Rabu, 15 Agustus 2012

UU PT Gerbang Awal Menuju Liberalisasi Pendidikan

UU PT Gerbang Awal Menuju Liberalisasi Pendidikan
Kontroversi Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang sudah disahkan pada 13 Juli 2012 lalu, seperti bola panas yang terus bergulir. UU PT yang disahkan minggu lalu di DPR RI banyak mendatangkan keresahan dari berbagai stake holder terutama mahasiswa sebagai bagian yang terkena dampak secara langsung walaupun dalam pembahasan UU PT ini mahasiswa sudah dilibatkan tetapi masih saja ada beberapa point yang akan merugikan Keberlanjutan Pendidikan di Indonesia mendatang. Ada point penting yang harus dicermati dalam UU PT yaitu LIBERALISASI PENDIDIKAN dengan berkedok Sekolah Standar Internasional, Semenjak Indonesia bergabungpada WTO dan diwajibkan untuk menandatangani GETS Indonesia semakin membuka akses untuk kerjasama dengan Negara lain, diantaranya adalah dalam bidang pendididkan.  Dijelaskan dalam pasal 90 UU PT tersurat, perguruan tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.  Yakni prosesnya dilakukan  melalui kerjasama dengan perguruan tinggi  Indonesia dan mengangkat dosen serta tenaga kependidikan dari warganegara Indonesia. Jadi, jangan heran  jika nanti akan ada Universitas Harvard cabang Indonesia, Universitas Oxford cabang Yogyakarta, dan lain sebagainya. Sementara mahasiswanya adalah pelajar Indonesia.Bisa kita bayangkan nantinya potensi-potensi nasional akan kalah saing dengan potensi luar, sekaligus akan mematikan potensi pasar di Indonesia.
Selain itu ada beberapa pasal dalam UU PT yang masih mengadopsi UU BHP yang telah ditolak MK melalui mekanisme Judicial Review yaitu tentang permasalahan Otonomi Kampus, didalam pasal 62-65 UU PT yang memperbolehkan perguruan tinggi otonom mendirikan badanusaha dan mengembangkan dana abadi. Dengan demikian, kampus akan berubah menjadi perusahaan yang mencari dana operasional sendiri karena Negara mengurangi subsidi.  Dalam praktek otonomi Perguruan Tinggi akan menghasilkan dampak buruk diantaranya perguruan tinggi menafsirka notonomi sesuai dengan apa yang mereka inginkan dengan tujuan dapat memenuhi dana kegiatan operasional kampus, dan kampus menjual-belikan apa yang bisa di jadikan uang kepada pihak swasta. Dan yang lebih parahnya lagi tidak ada akuntabilitas serta transparansi yang jelas dari pihak kampus, padahal sudah jelas dalam UU No. 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Point yang juga menjadi Kritikan keras bagi DPR RI adalah point tentang  pengaturan Organisasi Mahasiswa pada pasal 14 dan 15 dimana pada pasal pada pasal 14 mengatur posisi ormawa sebagai civitas akademika, dan pada pasal 15 menjelaskan bahwa kegiatan kampus diatur dalam peraturan menteri. Dari 2 pasal ini potensi mahasiswa untuk mengutarakan pendapat  akan dikekang, seperti kembali  ke zaman NKK/BKK. Pada UU ini juga tersurat pada pasal mahasiswa yang tidak mampu akan disuruh "berutang" kepada pemerintah, dan membayar utangnya setelah lulus kuliah.  Pada pasal 76 ayat 2 huruf c tercantum, pemerintah akan memberikan dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa. Pinjaman ini, pada ayat 3 dijelaskan, diberikan tanpa atau dengan bunga, dan dilunasi selepas lulus kuliah atau mendapatkan pekerjaan. Pada Poin ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa pemerintah tidak berupaya menuntaskan kemiskinan tetapi mengajarkan masyarakat untuk berhutang. Negara mengajari rakyatnya berutang, serta merupakan usaha salah satu bentuk upaya pemerintah untuk lepas tangan dan tanggung jawab dalam penyelengaraan pendidikan.
Bisa kita ambil kesimpulan dengan kecacatan dan keanehan pasal-pasal yang terkandung dalam UU PT tersebut yang akan memberikan potensi besar untuk DPR dan pemerintah membuat aturan-aturan turunan yang tidak jelas. Maka FL2MI dengan ini MENOLAK!! Disahkannya UU PT ini. (Syafaat Fahmi, Korpus I FL2MI)

Viva Legeslativa!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Home | About Us |Advertise with Us | Admin | Copyright © 2010 - 2012. www.3an-master.blogspot.com - All rights reserved | Proudly Powered by Blogger.com
Website Design by Trian Hermawan | Sponsored by SPACE