Sabtu, 01 September 2012

RANCANGAN TATATERTIB DEWAN PERWAKILAN MAHAISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS LAMPUNG 2012-2013


RANCANGAN TATATERTIB DEWAN PERWAKILAN MAHAISWA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2012-2013

BAB I
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
STATUS

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung selanjutnya disebut DPM FKIP Unila adalah lembaga legislatif tertinggi di FKIP Unila.

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN

DPM FKIP Unila berkedudukan di kantor  DPM FKIP Unila.

BAB II
MASA JABATAN DAN SUMPAH JABATAN

Pasal 3
MASA JABATAN

Masa jabatan terhitung sejak tanggal dilantik dan dinyatakan demisioner ketika anggota DPMF periode selanjutnya dilantik.

Pasal 4
SUMPAH JABATAN

Sumpah jabatan DPMF:
Bismillahirrohmanirrohiim
Dengan menyebut nama Allah SWT, saya bersumpah :
1.      Akan melaksanakan seluruh kewajiban dan tanggung jawab saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila periode 2012/2013.
2.      Menjunjung tinggi nama baik almamater FKIP Unila dan Lembaga Legislatif DPM FKIP Unila.
3.      Memiliki loyalitas dan berbudi pekerti luhur

Jika di kemudian hari saya melanggar dan manyalahgunakan wewenang yang saya miliki, maka saya siap untuk mempertanggungjawabkan kapada hukum dan kepada Allah SWT.






BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 5
JUMLAH ANGGOTA
Angota DPM FKIP Unila adalah perwakilan dari masing-masing jurusan berjumlah maksimal 7 orang yang mencalonkan secara independen dan jika melebihi quota maka diadakan pemira dimasing-masing jurusan.

Pasal 6
KEWAJIBAN ANGGOTA DPMF

Setiap anggota DPMF mempunyai kewajiban :
1.      Menjaga nama baik dan kehormatan DPMF,
2.      Melaksanakan, mematuhi dan menjunjung tinggi segala ketetapan dan keputusan DPMF,
3.      Berperan aktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPMF,
4.      Menjaga fasilitas DPMF, dan
5.      Memakai atribut DPMF saat dinas.

Pasal 7
HAK ANGGOTA DPMF

Setiap anggota DPMF mempunyai hak:
1.      Hak berbicara dan hak suara,
2.      Hak mamilih dan dipilih,
3.      Hak manerima pembinaan sebagai anggota DPMF.

Pasal 8
RANGKAP JABATAN

Anggota DPMF tidak diperbolehkan menjadi pengurus di lembaga lain dalam lingkup KBM Unila.

Pasal 9
RESHUFFLE

Apabila dipandang perlu, DPM FKIP berhak melaksanakan reshuffle melalui rapat paripurna.

Pasal 10
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Tiap anggota DPMF dapat diberhentikan keanggotaanya dengan alasan antara lain:
1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri
3.      Pindah studi keluar FKIP
4.      Drop Out
5.      Melanggar Konstitusi KBM Unila dan Peraturan Mahasiswa Fakultas
6.      Telah menyelesaikan masa studi
7.      4 minggu berturut-turut tidak aktif tanpa keterangan yang jelas.

Pasal 11
MEKANISME PEMBERHENTIAN ANGGOTA

A.  Anggota yang diberhentikan
  1. Tidak menghadiri rapat paripurna maksimal 3x berturut-turut tanpa keterangan dan 3x tidak berturut-turut tanpa keterangan.
  2. Tidak menjalankan tugas dan kewajiban  dan menyalahgunakan hak dan wewenang.
  3. Mendapatkan peringatan tertulis sekurang-kurangnya 2x dari ketua DPMF
  4. Jika surat peringatan 1 tidak diindahkan dengan batas waktu 7 hari maka ketua DPMF memberikan surat peringatan 2.
  5. Jika surat peringatan 2 tidak diindahkan dengan batas waktu 7 hari maka ketua DPMF berwenang mengadakan sidang paripurna.
B.  Meminta Keterangan yang jelas kepada seluruh anggota DPMF tentang kelayakan pemberhentian anggota DPMF yang bersangkutan.
C.     Mengadakan sidang peripurna sebagai hasil final dari pemberhentian anggota DPMF yang telah melalui tahapan di atas.
BAB IV
SANKSI DAN MEKANISME PEMBERIAN SANKSI

