h. Melakukan pengauditan dan budgeting keuangan ke
semua LK.
8.
Komisi 3 bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap BEM-F, HMJ, dan
UKM-F yang berada di lingkungan FKIP Unila;
b. Mengawasi penyelenggaraan akademik di lingkungan
FKIP Unila;
c. Mengajukan program kerja kepada pimpinan lembaga
selambat-lambatnya satu bulan setelah pembentukan kepengurusan;
d. Memberikan laporan pertanggungjawaban tiap
semester kepada pimpinan lembaga;
e. Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan
kepada pimpinan lembaga mengeni kontroling, legislasi, kelembagaan, dan
kesejahteraan mahasiswa;
f. Mengadakan kerjasama dengan seluruh lembaga
kemahasiswaan di linkungan FKIP Unila;
g. Meminta program kerja dan Laporan
pertanggungjawaban BEM-F, HMJ, dan UKM-F dengan mekanisme yang ditetapkan oleh
DPM-F;
9.
Komisi 4 bertugas :
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa
- Melakukan advokasi mahasisswa dan berusaha mencarikan jalan
keluar
- Memberikan masukan kepada BEMF guna meningkatkan kesejahteraan
mahasiswa
- Menampung seluruh aspirasi dan permasalahan
mahasiswa FKIP Unila;
- Menindaklanjuti aspirasi dan permasalahan
mahasiswa FKIP Unila;
- Melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam
hal advokasi
- Melakukan advokasi terhadap mahasiswa yang
bermasalah dan berusaha mencarikan jalan keluar.
- Melakukan konsultasi dan memberikan
penjelasan kepada pimpinan lembaga mengenai kesejahteraan mahasiswa.
- Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa FKIP
BAB VIII
RAPAT
Pasal 26
JENIS-JENIS RAPAT
1.
Rapat
Paripurna
Dihadiri oleh seluruh anggota DPM FKIP, diselenggarakan atas persetujuan
oleh minimal tiga komisi untuk mengusulkan keputusan dan membuat laporan;
2.
Rapat
Pimpinan
Rapat yang minimal dihadiri oleh pimpinan lembaga, ketua dan sekretaris
komisi atas permintaan pimpinan lembaga.
3.
Rapat Komisi
Rapat yang dihadiri oleh masing-masing komisi, dipimpin oleh ketua komisi.
4.
Rapat
Gabungan Komisi
Rapat yang dihadiri oleh beberapa komisi dan pimpinan lembaga atas
permintaan komisi yang bersangkutan.
5.
Rapat Harian
Anggota
Rapat yang dihadiri oleh seluruh angota DPM FKIP untuk membahas
permasalahan lembaga secara umum, progress report, dan konsolidasi internal,
dilaksanakan minimal dua minggu sekali.
BAB IX
SIDANG
Pasal 27
SIDANG PARIPURNA
Sidang untuk menghasilkan
rekomendasi, keputusan dan membuat ketetapan.
Pasal 28
SIDANG ISTIMEWA
1. Sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM-F
untuk membahas pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur BEM-F.
2. Sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM-F
untuk membahas pemberian sanksi kepada pimpinan UKM-F dan HMJ.
Pasal 29
SIDANG DADAKAN
Sidang yang diikuti oleh
½ n + 1 anggota DPM-F dan pengurus dari lembaga yang bersangkutan untuk
melakukan pengauditan keuangan, tertib administrasi, dan mengadvokasi
permasalahan-permasalan lembaga yang bersangkutan.
BAB X
QUORUM
Pasal 30
Quorum adalah
masing-masing rapat dan sidang apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota
DPM FKIP Unila.
Pasal 31
Jika tidak terpenuhi maka
dengan ½ n + 1, apabila tidak terpenuhi rapat atau
sidang ditunda 2x5 menit dan
selanjutnya rapat atau sidang dinyatakan sah.
BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 32
Keputusan diambil
berdasarkan musyawarah mufakat.
Pasal 33
Jika tidak tercapai dengan
musyawarah mufakat dilakukan lobi.
Pasal 34
Jika pasal di atas (32
dan 33) tidak bisa terpenuhi maka diadakan voting (suara terbanyak).
BAB XII
PENUTUP
Pasal 35
1. Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal disahkan
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini
akan ditentukan kemudian melalui rapat paripurna dan ditetapkan di sidang
paripurna.
Ditetapkan
di Bandar Lampung
Pada
tanggal 02 September
2012
Pukul
: 12:07
Pimpinan
sidang sementara DPM FKIP
dto
Trian
Hermawan
NPM.
1013022060