Pasal 12

Setiap anggota DPM FKIP yang terbukti melanggar tata tertib ini dikenakan sanksi organisasi melalui rapat paripurna. Mekanisme pemberian sanksi adalah sebagai berikut:
1.      Teguran secara lisan sekurang-kurangnya 1x dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
2.      Teguran secara tertulis sekurang-kurangnya 1x dalam jangka waktu 7 hari.
3.      Jika teguran secara tertulis 1 tidak diindahkan maka dilakukan teguran tertulis 2.
4.      Jika teguran secara tertulis 2 tidak diindahkan maka diadakan sidang paripurna.
5.      Pencabutan hak sebagai anggota DPM FKIP.
6.      Diberhentikan.
BAB V
TUGAS DAN KEWAJIBAN DPM FKIP
Pasal 13

DPM FKIP sebagai lembaga legislatif tertinggi di FKIP Unila mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.      Menjunjung tinggi dan melaksanakan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Keputusan DPM-F, Peraturan Fakultas, dan program kerja, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa fakultas keguruan dan ilmu pendidikan.
3.      Mengawasi Gubernur BEM-F dalam menjalankan Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Keputusan DPM-F, Peraturan Fakultas, dan program kerja, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
4.      Membuat Rancangan Peraturan Fakultas.
5.      Membahas Rancangan Peraturan Fakultas bersama Gubernur BEM-F untuk mendapatkan persetujuan bersama.
6.      Jika Rancangan Peraturan Fakultas ini tidak mendapat persetujuan bersama, maka Rancangan Peraturan Fakultas ini tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPM-F pada kepengirusan DPM-F tersebut.
7.      Dalam hal Rancangan Peraturan Fakultas disetujui, maka Rancangan Peraturan Fakultas tersebut sah menjadi perauran Fakultas dan wajib diundangkan.
8.      Menjalin koordinasi dengan DPM-U dan DPM-F lainnya.
9.      Meminta pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur BEM-F.
10.  Mensosialisasikan hasil kerja kepada mahasiswa fakultas yang bersangkutan secara umum.
11.  Menetapkan rekomendasi-rekomendasi hasil sidang DPMF.
12.  Menetapkan ketetapan-ketetapan lainnya.

BAB VI
HAK DAN WEWENANG

Pasal 14

DPM FKIP sebagai lembaga legislatif tertinggi di FKIP Unila mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut :
1.      Meminta penjelasan kepada Gubernur BEM-F mengenai kegiatan-kegiatan BEM-F.
2.      Meminta dan memberikan persetujuan rancangan program kerja BEM-F, UKM-F, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan.
3.      Mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak mengajukan pernyataan dalam menjalankan peran dan fungsinya yang selanjutnya diatur dlam Undang-Undang KBM Unila.
4.      Memiliki fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan advokasi.
5.      Memberikan penjelasan terhadap Peraturan Mahasiswa dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya di fakultas.
6.      Mempunyai wewenang untuk mengeluarkan peringatan berupa msemorandum 1(satu) apabila BEM-F dipandang tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
7.      Jika memorandum 1 (satu) tidak diindahkan, maka DPM-F berhak dan berwenang mengeluarkan memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
8.      Jika memorandum 2 (dua) tidak diindahkan, maka DPM-F berwenang untuk mengadakan Sidang Istimewa.
9.      Memberhentikan Gubernur dan atau Wakil Gubernur BEM-F melalui Sidang Istimewa, apabila telah terbukti melanggar aturan-aturan hukum berupa Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, Undang-Undang KBM Unila, Keputusan DPM-F, dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.
10.  Mengkritisi, menerima atau menolak pertanggingjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur BEM-F .
11.  Memberikan surat peringatan kepada ketua UKMF dan HMJ berupa surat peringatan 1(satu) apabila UKMF dan HMJ dipandang tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari Konstitusi KBM Unila, Ketetapan MPM KBM Unila, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
12.  Jika surat peringatan 1 (satu) tidak diindahkan, maka DPM-F berhak dan berwenang mengeluarkan surat peringatan 2 (dua) dengan batas waktu 2 (dua) minggu.
13.  Jika surat peringatan 2 (dua) tidak diindahkan, maka DPM-F berwenang untuk mengadakan Sidang Istimewa.
14.  Menyampaikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke Presiden Mahasiswa untuk ditetapkan dalam surat keputusan.

BAB VII
ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA
Bagian pertama
                                                                     Pasal 15
PIMPINAN LEMBAGA

Pimpinan lembaga adalah kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif yang terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua DPMF yang dipilih melalui rapat paripurna dan ditetapkan melalui sidang paripurna
Pasal 16
KETUA

Ketua DPMF adalah satu orang anggota DPMF yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai ketua, dipilih melalui rapat paripurna dan ditetapkan melalui sidang paripurna.

Pasal 17
Wakil ketua

Wakil ketua DPMF adalah satu orang anggota DPMF yang mencalonkan diri atau dicalonkan dipilih melalui rapat paripurna dan ditetapkan dalam sidang paripurna.

Pasal 18
MEKANISME PENGISIAN JABATAN KETUA DAN WAKIL KETUA

  1. Mengajukan surat pernyataan di atas materai Rp 6000,00 yang berisi bersedia menjalankan tugas dan kewajiban ketua dan wakil DPMF, bersedia tidak menyelesaikan masa studi dan bersedia menjaga integritas organisasi, dan bersedia diberhentikan secara hormat sebagai ketua dan wakil ketua DPMF apabila tidak aktif 2 minggu secara berturut – turut tanpa keterangan yang jelas.
  2. Pencalonan
a.       Bakal calon ketua dan wakil ketua DPMF mencalonkan diri dan/atau dicalonkan oleh anggota DPMF.
b.      Bakal calon tersebut kemudian ditanyakan kesediannya sebagai calon ketua dan wakil ketua DPMF.
c.       Bakal calon yang bersedia tersebut ditetapkan sebagai calon ketua dan wakil ketua  DPMF.
  1. Pemilihan
ketua dan wakil ketua dipilih secara bertahap
a.       Pemilihan ketua dan wakil ketua DPMF dilaksanakan secara demokratis, langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil
b.      Setiap anggota DPMF hanya dapat memberikan suaranya kepada salah satu calon ketua dan wakil ketua DPMF
c.       Pemilihan ketua dan wakil ketua DPMF dilaksanakan secara terbuka.
d.      Calon ketua dan wakil ketua DPMF yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPMF
e.       Untuk ketua Apabila terdapat jumlah suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang hanya terhadap jumlah suara yang sama tersebut sampai terpilih ketua.
f.       Untuk wakil ketua apabila terdapat jumlah suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang hanya terdapat jumlah suara yang sama tersebut sampai terpilih wakil ketua,.
g.      Apabila calon ketua dan wakil ketua DPMF berjumlah satu orang maka calon ketua dan wakil ketua DPMF tersebut secara otomatis ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPMF secara aklamasi.
  1. Ketua dan wakil ketua terpilih ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPMF
  2. Sebelum memangku jabatannya ketua dan wakil ketua DPMF diambil sumpah menurut agama dan kepercayaannya oleh pimpinan sidang sementara
  3. Bunyi sumpahnya sebagai berikut : “ Dengan menyebut nama Allah saya bersumpah bahwa saya akan menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai ketua dan wakil ketua DPMF dengan sebaik – baiknya, menjunjung tinggi Konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung, peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung dan Tata Tertib DPMF  
  4. Setelah ketua DPMF diambil sumpah maka pimpinan sidang sementara DPM menyerahkan jabatan kepada ketua DPMF

Bagian kedua
Pasal 19
KOMISI - KOMISI

Terdiri dari seorang ketua komisi, sekretararis komisi, dan anggota komisi yang dipilih dan diangkat melalui rapat paripurna, ditetapkan melalui rapat paripurna dan terdiri dari 4 komisi, yaitu :
  1. Komisi 1 : hukum dan perundang – undangan
  2. Komisi 2 : keuangan
  3. Komisi 3 : kontrol kelembagaan
  4. Komisi 4 : advokasi dan kesejahteraan mahasiswa




Pasal 20
Ketua komisi

Ketua komisi adalah satu orang anggota komisi yang dipilih melalui rapat paripurna dan ditetapkan dalam sidang paripurna

Pasal 21
Sekretaris komisi

Sekretaris komisi adalah satu orang anggota komisi selain ketua komisi yang dipilih melalui rapat paripurna dan ditetapkan dalam sidang paripurna.

Pasal 22
MEKANISME PENGISIAN KETUA DAN SEKRETARIS KOMISI

  1. Pencalonan
a.       Bakal calon ketua dan sekretaris komisi mencalonkan diri dan/atau dicalonkan oleh anggota DPMF.
b.      Bakal calon tersebut kemudian ditanyakan kesediannya sebagai calon ketua dan sekretaris komisi.
c.       Bakal calon yang bersedia tersebut ditetapkan sebagai calon ketua dan sekretaris komisi.
  1. Pemilihan ketua dan sekretaris komisi dipilih secara bertahap
a.       Pemilihan ketua dan sekretaris komisi dilaksanakan secara demokratis, langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil
b.      Setiap anggota DPMF hanya dapat memberikan suaranya kepada salah satu calon ketua komisi, dan sekretaris komisi DPMF
c.       Pemilihan ketua dan sekretaris komisi DPMF dilaksanakan secara terbuka.
d.      Calon ketua dan sekretaris komisi DPMF yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua DPMF
e.       Untuk ketua komisi Apabila terdapat jumlah suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang hanya terhadap jumlah suara yang sama tersebut sampai terpilih ketua komisi
f.       Untuk sekretaris komisi apabila terdapat jumlah suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang hanya terdapat jumlah suara yang sama tersebut sampai terpilih sekretaris.
g.      Apabila calon ketua dan sekretaris komisi DPMF berjumlah satu orang maka calon ketua dan sekretaris komisi DPMF tersebut secara otomatis ditetapkan sebagai ketua DPMF secara aklamasi.
h.      Ketua dan sekretaris komisi terpilih ditetapkan sebagai ketua dan sekretaris komisi DPMF

Pasal 23
Anggota komisi

Anggota komisi adalah anggota DPMF yang dipilih melalui rapat paripurna dan ditetapkan dalam sidang paripurna.

Pasal 24
MEKANISME PENGISIAN JABATAN ANGGOTA KOMISI

  1. Pemilihan setiap anggota komisi dilakukan secara bertahap yang dimulai dari komisi 1, komisi 2, komisi 3, dan komisi 4.
  2. Setiap komisi maksimal memiliki 2 anggota komisi.
  3. Anggota komisi dicalonkan dan/atau mencalonkan diri.
  4. Apabila terdapat lebih dari 2 orang yang mencalonkan atau/ dicalonkan dari setiap komisi maka dilakukan voting.
  5. Anggota komisi terpilih ditetapkan sebagai anggota komisi DPMF


Bagian ketiga
Pasal 25
TUGAS DAN WEWENANG

1.      Ketua DPMF bertugas :
  1. Membuat rencana pembagian kerja;
  2. Menentukan kebijakan lembaga dan anggaran belanja lembaga;
  3. Menentukan kebijakan kerjasama antar lembaga;
  4. Mengeluarkan pernyataan yang berhubungan dengan tugas-tugas lembaga;
  5. Memimpin rapat paripurna, sidang paripurna, rapat harian anggota;
  6. Melakukan koordinasi internal dengan seluruh anggota DPM FKIP;
  7. Mewakili DPM FKIP dalam berinteraksi dan bersosialisasi dengan pihak lain;
  8. Menunjuk delegasi yang akan mengikuti cara.

2.      Wakil Ketua bertugas :
a.       Membantu sepenuhnya tugas-tugas Ketua DPMF;
b.      Menggantikan tugas ketua DPMF bila berhalangan;
c.       Melakukan tugas administrasi;
d.      Mengagendakan rapat pimpinan;
e.       Mengadakan rapat pimpinan untuk mengambil kebijakan.

3.      Ketua Komisi bertugas :
  1. Mengagendakan rapat komisi atas sepengetahuan pimpinan lembaga yang berupa rapat harian anggota;
  2. Memimpin Rapat Komisi;
  3. Atas persetujuan anggota komisi dapat meminta Ketua DPMF untuk mengagendakan rapat paripurna;
  4. Meminta ketua komisi lainnya untuk mengadakan rapat antar komisi yang dihadiri oleh ketua komisi dan sekretaris komisi dengan sepengetahuan ketua DPMF;
  5. Mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing komisi.

f.       Sekretaris Komisi bertugas :

a.       Membantu sepenuhnya tuga-tugas Ketua Komisi;
b.      Menggantikan tugas Ketua Komisi bila berhalangan;
c.       Melakukan tugas-tugas administrasi;
d.      Mengagendakan rapat komisi.

g.      Anggota Komisi bertugas :
a.       Membantu sepenuhnya tugas-tugas ketua dan sekretaris komisi;
b.      Menggantikan tugas ketua dan sekretaris bila berhalangan hadir;
c.       Mengikuti setiap rapat komisi.

h.      Komisi 1 bertugas :
a.       Mengawasi pelaksanaan hukum dan perundang-undangan;
b.      Menindaklanjuti masalah dan kebijkan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak fakultas;
c.       Mengajukan program kerja kpada pimpinan lembaga selambat-lambatnya satu bulan setelah pembentukan pengurus;
d.      Memberikan laporan pertanggungjawaban tiap semester kepada pimpinan lembaga;
e.       Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan kepada pimpinan lembaga;
f.       Merancang, mengamandemen dan atau merevisi mahasiswa Fakultas yang sudah ada demi kelancaran organisasi di FKIP;
g.      Merancang dan menyosialisasikan kebijakan-kebijakan DPM FKIP kepada seluruh lembaga kemahasiswaan di lingkungan FKIP Unila;
h.      Melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam hal hukum dan perundang-undangan

i.        Komisi 2 bertugas :
a.      Meminta Anggaran belanja BEM-F, HMJ, dan UKM-F;
b.      Mengawsi budgeting kemahasiswaan;
c.      Menindaklanjuti permasalahan dana kemahasiswaan;
d.     Mengeluarkan disposisi pencairan dana kemahasiswaan untuk seluruh lembaga kemahasiswaan dilingkungan FKIP Unila;
e.      Mengajukan program kerja kepada pimpinan lembaga selambat-;ambatnya satu bulan setelh pembentukan kepengurusan;
f.       Memberikan laporan pertanggungjawaban tiap semester kpada pimpinan lembaga;
g.      Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan mengenai keuangan lembaga kepada pimpinan lembaga;
h.      Melakukan pengauditan dan budgeting keuangan ke semua LK.

j.        Komisi 3 bertugas :
a.       Melakukan pengawasan terhadap BEM-F, HMJ, dan UKM-F yang berada di lingkungan FKIP Unila;
b.      Mengawasi penyelenggaraan akademik di lingkungan FKIP Unila;
c.       Mengajukan program kerja kepada pimpinan lembaga selambat-lambatnya satu bulan setelah pembentukan kepengurusan;
d.      Memberikan laporan pertanggungjawaban tiap semester kepada pimpinan lembaga;
e.       Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan kepada pimpinan lembaga mengeni kontroling, legislasi, kelembagaan, dan kesejahteraan mahasiswa;
f.       Mengadakan kerjasama dengan seluruh lembaga kemahasiswaan di linkungan FKIP Unila;
g.      Meminta program kerja BEM-F, HMJ, dan UKM-F;

k.      Komisi 4 bertugas :

  1. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa
  2. Melakukan advokasi mahasisswa dan berusaha mencarikan jalan keluar
  3. Memberikan masukan kepada BEMF guna meningkatkan kesejahteraan mahasiswa
  4. Menampung seluruh aspirasi dan permasalahan mahasiswa FKIP Unila;
  5. Menindaklanjuti aspirasi dan permasalahan mahasiswa FKIP Unila;
  6. Melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam hal advokasi
  7. Melakukan advokasi terhadap mahasiswa yang bermasalah dan berusaha mencarikan jalan keluar.
  8. Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan kepada pimpinan lembaga mengenai kesejahteraan mahasiswa.
  9. Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa FKIP

BAB VIII

RAPAT

Pasal 26
JENIS-JENIS RAPAT

1.      Rapat Paripurna
Dihadiri oleh seluruh anggota DPM FKIP, diselenggarakan atas persetujuan oleh minimal tiga komisi untuk mengusulkan keputusan dan membuat laporan;
2.      Rapat Pimpinan
Rapat yang minimal dihadiri oleh pimpinan lembaga, ketua dan sekretaris komisi atas permintaan pimpinan lembaga.
3.      Rapat Komisi
Rapat yang dihadiri oleh masing-masing komisi, dipimpin oleh ketua komisi.
4.      Rapat Gabungan Komisi
Rapat yang dihadiri oleh beberapa komisi dan pimpinan lembaga atas permintaan komisi yang bersangkutan.
5.      Rapat Harian Anggota
Rapat yang dihadiri oleh seluruh angota DPM FKIP untuk membahas permasalahan lembaga secara umum, progress report, dan konsolidasi internal, dilaksanakan minimal dua minggu sekali.


BAB IX
SIDANG

Pasal 27
SIDANG PARIPURNA

Sidang untuk menghasilkan rekomendasi, keputusan dan membuat ketetapan.

Pasal 28
SIDANG ISTIMEWA

Sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM-F untuk membahas pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur BEM-F.








Pasal 29
SIDANG DADAKAN

Sidang yang diikuti oleh ½ n + 1 anggota DPM-F dan pengurus dari lembaga yang bersangkutan untuk melakukan pengauditan keuangan, tertib administrasi, dan mengadvokasi permasalahan-permasalan lembaga yang bersangkutan.

BAB X
QUORUM

Pasal 30

Quorum adalah masing-masing rapat dan sidang apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota DPM FKIP Unila.

Pasal 31

Jika tidak terpenuhi maka dengan ½ n + 1, apabila tidak terpenuhi rapat atau sidang ditunda 2x10 menit dan selanjutnya rapat dinyatakan sah.

BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 32

Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.

Pasal 33

Jika tidak tercapai dengan musyawarah mufakat dilakukan lobi.

Pasal 34

Jika pasal di atas (32 dan 33) tidak bisa terpenuhi maka diadakan voting (suara terbanyak).


BAB XII
PENUTUP

Pasal 35

1.      Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal disahkan
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan ditentukan kemudian melalui rapat paripurna.



                                                                                    Ditetapkan di Bandar Lampung
                                                                                    Pada tanggal   September 2012
                                                                                    Pukul :
                                                                                    Pimpinan sementara sidang DPM FKIP





                                                                                    Trian Hermawan
                                                                                    NPM. 1013022060

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Home | About Us |Advertise with Us | Admin | Copyright © 2010 - 2012. www.3an-master.blogspot.com - All rights reserved | Proudly Powered by Blogger.com
Website Design by Trian Hermawan | Sponsored by SPACE